Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
Pendapat Hukum | Minggu, 5 April 2026 - 22:32 WITA
Indonesia secara yuridis telah mempertegas dalam memerangi peredaran gelap narkotika melalui pengintegrasian aturan pidana ke dalam instrumen hukum terbaru. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1…
Sumber: Kemenag