Era Baru Hukum Pidana, Mengenal Sanksi dalam KUHP Nasional

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Era Baru Hukum Pidana, Mengenal Sanksi dalam KUHP Nasional

i

Ilustrasi: Era Baru Hukum Pidana, Mengenal Sanksi dalam KUHP Nasional

Tanggal 2 Januari 2026 mencatat sejarah monumental bagi dunia hukum Indonesia.  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional—atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023resmi berlaku. Setelah disahkan Presiden Jokowi tiga tahun lalu (2 Januari 2023) dan melewati masa transisi sesuai amanat Pasal 624, kita akhirnya benar-benar meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.

Perubahan ini bukan sekadar ganti sampul buku undang-undang. Ada pergeseran paradigma besar dalam cara negara menghukum warganya. Jika KUHP lama (WvS) sangat kental dengan nuansa balas dendam (retributive) dan berorientasi pada penjara, KUHP Nasional membawa semangat pemasyarakatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan integratif.

Perubahan paling nyata terlihat pada jenis-jenis sanksi pidana yang diatur. Mari kita bedah apa saja menu “hukuman” baru di era modern ini.

Struktur Pemidanaan Baru: Tidak Kaku Lagi

Dalam KUHP lama (Pasal 10), kita hanya mengenal pembagian kaku: Pidana Pokok (mati, penjara, kurungan, denda) dan Pidana Tambahan. Namun, KUHP Nasional dalam Pasal 64 memperkenalkan klasifikasi yang lebih dinamis:

  1. Pidana Pokok

  2. Pidana Tambahan

  3. Pidana Khusus (untuk tindak pidana tertentu).

Selamat Datang “Kerja Sosial”, Selamat Tinggal “Kurungan”

Perombakan signifikan terjadi di Pidana Pokok (Pasal 65 ayat 1). Daftar terbarunya adalah:

  • Pidana Penjara

  • Pidana Tutupan

  • Pidana Pengawasan

  • Pidana Denda

  • Pidana Kerja Sosial

Cermati perbedannya. Istilah “Pidana Kurungan” yang dulu ada di KUHP lama kini dihapus. Sebagai gantinya, muncul dua primadona baru: Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.

Ini adalah terobosan edukatif. Artinya, untuk kejahatan ringan (misalnya ancaman di bawah 5 tahun), hakim tidak melulu harus mengirim orang ke balik jeruji besi yang sudah penuh sesak (overcrowding). Terpidana bisa dijatuhi Pidana Kerja Sosial—membersihkan fasilitas umum atau pelayanan sosial—yang mendidik rasa tanggung jawab tanpa mencabut kemerdekaannya. Atau, dikenakan Pidana Pengawasan, di mana terpidana tetap bebas namun perilakunya dipantau ketat oleh jaksa/pembimbing kemasyarakatan.

Paradigma ini menegaskan bahwa penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium), bukan solusi tunggal.

Mengakomodasi Kearifan Lokal dan Korban

Sisi humanis KUHP Nasional makin terlihat pada deretan Pidana Tambahan (Pasal 66 ayat 1). Selain pencabutan hak atau izin tertentu, kini ada dua poin menarik:

  1. Pembayaran Ganti Rugi: Negara mulai serius memikirkan nasib korban. Hukuman tidak hanya soal pelaku menderita, tapi bagaimana kerugian korban dipulihkan.

  2. Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat: Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Penyelesaian perkara kini bisa menghormati sanksi adat yang berlaku di daerah masing-masing, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.

Hukuman Mati: Bukan Lagi Pidana Pokok

Perubahan paling filosofis ada pada Hukuman Mati. Dalam Pasal 67, pidana mati tidak lagi masuk dalam deretan pidana pokok, melainkan menjadi Pidana yang Bersifat Khusus.

Apa maknanya? Hukuman mati diancamkan secara alternatif. Hakim harus sangat berhati-hati. Bahkan, pelaksanaannya kini mengenal masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Negara memberi peluang sekecil apapun bagi hak hidup dan pertaubatan manusia.

Menyongsong Keadilan Modern

Berlakunya KUHP Nasional adalah langkah maju peradaban hukum kita. Sistem sanksi yang baru ini menuntut penegak hukum—Hakim, Jaksa, dan Polisi—untuk lebih kreatif dan bijaksana. Menghukum tidak lagi sekadar “membalas”, tetapi memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan menyeimbangkan tatanan masyarakat.

Sebagai masyarakat, kita perlu memahami bahwa jika kelak ada pelaku kejahatan ringan yang “hanya” dihukum menyapu jalanan atau membayar ganti rugi adat, itu bukanlah bentuk hukum yang lembek. Itu adalah wujud hukum yang mendidik dan berkeadilan.

Selamat datang KUHP Nasional. Selamat tinggal hukum kolonial.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat
Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional
Pakar Hukum Unram Urai Perubahan Mendasar KUHP Nasional, Dari Judicial Pardon hingga Delik Penghinaan Pejabat
Diskusi Sorot Kamera Unram Ungkap Ancaman Kebebasan Berpendapat dalam KUHP Nasional
Living Law, Menakar Keseimbangan Asas Legalitas dan Keadilan Masyarakat

Lanjutan Narasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:00 WITA

Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Senin, 26 Januari 2026 - 15:00 WITA

Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Senin, 26 Januari 2026 - 13:00 WITA

Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA