Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemaparan Taufan pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

i

Pemaparan Taufan pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

MATARAM – Pemberlakuan dua produk hukum pidana baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, menjadi tantangan besar bagi dunia hukum Indonesia. Aparat penegak hukum, praktisi, hingga akademisi didorong untuk segera beradaptasi memahami substansi dan filosofi baru yang terkandung di dalamnya.

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” yang digelar di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram (Unram), Inspirasi NTB, dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar.

Dosen Hukum Pidana Unram, Taufan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya memahami anatomi KUHP baru dari tiga aspek utama: Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Pemidanaan.

“Kebutuhan utama saat ini adalah memahami substansi yang relevan. Jangan sampai praktisi tertinggal, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Taufan.

Tiga Pilar Perubahan dalam KUHP Baru

Taufan menguraikan secara rinci pergeseran mendasar dalam KUHP baru dibandingkan aturan lama:

  1. Perbuatan Pidana (Materiil):Klasifikasi tindak pidana kini dibagi menjadi empat kategori besar: Kejahatan terhadap keamanan negara, ketertiban umum, tubuh dan nyawa, serta harta benda.”Penting bagi praktisi untuk cermat mengklasifikasikan delik. Misalnya, membedakan antara gangguan terhadap kepentingan negara atau ketertiban umum. Jika salah klasifikasi, penerapan pasalnya akan keliru,” jelasnya.

    Ia juga menyinggung kembalinya pasal-pasal krusial seperti tindak pidana terhadap martabat Presiden, yang kini dimaknai sebagai perlindungan terhadap dignity (harga diri) simbol negara, bukan untuk membungkam kritik.

  2. Pertanggungjawaban Pidana:Terobosan besar lainnya adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Dulu hanya mengenal subjek orang (natuurlijke persoon). Sekarang korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban dengan konsep vicarious liability dan strict liability,” tambah Taufan.
  3. Pemidanaan (Sanksi):Filosofi penghukuman berubah drastis. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selain itu, tidak ada lagi pidana kurungan, digantikan dengan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.”Pidana penjara seumur hidup pun kini bisa diubah menjadi pidana 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan,” ungkapnya.

Tantangan Budaya Hukum: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Dalam sesi tersebut, Taufan juga menyoroti tantangan budaya hukum di masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan (retributive). Untuk itu pula Ia mendorong sosialisasi KUHP maupun KUHAP kepada masyarakat sebagai kebutuhan mendesak.

“Kita semua dituntut memahami Roh KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pada pemulihan (restorative)”, bebernya.

Mekanisme penyelesaian perkara seperti Restorative Justice (RJ) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini diatur lebih ketat.

“Sekarang RJ tidak bisa semau-maunya diterapkan di kepolisian. Semua prosesnya wajib memperoleh penetapan pengadilan sebagai bentuk kontrol dan pengamanan,” tegasnya.

Menutup pemaparannya, Taufan mengingatkan bahwa KUHP baru menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja dengan hati nurani dan akal budi. Penerapan pidana harus mempertimbangkan tujuan pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention) secara seimbang.

“Tanpa hati nurani, penerapan KUHP baru justru berpotensi menimbulkan kerentanan dan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA