MATARAM – Pemberlakuan dua produk hukum pidana baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, menjadi tantangan besar bagi dunia hukum Indonesia. Aparat penegak hukum, praktisi, hingga akademisi didorong untuk segera beradaptasi memahami substansi dan filosofi baru yang terkandung di dalamnya.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” yang digelar di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).
Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram (Unram), Inspirasi NTB, dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar.
Dosen Hukum Pidana Unram, Taufan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya memahami anatomi KUHP baru dari tiga aspek utama: Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Pemidanaan.
“Kebutuhan utama saat ini adalah memahami substansi yang relevan. Jangan sampai praktisi tertinggal, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Taufan.
Tiga Pilar Perubahan dalam KUHP Baru
Taufan menguraikan secara rinci pergeseran mendasar dalam KUHP baru dibandingkan aturan lama:
- Perbuatan Pidana (Materiil):Klasifikasi tindak pidana kini dibagi menjadi empat kategori besar: Kejahatan terhadap keamanan negara, ketertiban umum, tubuh dan nyawa, serta harta benda.”Penting bagi praktisi untuk cermat mengklasifikasikan delik. Misalnya, membedakan antara gangguan terhadap kepentingan negara atau ketertiban umum. Jika salah klasifikasi, penerapan pasalnya akan keliru,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kembalinya pasal-pasal krusial seperti tindak pidana terhadap martabat Presiden, yang kini dimaknai sebagai perlindungan terhadap dignity (harga diri) simbol negara, bukan untuk membungkam kritik.
- Pertanggungjawaban Pidana:Terobosan besar lainnya adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Dulu hanya mengenal subjek orang (natuurlijke persoon). Sekarang korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban dengan konsep vicarious liability dan strict liability,” tambah Taufan.
- Pemidanaan (Sanksi):Filosofi penghukuman berubah drastis. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selain itu, tidak ada lagi pidana kurungan, digantikan dengan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.”Pidana penjara seumur hidup pun kini bisa diubah menjadi pidana 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan,” ungkapnya.
Tantangan Budaya Hukum: Dari Pembalasan ke Pemulihan
Dalam sesi tersebut, Taufan juga menyoroti tantangan budaya hukum di masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan (retributive). Untuk itu pula Ia mendorong sosialisasi KUHP maupun KUHAP kepada masyarakat sebagai kebutuhan mendesak.
“Kita semua dituntut memahami Roh KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pada pemulihan (restorative)”, bebernya.
Mekanisme penyelesaian perkara seperti Restorative Justice (RJ) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini diatur lebih ketat.
“Sekarang RJ tidak bisa semau-maunya diterapkan di kepolisian. Semua prosesnya wajib memperoleh penetapan pengadilan sebagai bentuk kontrol dan pengamanan,” tegasnya.
Menutup pemaparannya, Taufan mengingatkan bahwa KUHP baru menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja dengan hati nurani dan akal budi. Penerapan pidana harus mempertimbangkan tujuan pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention) secara seimbang.
“Tanpa hati nurani, penerapan KUHP baru justru berpotensi menimbulkan kerentanan dan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






