Tanggal 2 Januari 2026 mencatat sejarah monumental bagi dunia hukum Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional—atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023—resmi berlaku. Setelah disahkan Presiden Jokowi tiga tahun lalu (2 Januari 2023) dan melewati masa transisi sesuai amanat Pasal 624, kita akhirnya benar-benar meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS) warisan kolonial Belanda.
Perubahan ini bukan sekadar ganti sampul buku undang-undang. Ada pergeseran paradigma besar dalam cara negara menghukum warganya. Jika KUHP lama (WvS) sangat kental dengan nuansa balas dendam (retributive) dan berorientasi pada penjara, KUHP Nasional membawa semangat pemasyarakatan yang lebih humanis, rehabilitatif, dan integratif.
Perubahan paling nyata terlihat pada jenis-jenis sanksi pidana yang diatur. Mari kita bedah apa saja menu “hukuman” baru di era modern ini.
Struktur Pemidanaan Baru: Tidak Kaku Lagi
Dalam KUHP lama (Pasal 10), kita hanya mengenal pembagian kaku: Pidana Pokok (mati, penjara, kurungan, denda) dan Pidana Tambahan. Namun, KUHP Nasional dalam Pasal 64 memperkenalkan klasifikasi yang lebih dinamis:
-
Pidana Pokok
-
Pidana Tambahan
-
Pidana Khusus (untuk tindak pidana tertentu).
Selamat Datang “Kerja Sosial”, Selamat Tinggal “Kurungan”
Perombakan signifikan terjadi di Pidana Pokok (Pasal 65 ayat 1). Daftar terbarunya adalah:
-
Pidana Penjara
-
Pidana Tutupan
-
Pidana Pengawasan
-
Pidana Denda
-
Pidana Kerja Sosial
Cermati perbedannya. Istilah “Pidana Kurungan” yang dulu ada di KUHP lama kini dihapus. Sebagai gantinya, muncul dua primadona baru: Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial.
Ini adalah terobosan edukatif. Artinya, untuk kejahatan ringan (misalnya ancaman di bawah 5 tahun), hakim tidak melulu harus mengirim orang ke balik jeruji besi yang sudah penuh sesak (overcrowding). Terpidana bisa dijatuhi Pidana Kerja Sosial—membersihkan fasilitas umum atau pelayanan sosial—yang mendidik rasa tanggung jawab tanpa mencabut kemerdekaannya. Atau, dikenakan Pidana Pengawasan, di mana terpidana tetap bebas namun perilakunya dipantau ketat oleh jaksa/pembimbing kemasyarakatan.
Paradigma ini menegaskan bahwa penjara adalah upaya terakhir (ultimum remedium), bukan solusi tunggal.
Mengakomodasi Kearifan Lokal dan Korban
Sisi humanis KUHP Nasional makin terlihat pada deretan Pidana Tambahan (Pasal 66 ayat 1). Selain pencabutan hak atau izin tertentu, kini ada dua poin menarik:
-
Pembayaran Ganti Rugi: Negara mulai serius memikirkan nasib korban. Hukuman tidak hanya soal pelaku menderita, tapi bagaimana kerugian korban dipulihkan.
-
Pemenuhan Kewajiban Adat Setempat: Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap hukum yang hidup di masyarakat (living law). Penyelesaian perkara kini bisa menghormati sanksi adat yang berlaku di daerah masing-masing, selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan HAM.
Hukuman Mati: Bukan Lagi Pidana Pokok
Perubahan paling filosofis ada pada Hukuman Mati. Dalam Pasal 67, pidana mati tidak lagi masuk dalam deretan pidana pokok, melainkan menjadi Pidana yang Bersifat Khusus.
Apa maknanya? Hukuman mati diancamkan secara alternatif. Hakim harus sangat berhati-hati. Bahkan, pelaksanaannya kini mengenal masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik, hukumannya bisa diubah menjadi penjara seumur hidup. Negara memberi peluang sekecil apapun bagi hak hidup dan pertaubatan manusia.
Menyongsong Keadilan Modern
Berlakunya KUHP Nasional adalah langkah maju peradaban hukum kita. Sistem sanksi yang baru ini menuntut penegak hukum—Hakim, Jaksa, dan Polisi—untuk lebih kreatif dan bijaksana. Menghukum tidak lagi sekadar “membalas”, tetapi memperbaiki pelaku, memulihkan korban, dan menyeimbangkan tatanan masyarakat.
Sebagai masyarakat, kita perlu memahami bahwa jika kelak ada pelaku kejahatan ringan yang “hanya” dihukum menyapu jalanan atau membayar ganti rugi adat, itu bukanlah bentuk hukum yang lembek. Itu adalah wujud hukum yang mendidik dan berkeadilan.
Selamat datang KUHP Nasional. Selamat tinggal hukum kolonial.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






