Bantuan Hukum dan Akses Keadilan, Usaha Menjamin Kesetaraan

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendampingan terhadap disabilitas korban kekerasan seksual oleh Tim Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, sebagai upaya membuka akses keadilan. Foto: Dok. LPW NTB, 2022.

i

Pendampingan terhadap disabilitas korban kekerasan seksual oleh Tim Pusat Bantuan Hukum LPW NTB, sebagai upaya membuka akses keadilan. Foto: Dok. LPW NTB, 2022.

Keadilan merupakan hak dasar bagi setiap manusia, tanpa dibedakan oleh status sosial, ekonomi, atau pendidikan. Akan tetapi, dalam kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses keadilan karena keterbatasan ekonomi maupun pengetahuan hukum.

Oleh karena itu, bantuan hukum hadir sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warga negaranya. Hal ini bertujuan memastikan bahwa setiap orang memiliki kesempatan yang sama di hadapan hukum untuk mendapatkan akses keadilan tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bantuan hukum adalah layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak mampu berupa:

  • Pendampingan dan pembelaan;
  • Penyusunan dokumen hukum;
  • Penyuluhan atau pemberdayaan hukum.

Artinya, bantuan hukum tidak hanya sebatas pada proses persidangan (litigasi), melainkan juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

2. Tujuan dan Subjek Penerima Bantuan Hukum

Bantuan hukum memiliki tujuan utama untuk menjamin bahwa setiap warga negara mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di hadapan hukum.

Tujuan Bantuan Hukum:

  • Menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum (equality before the law).
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum yang dimiliki.
  • Mencegah adanya tindakan diskriminasi dalam proses penegakan hukum.

Penerima bantuan hukum ditujukan bagi individu atau kelompok masyarakat yang kurang mampu atau miskin yang tidak sanggup membayar jasa advokat. Untuk memperoleh layanan ini, mereka harus memiliki surat keterangan tidak mampu yang diurus dari pihak berwenang (pemerintah desa atau kelurahan masing-masing).

Kewajiban dan Pemberi Layanan

Pemberian layanan bantuan hukum juga diatur dalam peraturan lain:

  • Pasal 56 ayat (1) KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981): Bantuan hukum wajib diberikan bagi Tersangka atau Terdakwa yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih, jika tidak memiliki penasihat hukum sendiri.
  • Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

Pemberi layanan bantuan hukum dapat berasal dari berbagai pihak, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Jenis Layanan Bantuan Hukum

Dalam pelaksanaannya, bantuan hukum dapat dibagi dalam dua jenis utama:

Jenis Bantuan Hukum Lingkup Layanan
Litigasi (Peradilan) Pendampingan dan pembelaan perkara dalam lingkup pengadilan (pidana, perdata, atau tata usaha negara).
Non-Litigasi (Luar Pengadilan) Konsultasi, mediasi, penyuluhan hukum, dan advokasi hukum.

Pemberian layanan ini secara teknis selanjutnya diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014.

3. Tantangan Nyata Layanan Bantuan Hukum di Lapangan

Walaupun sudah diatur secara normatif, pelaksanaan bantuan hukum di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan dan hambatan. Kondisi ini menyebabkan sebagian masyarakat memilih diam dan tidak memperjuangkan haknya ketika menghadapi masalah hukum. Akibatnya, proses hukum justru melahirkan ketidakadilan dan lebih cenderung berpihak pada kelompok tertentu yang memiliki akses ekonomi dan politik.

Data Statistik dan Tantangan Implementasi:

Data menunjukkan bahwa implementasi akses keadilan di Indonesia masih menghadapi kendala serius. Berdasarkan Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia tahun 2019, aspek bantuan hukum secara umum mendapat skor indeks sebesar 69,6 dari 100, yang masih berada dalam kategori “cukup.”

