Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemaparan Taufan pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

i

Pemaparan Taufan pada Literasi Hukum - Hukum Pidana Nasional Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan”, Sabtu (17/1/2026) di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Hamzah/PBH LPW NTB

MATARAM – Pemberlakuan dua produk hukum pidana baru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai 2 Januari 2026, menjadi tantangan besar bagi dunia hukum Indonesia. Aparat penegak hukum, praktisi, hingga akademisi didorong untuk segera beradaptasi memahami substansi dan filosofi baru yang terkandung di dalamnya.

Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam kegiatan Literasi Hukum bertajuk “Hukum Pidana Nasional: Perubahan Substansi & Perangkat Peradilan” yang digelar di Ruang Tumbuh Merdeka, Sabtu (17/1/2026).

Acara ini diselenggarakan atas kerja sama Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, Laboratorium Hukum FHISIP Universitas Mataram (Unram), Inspirasi NTB, dan Pusat Bantuan Hukum Mangandar.

Dosen Hukum Pidana Unram, Taufan, S.H., M.H., yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya memahami anatomi KUHP baru dari tiga aspek utama: Perbuatan Pidana, Pertanggungjawaban Pidana, dan Pemidanaan.

“Kebutuhan utama saat ini adalah memahami substansi yang relevan. Jangan sampai praktisi tertinggal, terutama dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Taufan.

Tiga Pilar Perubahan dalam KUHP Baru

Taufan menguraikan secara rinci pergeseran mendasar dalam KUHP baru dibandingkan aturan lama:

  1. Perbuatan Pidana (Materiil):Klasifikasi tindak pidana kini dibagi menjadi empat kategori besar: Kejahatan terhadap keamanan negara, ketertiban umum, tubuh dan nyawa, serta harta benda.”Penting bagi praktisi untuk cermat mengklasifikasikan delik. Misalnya, membedakan antara gangguan terhadap kepentingan negara atau ketertiban umum. Jika salah klasifikasi, penerapan pasalnya akan keliru,” jelasnya.

    Ia juga menyinggung kembalinya pasal-pasal krusial seperti tindak pidana terhadap martabat Presiden, yang kini dimaknai sebagai perlindungan terhadap dignity (harga diri) simbol negara, bukan untuk membungkam kritik.

  2. Pertanggungjawaban Pidana:Terobosan besar lainnya adalah diakuinya korporasi sebagai subjek hukum pidana. “Dulu hanya mengenal subjek orang (natuurlijke persoon). Sekarang korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban dengan konsep vicarious liability dan strict liability,” tambah Taufan.
  3. Pemidanaan (Sanksi):Filosofi penghukuman berubah drastis. Pidana mati kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun. Selain itu, tidak ada lagi pidana kurungan, digantikan dengan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.”Pidana penjara seumur hidup pun kini bisa diubah menjadi pidana 20 tahun jika terpidana berkelakuan baik selama masa percobaan,” ungkapnya.

Tantangan Budaya Hukum: Dari Pembalasan ke Pemulihan

Dalam sesi tersebut, Taufan juga menyoroti tantangan budaya hukum di masyarakat yang masih berorientasi pada pembalasan (retributive). Untuk itu pula Ia mendorong sosialisasi KUHP maupun KUHAP kepada masyarakat sebagai kebutuhan mendesak.

“Kita semua dituntut memahami Roh KUHP dan KUHAP baru yang menekankan pada pemulihan (restorative)”, bebernya.

Mekanisme penyelesaian perkara seperti Restorative Justice (RJ) dan Deferred Prosecution Agreement (DPA) kini diatur lebih ketat.

“Sekarang RJ tidak bisa semau-maunya diterapkan di kepolisian. Semua prosesnya wajib memperoleh penetapan pengadilan sebagai bentuk kontrol dan pengamanan,” tegasnya.

Menutup pemaparannya, Taufan mengingatkan bahwa KUHP baru menuntut aparat penegak hukum untuk bekerja dengan hati nurani dan akal budi. Penerapan pidana harus mempertimbangkan tujuan pencegahan umum (general prevention) dan pencegahan khusus (special prevention) secara seimbang.

“Tanpa hati nurani, penerapan KUHP baru justru berpotensi menimbulkan kerentanan dan ketidakadilan baru bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS
Peneliti IGJ Ungkap Perjanjian ART Ancaman bagi Nelayan hingga Petani Lokal
Hari Perempuan Internasional, Momentum Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Akademisi Unram Ungkap Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tak Seimbang dan Ancam Kedaulatan

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:40 WITA

Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:34 WITA

Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA