Indonesia secara yuridis telah mempertegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui pengintegrasian aturan pidana ke dalam instrumen hukum terbaru. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat perubahan signifikan terhadap struktur sanksi bagi pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Narkotika kini tidak lagi dipandang sebagai tindak pidana biasa. Daya rusaknya yang bersifat sistemik telah menyasar sendi-sendi ekonomi, sosial, hingga ketahanan nasional, sehingga diklasifikasikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Narkotika Sebagai Ancaman Kedaulatan Negara
Sindikat narkoba modern saat ini bekerja secara transnasional dengan organisasi yang sangat rapi, yang secara langsung menantang yurisdiksi hukum Indonesia. Penyalahgunaan narkotika memicu “efek domino” kriminalitas, mulai dari pencucian uang hingga upaya penyuapan atau korupsi terhadap Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU Narkotika, substansi ini membedakan jenis Narkotika ketiga golongan utama berdasarkan potensi ketergantungan dan pemanfaatannya:
- Golongan I: Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, tidak digunakan dalam terapi, dan berpotensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan (contoh: Sabu, Ganja, Heroin).
- Golongan II: Berkhasiat pengobatan sebagai pilihan terakhir, dapat digunakan dalam terapi atau ilmu pengetahuan, dengan potensi ketergantungan tinggi.
- Golongan III: Banyak digunakan dalam terapi dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan potensi ketergantungan ringan.
Pengaturan Pidana Narkotika
Instrumen hukum UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP menunjukkan sikap sangat tegas terhadap peredaran gelap. Berdasarkan aturan terbaru, ketentuan dalam Pasal 609 dan Pasal 610 KUHP resmi mencabut ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 126 dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Nrkotika.
Berdasarkan Anotasi KUHP Nasional Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, Penempatan tindak pidana narkotika dalam KUHP didasarkan pada tujuh parameter karakteristik kejahatan luar biasa sebagai berikut :
- geografis, sebagai negara kepulauan, perbatasan laut yang terbuka dengan garis pantai terpanjang di dunia setelah Kanada.
- ketatnya upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di negara-negara tetangga.
- Geostrategis, jembatan lalu lintas angkutan manusia dan barang yang ramai dilewati armada perdagangan internasional.
- Demografis, jumlah penduduk Indonesia besar, merupakan pasar potensial bagi pemasaran gelap narkotika.
- Lemahnya penegakan hukum dan pengawasan sosial.
- Modernisasi dan penyebaran gaya hidup modern yang lebih berorientasi keduniawian dan kebendaan, gaya hidup komsumtif dan hedonis yang dipicu oleh kemajuan komunikasi, transportasi, informasi, dan globalisasi.
- Situasi yang penuh ketegangan, terutama di perkotaan yang diwarnai polusi, kekumuhan, tingginya pengangguran, kesemrawutan dan kriminalitas.
Sanksi bagi Pemilik dan Penyedia (Pasal 609 KUHP)
Pasal 609 KUHP mengatur tentang core crime berupa kepemilikan tanpa hak. Sanksi dijatuhkan berdasarkan golongan:
- Golongan I (Bukan Tanaman): Pidana penjara 4–12 tahun dan denda kategori IV–VI. Jika berat melebihi 5 gram, ancaman meningkat menjadi pidana penjara seumur hidup atau 5–20 tahun.
- Golongan II: Pidana penjara 3–10 tahun. Jika melebihi 5 gram, pidana menjadi 5–15 tahun.
- Golongan III: Pidana penjara 2–7 tahun. Jika melebihi 5 gram, pidana menjadi 3–10 tahun.
Sanksi bagi Produsen dan Pengedar (Pasal 610 KUHP)
Bagi pihak yang memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika tanpa hak, sanksi yang diatur jauh lebih berat:
- Golongan I: Jika berbentuk tanaman melebihi 1 kg (atau 5 batang) atau bukan tanaman melebihi 5 gram, dapat dipidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 5–20 tahun.
- Golongan II: Untuk berat melebihi 5 gram, diancam dengan pidana mati atau seumur hidup.
- Golongan III: Untuk berat melebihi 5 gram, diancam pidana penjara 5–15 tahun.
Mandat Rehabilitasi: Pendekatan Keadilan bagi Korban
Di balik ketegasan terhadap pengedar, hukum Indonesia tetap mengedepankan sisi kemanusiaan bagi pecandu. Pasal 54 UU Narkotika menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Rehabilitasi Medis difokuskan pada pengobatan terpadu untuk membebaskan dari ketergantungan fisik. Sementara itu, Rehabilitasi Sosial bertujuan memulihkan fisik, mental, dan fungsi sosial agar mantan pecandu dapat kembali ke masyarakat.
Mekanisme Wajib Lapor (Pasal 55 UU Narkotika)
Negara mewajibkan peran aktif keluarga dalam proses penyembuhan:
- Pecandu Belum Cukup Umur: Orang tua atau wali wajib melapor ke pusat kesehatan atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
- Pecandu Cukup Umur: Wajib melaporkan diri sendiri atau dilaporkan keluarganya.
Tujuan dari wajib lapor ini, sesuai isi Pasal 2 PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika dalam memenuhi hak pecandu dalam mendapatkan perawatan, mengikutsertakan keluarga dalam tanggung jawab pembinaan, serta menyediakan basis data bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan pencegahan dan pemberantasan.
Partisipasi Masyarakat dan Penyelenggaraan Rehabilitasi
Penyelenggaraan rehabilitasi medis (Pasal 56) dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri. Namun, Pasal 57 memberikan ruang bagi instansi pemerintah atau masyarakat untuk menyelenggarakan penyembuhan melalui pendekatan keagamaan dan tradisional.
Untuk rehabilitasi sosial (Pasal 58), pelaksanaannya dapat dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, dengan aturan teknis yang diatur oleh peraturan menteri di bidang sosial.
Pasal 611 KUHP menegaskan bahwa mengenai jumlah dan penggolongan narkotika tetap mengacu pada Undang-Undang yang mengatur tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan bahwa penggolongan disesuaikan dengan tingkat bahaya zat tersebut, yang secara langsung memengaruhi berat ringannya ancaman pidana.
Dengan mengombinasikan sanksi berat (termasuk pidana mati) bagi aktor utama peredaran gelap dan kewajiban rehabilitasi bagi pecandu, pemerintah berupaya menjaga integritas institusi negara sekaligus menyelamatkan generasi bangsa dari daya rusak narkotika yang sistemik.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