Selain itu, ditemukan beberapa fakta yang mempertegas tantangan yang ada:

  • Minimnya Penggunaan Bantuan Hukum: Sebanyak 64% masyarakat memutuskan untuk tidak menggunakan bantuan hukum saat mengalami permasalahan.
  • Ketakutan Masyarakat: Sekitar 38% masyarakat memilih untuk tidak melakukan apa pun terhadap masalah hukumnya dengan alasan takut masalah bertambah rumit.
  • Keterbatasan Organisasi: Meskipun terdapat 619 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi Kemenkumham (periode 2022-2024), sebarannya belum merata, dan sebagian besar masih terpusat di Pulau Jawa. Tantangan OBH lainnya meliputi minimnya pendanaan dan kendala geografis.

Tantangan Utama Implementasi Bantuan Hukum:

  • Kurangnya Pengetahuan Hukum: Masyarakat, terutama di daerah terpencil, kurang memiliki pengetahuan tentang hak-hak hukumnya.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Jumlah LBH/OBH terbatas di daerah terpencil.
  • Biaya Proses Hukum: Biaya untuk proses hukum (termasuk non-litigasi) masih dinilai tinggi.
  • Isu Kepercayaan: Adanya rasa takut atau ketidakpercayaan kepada aparat penegak hukum.

4. Harapan dan Solusi Menuju Akses Keadilan yang Setara

Dalam menghadapi faktor penghambat penyelenggaraan layanan bantuan hukum, perlu adanya langkah perbaikan yang konstruktif.

Upaya yang diperlukan meliputi:

  1. Peningkatan Kapasitas Pemberi Layanan: Melakukan pelatihan intensif kepada paralegal dan OBH terkait petunjuk teknis di lapangan.
  2. Peningkatan Anggaran (Ahyar, 2020): Menambah biaya bantuan hukum untuk menutupi biaya kesekretariatan OBH. Hal ini krusial untuk memaksimalkan layanan di wilayah yang sulit diakses.
  3. Pemberdayaan Preventif: Memberikan edukasi hukum secara masif melalui penyuluhan di lingkungan pendidikan (sekolah, kampus) maupun masyarakat umum.

Dengan demikian, bantuan hukum tidak hanya bersifat penanganan secara represif (saat terjadi masalah/litigasi), tetapi juga sebagai langkah preventif dalam mencegah pelanggaran hukum sejak dini.

Pada akhirnya, bantuan hukum merupakan wujud nyata dari prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Melalui bantuan hukum, negara memastikan bahwa hukum bukan hanya alat bagi mereka yang memiliki kekuasaan, tetapi juga pelindung bagi masyarakat kelas bawah yang lemah secara ekonomi.

Akses keadilan (access to justice) terhadap rakyat kecil adalah tanggung jawab kolektif yang tidak boleh disepelekan. Kerjasama kolektif antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat sangat dibutuhkan. Sebab, akses keadilan sejatinya dapat terwujud apabila semua lapisan masyarakat mendapatkan kesempatan setara untuk memperjuangkan haknya di depan hukum tanpa dibeda-bedakan.

 

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Penggusuran Lahan Mandalika: Dari Rezim Otoriter ke Legitimasi Hukum
Modus Kekerasan Seksual Child Grooming dan Perlindungan Hukumnya
Ilusi Omnibus Law: Antara Harapan Investasi dan Ancaman Hukum Sosial
Belenggu “Omnibus Law” Cipta Kerja

Lanjutan Narasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:41 WITA

Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 18:40 WITA

Bantuan Hukum dan Akses Keadilan, Usaha Menjamin Kesetaraan

Selasa, 4 November 2025 - 21:22 WITA

Penggusuran Lahan Mandalika: Dari Rezim Otoriter ke Legitimasi Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:28 WITA

Modus Kekerasan Seksual Child Grooming dan Perlindungan Hukumnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Ilusi Omnibus Law: Antara Harapan Investasi dan Ancaman Hukum Sosial

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA