Pakar Hukum Unram Urai Perubahan Mendasar KUHP Nasional, Dari Judicial Pardon hingga Delik Penghinaan Pejabat

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk

i

Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk "KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat" di FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026). Foto: Baiq Nurul Aini/Sorot Kamera

MATARAM – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa sejumlah perubahan signifikan dalam tata hukum pidana di Indonesia. Selain perubahan sistematika, terdapat pengenalan konsep-konsep baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam KUHP lama warisan kolonial (Wetboek van Strafrecht).

Hal tersebut dipaparkan oleh Dosen Bagian Hukum Pidana Universitas Mataram (Unram), Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat” di FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

Dr. Syamsul menjelaskan bahwa pemahaman mendalam mengenai struktur baru ini penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam koridor hukum yang baru.

Pergeseran Paradigma: Mengenal Judicial Pardon

Salah satu poin informatif yang ditekankan Dr. Syamsul adalah pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi kaku (legalistik-positivistik). KUHP Nasional kini mengakomodasi konsep Judicial Pardon atau pemaafan hakim.

“Dalam KUHP lama, penegakan hukum cenderung kaku. Jika unsur pasal terpenuhi, pidana harus dijatuhkan tanpa melihat konteks. Namun, dalam KUHP Nasional, hakim memiliki kewenangan untuk memaafkan atau tidak menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan atau situasi tertentu,” jelas Dr. Syamsul.

Selain itu, KUHP Nasional juga mengakomodasi Asas Legalitas Materil melalui pengakuan terhadap Living Law (hukum yang hidup di masyarakat/hukum adat), yang sebelumnya tidak diatur secara formal dalam KUHP lama.

Perubahan Status Delik Penghinaan Presiden

Terkait isu kebebasan berpendapat yang kerap menjadi perbincangan publik, Dr. Syamsul memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme pelaporan pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan Lembaga Negara.

Ia meluruskan bahwa dalam KUHP Nasional, status tindak pidana ini telah berubah dari Delik Biasa menjadi Delik Aduan Absolut.

“Perbedaannya sangat mendasar. Jika dulu aparat bisa langsung memproses, sekarang laporannya harus dilakukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Laporan ini tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa undang-undang juga memberikan pengecualian yang jelas. Perbuatan menyerang harkat dan martabat pejabat tidak dapat dipidana jika dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri.

Catatan Transisi Dekolonisasi

Dalam paparan akademisnya, Dr. Syamsul juga mengulas aspek dekolonisasi. Ia mencatat bahwa meski berstatus “Nasional”, sebagian besar materi muatan masih mengadopsi struktur KUHP lama dengan penyesuaian.

Ia juga menyajikan data statistik tekstual di mana kata “pejabat” muncul sebanyak 120 kali dalam naskah UU tersebut. Hal ini mengindikasikan bahwa perhatian terhadap aparatur negara  dan mendapatkan porsi pengaturan yang cukup detail dalam kodifikasi hukum terbaru ini.

Termasuk di dalamnya pengaturan mengenai pencemaran nama baik. Dr. Syamsul menjelaskan bahwa jika pencemaran dilakukan terhadap pejabat yang sah, ancaman pidananya dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok.

“Perubahan-perubahan ini adalah dinamika hukum yang wajar terjadi seiring perkembangan zaman dan kebutuhan negara,” tutupnya.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA