Diskusi Sorot Kamera Unram Ungkap Ancaman Kebebasan Berpendapat dalam KUHP Nasional

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskusi Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-13 dengan tema “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat

i

Diskusi Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) Seri ke-13 dengan tema “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat", di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram pada Kamis (22/1). Narasumber dari Prodi Ilmu Komunikasi FHISIP Unram, Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., ungkap ancaman kebebasan berpendapat dalam KUHP Nasional.

MATARAM– Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) melalui program Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik perdana tahun 2026 sekaligus rangkaian Sorot Kamera Seri ke-13 dengan tema “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat.” Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram pada Kamis (22/1) dengan menghadirkan narasumber lintas disiplin yakni Akademisi Ilmu Hukum Pidana Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H. dan Dr. Laely Wulandari, S.H., M.H. Selanjutnya Akademisi Ilmu Komunikasi Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., dan Akademisi Ilmu Sosiologi Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., M.A.

Kegiatan ini dibuka secara resmi dan diberikan pengantar oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H selaku Dekan FHISIP UNRAM. Dalam sambutannya, Lalu Wira menegaskan bahwa forum Sorot Kamera merupakan kebutuhan fakultas untuk membangun atmosfer keilmuan yang sehat. “Kita sedang berada pada era nilai-nilai baru hasil karya anak bangsa. Kita harus memahami transisi ini secara akademis agar isu-isu aktual tidak berkembang di luar koridor keilmuan,” ujarnya.

Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H, Dekan FHISIP UNRAM pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H.,M.H, Dekan FHISIP UNRAM pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13 pada Kamis (22/01/26). Foto: Baiq Nurul Aini/Sorot Kamera

Sorotan utama tertuju pada pertanyaan mendasar: apakah KUHP Nasional menjamin perlindungan warga negara atau justru menjadi ancaman bagi kebebasan berpendapat?

Antara Dekolonisasi dan “Wajah Baru” Warisan Kolonial

Sesi diskusi dibuka oleh Syamsul Hidayat selaku Dosen Bagian Hukum Pidana, Prodi Ilmu Hukum FHISIP UNRAM yang membedah isu dekolonisasi dalam KUHP Nasional. Menurutnya, meski masih ada rasa kolonial secara substansi, terdapat perubahan sistematika yang signifikan, seperti diakomodasinya asas living law (hukum yang hidup di masyarakat) dan konsep judicial pardon (pemaafan hakim).

Sesi paparan Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H., pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13
Sesi paparan Dr. Syamsul Hidayat, S.H.,M.H., pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13

Terkait isu kebebasan berpendapat, Syamsul menyoroti kembalinya pasal penyerangan harkat martabat Presiden. “Ini menjadi anomali karena pernah dibatalkan MK. Namun, dalam KUHP Nasional, sifat deliknya berubah menjadi delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden atau Wakil Presiden sendiri yang boleh melapor, tidak bisa diwakili,” jelas Syamsul.

Tantangan Implementasi dan “Due Process Opinion”

Senada dengan itu, Laely Wulandari selaku Dosen Bagian Hukum Pidana, Prodi Ilmu Hukum FHISIP UNRAM juga menambahkan bahwa keresahan publik yang muncul di media sosial sering kali dipicu oleh ketidakpahaman substansi. Secara normatif, KUHP Nasional tidak dirancang untuk memberangus kebebasan berpendapat.  Ia menjelaskan bahwa kritik tidak sama dengan penghinaan.

Sesi paparan Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.H., pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13. Foto: Keysa/Sorot Kamera
Sesi paparan Dr. Laely Wulandari, S.H.,M.H., pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13. Foto: Keysa/Sorot Kamera

“Kritik diperlukan dalam demokrasi, sedangkan penghinaan berkaitan dengan mens rea (niat jahat) untuk merendahkan martabat personal. Masalah utama sebenarnya bukan pada teks undang-undang, melainkan pada tataran implementasi dan perbedaan persepsi antara bahasa hukum dengan bahasa sehari-hari,” ungkap Laely.

Ia juga menyoroti fenomena “No Viral, No Justice” yang menggeser budaya hukum dari due process model menuju due process opinion, sebuah tantangan besar bagi penegakan hukum modern.

Relasi Kuasa dan Politik Wacana

Dari sudut pandang Ilmu Komunikasi, Aurelius Rofinus menyoroti bahwa secara normatif pasal-pasal tersebut mungkin tidak mengancam kebebasan berpendapat, namun secara faktual terdapat perbedaan relasi kuasa yang jelas, sehingga menimbulkan resistensi, kritik, dan kekhawatiran dari para pegiat demokrasi bahwa KUHP Nasional berpotensi mengancam kebebasan berpendapat.

“Kegamangan muncul bukan semata karena ancaman pidana, tetapi karena politik wacana yang membuat masyarakat takut berbicara (chilling effect),” tuturnya.

KUHP Nasional dalam Wajah Patrimonial Lama: Pembacaan Postkolonial atas Kebebasan Berpendapat

Sementara itu, Dwi Setiawan Chaniago selaku Dosen Ilmu Sosiologi FHISIP Unram membawa diskusi melalui pendekatan sosiologi dalam kacamata post kolonial, bahwa KUHP masih membawa wajah “patrimonial lama”.

Negara pascakolonial sering mengalami insecurity of sovereignty, sehingga sensitif terhadap kritik. Pasal-pasal penghinaan lembaga negara menunjukkan bahwa hukum masih digunakan sebagai alat pendisiplinan warga, bukan sekadar instrumen keadilan. Kita butuh demokratisasi hukum, bukan sekadar dekolonisasi teks,” papar Dwi.

Sesi paparan Dr. Dwi Setiawan Chaniago., pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13
Sesi paparan Dr. Dwi Setiawan Chaniago., pada agenda Diskusi Sorot Kamera Seri 13. Foto: Baiq Nurul Aini/Sorot Kamera

Hukum sebagai Batasan

Diskusi Sorot Kamera Seri 13 ini menutup sesinya dengan konklusi bahwa KUHP Nasional secara substansi telah membawa semangat pembaruan dan perlindungan melalui kepastian hukum. Namun, keberhasilannya dalam menjamin kebebasan berpendapat akan sangat bergantung pada konsistensi aparat penegak hukum dalam menerjemahkan pasal-pasal tersebut agar tidak terjebak pada tafsir yang otoriter.

Diskusi diakhiri dengan harapan agar ruang-ruang dialog seperti Sorot Kamera terus menjadi wadah negosiasi bagi kelompok yang mengalami ketimpangan akses hukum, agar hukum nasional tidak terlepas dari realitas sosial masyarakatnya.

Foto Bersama usai Diskusi Sorot Kamera Seri 13 pada Kamis (220126) di Ruang Video Conference Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram. Foto Baiq Nurul AiniSorot Kamera
Foto Bersama usai Diskusi Sorot Kamera Seri 13 pada Kamis (220126) di Ruang Video Conference Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram. Foto: Baiq Nurul Aini/Sorot Kamera

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA