Dari Kolonial ke Nasional, Memahami Perubahan Asas KUHP Baru

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Dari Kolonial ke Nasional, Memahami Perubahan Asas KUHP Baru

i

Ilustrasi : Dari Kolonial ke Nasional, Memahami Perubahan Asas KUHP Baru

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah sah diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 sehingga menjadi pedoman baru dalam menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama warisan kolonial Belanda. Pemberlakuan KUHP baru sebagai bentuk pembaruan hukum disesuaikan  dengan keadaan kehidupan masyarakat saat ini.

Pembaruan ini telah menghilangkan terminologi kejahatan dan pelanggaran pada KUHP lama sehingga di dalam KUHP baru hanya tercantum aturan umum dan tindak pidana. Adanya perubahan dan  penambahan pasal di KUHP baru juga memengaruhi pembaruan asas-asas Hukum Pidana. Asas-asas KUHP baru terdiri dari asas menurut waktu, asas wilayah atau teritorial, asas pelindungan dan asas nasional pasif, asas universal, dan asas nasional aktif.

  1. Asas Menurut Waktu

Asas menurut waktu dapat dilihat pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur bahwa tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.

Penjelasan ketentuan ini mengandung asas legalitas yang menentukan bahwa suatu perbuatan merupakan Tindak Pidana jika ditentukan oleh atau didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Asas legalitas merupakan asas pokok dalam hukum pidana. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengandung ancaman pidana harus sudah ada sebelum Tindak Pidana dilakukan. Hal ini berarti bahwa ketentuan pidana tidak boleh berlaku surut.

Berdasarkan anotasi Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dan Topo Santoso menerangkan  bahwa asas ini  berlandasan filosofis nulla poena sine lege atau tidak ada pidana tanpa undang-undang. Undang-undang di sini mengandung makna baik yang dibentuk oleh Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, maupun yang dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau oleh Walikota/Bupati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten. Intinya, no punish without representative. Artinya, sanksi pidana harus berdasarkan persetujuan rakyat. Salah satu pengejawantahan dari pengertian yang terdapat dalam asas legalitas yaitu nulla poena sine lege stricta atau tidak ada pidana tanpa undang-undang yang ketat. Artinya, tidak boleh dilakukan analogi sebagai salah satu metode penemuan hukum.

  1. Asas Wilayah atau Teritorial

Asas wilayah atau teritorial dapat dijumpai pada ketentuan Pasal 4 yang mengatur bahwa  Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

  1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Penjelasan “wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia” adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan di daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, dan ruang udara di atasnya serta seluruh wilayah yang batas dan hak negara di laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen yang diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan, dimaksud dengan “Tindak Pidana lainnya” misalnya, Tindak Pidana terhadap keamanan negara atau Tindak Pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.

Masih menurut doktrin hukum pidana, perluasan asas teritorial menurut tempat sebagai yurisdiksi hukum pidana Indonesia seperti wilayah kedutaan besar Indonesia di luar negeri, kapal berbendera Indonesia dan pesawat udara Indonesia. Hal terpenting yang harus diketahui adalah kapan hukum pidana Indonesia itu berlaku pada kapal berbendera Indonesia dan pesawat udara Indonesia. Ada perbedaan prinsip keberlakuan hukum pidana Indonesia pada kedua tempat tersebut. Hukum pidana Indonesia berlaku pada kapal berbendera Indonesia, jika kapal tersebut sedang berlayar di laut lepas atau laut bebas. Ketika kapal berbendera Indonesia sedang merapat di dermaga atau pelabuhan negara lain atau berlayar di laut teritorial negara lain, maka hukum yang digunakan adalah hukum negara tersebut. Ketentuan ini tidak berlaku untuk kapal perang atau yang biasa disebut Kapal Republik Indonesia atau yang disingkat KRI seperti KRI Dewaruci. Hukum pidana Indonesia tetap berlaku di mana pun KRI itu berada. Hal ini karena KRI atau kapal perang dipersamakan dengan wilayah angkatan bersenjata. Berbeda dengan keberlakuan hukum pidana Indonesia dalam sebuah pesawat udara Indonesia yakni ketika pesawat tersebut inflight atau dalam penerbangan. Batasan inflight adalah mulai saat pintu pesawat itu ditutup sampai pintu pesawat tersebut dibuka.

  1. Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif

Asas Pelindungan dan Asas Nasional Pasif tercantum pada Pasal 5 KUHP baru, bahwa ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  8. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
  9. Warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.

Asas ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan hukum negara atau kepentingan nasional tertentu di luar negeri. Penentuan kepentingan nasional tertentu yang ingin dilindungi dalam ketentuan ini, menggunakan perumusan yang limitatif dan terbuka. Artinya, ruang lingkup kepentingan nasional yang akan dilindungi ditentukan secara limitatif, tetapi jenis Tindak Pidananya tidak ditentukan secara pasti. Penentuan jenis Tindak Pidana yang dipandang menyerang atau membahayakan kepentingan nasional diserahkan dalam praktik secara terbuka dalam batas yang telah ditentukan sebagai Tindak Pidana menurut hukum pidana Indonesia.  Pelaku Tindak Pidana yang dikenai ketentuan ini adalah Setiap Orang, baik warga negara Indonesia maupun orang asing, yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain perluasan asas teritorial berdasarkan tempat, dikenal juga perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip proteksi atau asas pelindungan dan perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip nasional pasif atau asas nasional pasif. Dalam doktrin perluasan asas teritorial, sebenarnya asas nasional pasif merupakan bagian dari perluasan asas teritorial berdasarkan prinsip kewarganegaraan. Disatukan asas pelindungan dan asas nasional pasif dalam pasal ini karena yang menjadi objek tindak pidana adalah kepentingan Indonesia termasuk di dalamnya adalah warga negara Indonesia. Pasal 5 huruf a sampai dengan huruf h adalah asas pelindungan, baik pelindungan terhadap presiden dan wakil presiden serta pejabat Indonesia di luar negeri, maupun pelindungan terhadap tempat termasuk bangunan yang menjadi wilayah kedutaan besar Indonesia di luar negeri dan properti lainnya. Sementara itu, Pasal 5 huruf i adalah asas nasional pasif.

  1. Asas Universal

Pasal ini tercantum pada pasal 6 KUHP baru. Asas ini menekankan bahwa ketentuan pidana Undang-Undang ini berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Ketentuan ini mengatur untuk melindungi kepentingan hukum Indonesia dan/atau kepentingan hukum negara lain. Landasan pengaturan asas ini terdapat dalam konvensi internasional yang telah disahkan oleh Indonesia, misalnya:

  1. konvensi internasional mengenai uang palsu;
  2. konvensi internasional mengenai laut bebas dan hukum laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana pembajakan laut;
  3. konvensi internasional mengenai kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana atau prasarana penerbangan; atau
  4. konvensi internasional mengenai pemberantasan peredaran gelap narkotika dan psikotropika.

Pasal ini perluasan atas asas teritorial berdasarkan prinsip universal terhadap berbagai tindak pidana yang telah ditetapkan sebagai kejahatan internasional atau delic droit de gent atau delicta jure gentium atau kejahatan terhadap hukum bangsa-bangsa. Maksud dari asas universal ini adalah jangan sampai pelaku kejahatan internasional tersebut lolos dari hukuman atas kejahatan yang dilakukannya. Kejahatan internasional harus dinyatakan secara tegas dalam suatu konvensi internasional. Jika suatu kejahatan internasional terjadi di luar wilayah Indonesia dan belum ditetapkan dalam undang-undang di Indonesia, manakala pelaku kejahatan tersebut melarikan diri ke Indonesia, Pemerintah Indonesia wajib melakukan kerja sama internasional dalam rangka penuntutan dan penghukuman pelaku tersebut dengan cara melakukan ekstradisi kepada negara peminta. Prinsip ini dikenal dengan asas aut dedere aut judicare.

5. Asas Nasional Aktif

Asas Nasional Aktif dapat dilihat pada Pasal 8, yang mengatur tentang:

  1. Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.
  4. Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.
  5. Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.

Asas nasional aktif atau asas personal adalah bagian perluasan asas teritorial prinsip kewarganegaraan. Maksud asas ini adalah bahwa hukum pidana Indonesia mengikuti warga negara Indonesia di mana pun dia berada. Jika asas nasional pasif berkaitan dengan warga negara Indonesia sebagai korban tindak pidana, maka asas nasional aktif berkaitan dengan warga negara Indonesia sebagai pelaku tindak pidana. Salah satu hal terpenting dalam penerapan asas nasional aktif adalah prinsip double criminality sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). Contoh: seorang wanita Warga Negara Indonesia karena hamil di luar nikah kemudian terbang ke Stockholm Swedia untuk melakukan aborsi di sana. Saat wanita tersebut kembali ke Indonesia, dia tidak dapat dituntut melakukan aborsi karena aborsi menurut hukum di Swedia adalah perbuatan yang legal.

Pengecualian terhadap penerapan ketentuan asas dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 dibatasi oleh hal yang dikecualikan menurut perjanjian internasional yang berlaku.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA