Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemaparan Taufan pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

i

Pemaparan Taufan pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

MATARAM – Pemberlakuan dua produk hukum pidana baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, menjadi tantangan besar bagi dunia hukum Indonesia. Aparat penegak hukum, praktisi, hingga akademisi didorong untuk segera beradaptasi memahami substansi dan filosofi baru yang terkandung di dalamnya.

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” yang digelar di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram (Unram), Inspirasi NTB, dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar.

Dosen Hukum Pidana Unram, Taufan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya memahami anatomi KUHP baru dari tiga aspek utama: Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Pemidanaan.

“Kebutuhan utama saat ini adalah memahami substansi yang relevan. Jangan sampai praktisi tertinggal, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Taufan.

Tiga Pilar Perubahan dalam KUHP Baru

Taufan menguraikan secara rinci pergeseran mendasar dalam KUHP baru dibandingkan aturan lama:

  1. Perbuatan Pidana (Materiil):Klasifikasi tindak pidana kini dibagi menjadi empat kategori besar: Kejahatan terhadap keamanan negara, ketertiban umum, tubuh dan nyawa, serta harta benda.”Penting bagi praktisi untuk cermat mengklasifikasikan delik. Misalnya, membedakan antara gangguan terhadap kepentingan negara atau ketertiban umum. Jika salah klasifikasi, penerapan pasalnya akan keliru,” jelasnya.

    Ia juga menyinggung kembalinya pasal-pasal krusial seperti tindak pidana terhadap martabat Presiden, yang kini dimaknai sebagai perlindungan terhadap dignity (harga diri) simbol negara, bukan untuk membungkam kritik.

  2. Pertanggungjawaban Pidana:Terobosan besar lainnya adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Dulu hanya mengenal subjek orang (natuurlijke persoon). Sekarang korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban dengan konsep vicarious liability dan strict liability,” tambah Taufan.
  3. Pemidanaan (Sanksi):Filosofi penghukuman berubah drastis. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selain itu, tidak ada lagi pidana kurungan, digantikan dengan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.”Pidana penjara seumur hidup pun kini bisa diubah menjadi pidana 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan,” ungkapnya.

Tantangan Budaya Hukum: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Dalam sesi tersebut, Taufan juga menyoroti tantangan budaya hukum di masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan (retributive). Untuk itu pula Ia mendorong sosialisasi KUHP maupun KUHAP kepada masyarakat sebagai kebutuhan mendesak.

“Kita semua dituntut memahami Roh KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pada pemulihan (restorative)”, bebernya.

Mekanisme penyelesaian perkara seperti Restorative Justice (RJ) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini diatur lebih ketat.

“Sekarang RJ tidak bisa semau-maunya diterapkan di kepolisian. Semua prosesnya wajib memperoleh penetapan pengadilan sebagai bentuk kontrol dan pengamanan,” tegasnya.

Menutup pemaparannya, Taufan mengingatkan bahwa KUHP baru menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja dengan hati nurani dan akal budi. Penerapan pidana harus mempertimbangkan tujuan pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention) secara seimbang.

“Tanpa hati nurani, penerapan KUHP baru justru berpotensi menimbulkan kerentanan dan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian
Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore
Fenomena Perkawinan Anak di NTB, Tren Menurun tapi Masih di Tiga Besar Nasional
Belajar Radikal dalam Mentaati Hukum dari Para Pembangkang Soviet
Karakteristik Ketenagakerjaan Penduduk Miskin di NTB
Menggugat Narasi “Hadiah” Pembebasan: Membaca Ulang Sejarah Militer Lewat Buku “Combee”
Lemahnya Ketahanan Keluarga dan Maraknya Peredaran Narkoba

Lanjutan Narasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:38 WITA

Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:05 WITA

Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:46 WITA

Fenomena Perkawinan Anak di NTB, Tren Menurun tapi Masih di Tiga Besar Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:39 WITA

Belajar Radikal dalam Mentaati Hukum dari Para Pembangkang Soviet

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA