MATARAM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata hukum pidana di Indonesia. Selain perubahan sistematika, terdapat pengenalan konsep-konsep baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht).
Hal tersebut dipaparkan oleh Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat” di FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).
Dr. Syamsul menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai struktur baru ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam koridor hukum yang baru.
Pergeseran Paradigma: Mengenal Judicial Pardon
Salah satu poin informatif yang ditekankan Dr. Syamsul adalah pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi kaku (legalistik-positivistik). KUHP Nasional kini mengakomodasi konsep Judicial Pardon atau pemaafan hakim.
“Dalam KUHP lama, penegakan hukum cenderung kaku. Jika unsur pasal terpenuhi, pidana harus dijatuhkan tanpa melihat konteks. Namun, dalam KUHP Nasional, hakim memiliki kewenangan untuk memaafkan atau tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan atau situasi tertentu,” jelas Dr. Syamsul.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi Asas Legalitas Materil melalui pengakuan terhadap Living Law (hukum yang hidup di masyarakat/hukum adat), yang sebelumnya tidak diatur secara formal dalam KUHP lama.
Perubahan Status Delik Penghinaan Presiden
Terkait isu kebebasan berpendapat yang kerap menjadi perbincangan publik, Dr. Syamsul memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pelaporan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Lembaga Negara.
Ia meluruskan bahwa dalam KUHP Nasional, status tindak pidana ini telah berubah dari Delik Biasa menjadi Delik Aduan Absolut.
“Perbedaannya sangat mendasar. Jika dulu aparat bisa langsung memproses, sekarang laporannya harus dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Laporan ini tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang juga memberikan pengecualian yang jelas. Perbuatan menyerang harkat dan martabat pejabat tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.
Catatan Transisi Dekolonisasi
Dalam paparan akademisnya, Dr. Syamsul juga mengulas aspek dekolonisasi. Ia mencatat bahwa meski berstatus “Nasional”, sebagian besar materi muatan masih mengadopsi struktur KUHP lama dengan penyesuaian.
Ia juga menyajikan data statistik tekstual di mana kata “pejabat” muncul sebanyak 120 kali dalam naskah UU tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa perhatian terhadap aparatur negara dan mendapatkan porsi pengaturan yang cukup detail dalam kodifikasi hukum terbaru ini.
Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pencemaran nama baik. Dr. Syamsul menjelaskan bahwa jika pencemaran dilakukan terhadap pejabat yang sah, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok.
“Perubahan-perubahan ini adalah dinamika hukum yang wajar terjadi seiring perkembangan zaman dan kebutuhan negara,” tutupnya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






