Wajah Baru Advokat dalam KUHAP 2025, Bukan Sekadar Pelengkap, Tapi Penegak Hukum Sejajar

- Redaksi

Rabu, 7 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Wajah Baru Advokat dalam KUHAP 2025, Bukan Sekadar Pelengkap, Tapi Penegak Hukum Sejajar

i

Ilustrasi: Wajah Baru Advokat dalam KUHAP 2025, Bukan Sekadar Pelengkap, Tapi Penegak Hukum Sejajar

Pada 17 Desember 2025, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi ini mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menandai berakhirnya era KUHAP lama yang sudah puluhan tahun menemani perjalanan hukum bangsa ini.

Salah satu sorotan paling menarik dalam KUHAP baru ini adalah reposisi peran Advokat. Jika sebelumnya peran penasihat hukum sering kali dipandang sebelah mata atau dibatasi dalam tahap penyidikan, KUHAP 2025 menempatkan Advokat sebagai pilar Criminal Justice System yang lebih kokoh, profesional, dan setara dengan penegak hukum lainnya.

Perlindungan Sejak Dini: CCTV dan Pendampingan Saat BAP

Perubahan fundamental terasa sejak di ruang penyidikan. Pasal 30 dan 31 KUHAP baru membawa terobosan teknologi dan transparansi: pemeriksaan tersangka kini wajib direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV). Rekaman ini bukan sekadar arsip, melainkan alat kontrol untuk mencegah penyiksaan atau intimidasi.

Di sinilah peran Advokat menjadi krusial. Berdasarkan Pasal 32, Advokat tidak lagi hanya “menonton” jalannya pemeriksaan (BAP). Jika penyidik mengajukan pertanyaan menjerat atau melakukan intimidasi, Advokat memiliki hak hukum untuk menyatakan keberatan dan keberatan tersebut wajib dicatat dalam berita acara. Ini adalah bentuk perlindungan nyata terhadap hak asasi tersangka yang selama ini sering terabaikan di ruang tertutup.

Negosiator Ulung dalam Mekanisme Baru

KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme modern yang menuntut skill baru dari seorang Advokat: kemampuan negosiasi.

  1. Saksi Mahkota (Pasal 74): Proses negosiasi untuk menjadikan tersangka sebagai saksi mahkota kini dilakukan secara formal tertulis antara Penuntut Umum, calon saksi, dan Advokatnya.

  2. Jalur Pengakuan Bersalah (Pasal 78): Untuk tindak pidana tertentu (ancaman di bawah 5 tahun), tersangka bisa mengakui kesalahannya untuk mendapatkan proses yang lebih ringkas dan potensi hukuman lebih ringan. Peran Advokat di sini sangat vital untuk memastikan klien memahami konsekuensi hukum dari pengakuan tersebut (waiver of rights).

  3. Penundaan Penuntutan (Pasal 328): Khusus untuk korporasi, dikenal konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA). Advokat berperan merumuskan syarat perjanjian, seperti ganti rugi atau perbaikan tata kelola perusahaan, agar kasus tidak perlu lanjut ke pengadilan.

Hal ini menunjukkan bahwa Advokat di era KUHAP baru tidak hanya harus jago berlitigasi di ruang sidang, tetapi juga harus strategis dalam tahap pra-ajudikasi.

Akses Keadilan dan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

Semangat Access to Justice juga kental terasa. Pasal 154 dan 155 menegaskan kewajiban negara dan Advokat dalam memberikan bantuan hukum. Untuk ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun ke atas, pejabat wajib menunjuk Advokat bagi tersangka. Bahkan untuk ancaman 5 tahun ke atas bagi mereka yang tidak mampu, negara hadir menyediakan pendampingan.

Definisi Advokat dalam Pasal 1 pun diperluas maknanya, mencakup mereka yang memberikan jasa hukum sebagai bagian dari pengabdian masyarakat (pro bono). Ini menegaskan bahwa profesi Advokat adalah officium nobile (profesi mulia) yang tidak melulu soal komersial, tapi juga soal kemanusiaan.

Integrasi Teknologi: SPPT-TI

Terakhir, Pasal 360 mengamanatkan Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Advokat kini berhak mendapatkan akses informasi terkait penanganan kliennya, mulai dari jadwal sidang hingga petikan putusan, secara digital. Transparansi ini meminimalisir praktik “main mata” atau ketidakjelasan administrasi perkara yang selama ini menjadi keluhan.

Kesiapan Kompetensi

KUHAP Baru (UU No. 20 Tahun 2025) adalah lompatan besar bagi peradaban hukum Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih besar, datang pula tanggung jawab yang lebih berat bagi para Advokat. Tantangannya kini adalah memastikan kesiapan kompetensi dan integritas para Advokat dalam memanfaatkan instrumen baru ini demi tegaknya keadilan substantif, bukan sekadar prosedur formalitas belaka.

Selengkapnya: Pasal-Pasal yang mencantumkan peran Advokat dalam KUHAP Baru

Baca Juga: Revolusi Hukum Acara Pidana: 10 Poin Kunci Pembaruan KUHAP

Download KUHAP Baru: (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS
Peneliti IGJ Ungkap Perjanjian ART Ancaman bagi Nelayan hingga Petani Lokal
Hari Perempuan Internasional, Momentum Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Akademisi Unram Ungkap Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tak Seimbang dan Ancam Kedaulatan

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:40 WITA

Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:34 WITA

Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA