Revolusi Hukum Acara Pidana : 10 Poin Kunci Pembaruan KUHAP

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Revolusi Hukum Acara Pidana, 10 Poin Kunci Pembaruan KUHAP

i

Ilustrasi: Revolusi Hukum Acara Pidana, 10 Poin Kunci Pembaruan KUHAP

Pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dilakukan karena Hukum Acara Pidana kolonial yang berbentuk Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah digunakan lebih dari 40 (empat puluh) tahun dan dalam penerapannya masih terdapat banyak kekurangan. 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025). Sebelumnya RUU KUHAP menjalani sejumlah pembahasan di Komisi III DPR bersama pemerintah. KUHAP baru akan berlaku pada 2 Januari 2026 bersama dengan KUHP yang sudah disahkan tiga tahun sebelumnya.

Paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, turut mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

Latar Belakang Perubahan

Berdasarkan naskah yang telah disahkan, dinyatakan dalam penjelasan bahwa perubahan KUHAP diperlukan untuk:

  • Menyesuaikan dengan Perkembangan Hukum: Adanya perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan hukum, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  • Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu: Menyesuaikan fungsi, tugas, dan wewenang aparat penegak hukum agar selaras dengan perkembangan ketatanegaraan dan kemajuan teknologi.

  • Mengintegrasikan Konvensi Internasional: Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi internasional yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum, yang substansinya perlu diakomodasi, antara lain:

    • Konvensi Menentang Penyiksaan (UU No. 5 Tahun 1998). – Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia)

    • Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 Tahun 2005). – International Covenant on Civil and Political Rights yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik)

    • Konvensi PBB Anti Korupsi (UU No. 7 Tahun 2006). – United Nations Convention Against Corruption yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003).

  • Mewujudkan Hukum Berdasarkan Nurani: Bertujuan untuk mewujudkan hukum yang memiliki keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum, serta membawa perubahan signifikan terhadap penegakan hukum.

Materi Muatan Pokok dalam Pembaruan UU

Materi muatan pokok dalam Undang-Undang KUHAP yang baru meliputi sepuluh poin utama:

1. Penguatan Hak-Hak Subjek Hukum

Penguatan hak-hak bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, perlindungan HAM, dan memberikan kesetaraan posisi antara:

  • Tersangka, Terdakwa, Terpidana.

  • Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas.

2. Penyempurnaan Kewenangan dan Koordinasi

  • Menyempurnakan kewenangan Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.

  • Memperkuat koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum untuk menciptakan sistem peradilan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

3. Perubahan Pengaturan Upaya Paksa

  • Memperluas ruang lingkup dan mekanisme Upaya Paksa.

  • Menambahkan Penetapan Tersangka dan Pemblokiran sebagai bagian dari Upaya Paksa.

4. Penambahan Konsep Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan

Menambahkan pengaturan eksplisit mengenai dua konsep penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang sebelumnya tidak diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981:

  • Pengakuan Bersalah (Plea Bargain).

  • Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement).

5. Penguatan Mekanisme Praperadilan

  • Praperadilan diperkuat sebagai mekanisme hukum untuk menguji keabsahan tindakan Penyidik dan Penuntut Umum dalam peradilan pidana.

6. Pengaturan Mekanisme Keadilan Restoratif

  • Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) diatur untuk memulihkan keadaan semula Korban.

  • Dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

7. Pemulihan Hak Korban/Pihak yang Dirugikan

Dipertegasnya bentuk pemulihan hak bagi Korban atau pihak yang dirugikan akibat tindak pidana melalui:

  • Ganti Rugi, Rehabilitasi, Restitusi, dan Kompensasi.

8. Penguatan Peran Advokat

  • Advokat diperkuat perannya dalam memastikan hak Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana terpenuhi.

  • Advokat memiliki hak dan kewajiban sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan, tidak hanya hak membela.

9. Pengaturan Saksi Mahkota

  • Mengatur tentang Saksi Mahkota, yaitu Tersangka atau Terdakwa dengan peran ringan yang dijadikan saksi untuk membantu mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara yang sama.

  • Jika tidak ada Tersangka berperan ringan, Terdakwa yang mengaku bersalah dan memberikan bantuan substantif dapat memperoleh pengurangan pidana.

10. Pengaturan Kembali Upaya Hukum

  • Fokus pada peningkatan efektivitas dan akuntabilitas dalam mekanisme Banding dan Peninjauan Kembali (PK).

  • Memperkuat peran Pengadilan Tinggi untuk melakukan pemeriksaan ulang fakta yang ada, menjadikan proses banding sebagai sarana untuk menilai ulang fakta dan bukti secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA