Oleh: Taufan, S.H., M.H — Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram
“Governments have a tendency not to solve problems, only to rearrange them.”
– Ronald Reagan
Original Opini berjudul “Ilusi Omnibus Law“
Pengantar
Omnibus Law atau Omnibus Bill muncul dalam wacana hukum Indonesia sebagai solusi atas tumpang tindih regulasi. Namun, di balik janji percepatan investasi dan kemudahan berusaha, muncul kekhawatiran serius terkait hak sosial, perlindungan lingkungan, dan ketahanan hukum konstitusional.
Kilas Lahir dan Tujuan Omnibus Law
Gagasan Omnibus Law digaungkan Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2019 dan naskah Cipta Kerja selesai disusun pada Januari 2020. Pemerintah memposisikan Omnibus Law sebagai alat untuk menyederhanakan perizinan, menarik investasi, dan menciptakan lapangan kerja—tetapi kecepatan pembahasan menimbulkan kontroversi publik.
Sejarah Singkat Kebijakan Investasi di Indonesia
Upaya membuka ruang investasi bukan hal baru. Sejak UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing hingga kebijakan era SBY dan Jokowi, setiap rezim menempuh berbagai aturan untuk mendorong investasi—seringkali berhadapan dengan masalah tata ruang, lingkungan, dan tenaga kerja.
Contoh Kebijakan Pendahulu
- Perpres No. 44 Tahun 2016 (bidang usaha terbuka/tertutup untuk investasi)
- Perpres No. 20 Tahun 2018 (penggunaan tenaga kerja asing)
- PP No. 24 Tahun 2018 (Pelayanan Perizinan Berusaha/OSS)
Asal Konsep Omnibus dan Kesesuaian Sistem Hukum
Omnibus Law berakar dari praktik sistem common law (Amerika/Inggris). Indonesia, sebagai negara civil law, menghadapi tantangan adaptasi, termasuk risiko konflik norma dan perbedaan mekanisme pengawasan yudisial.
Implikasi Hukum dan Sosial
Substansi Omnibus Law Cipta Kerja mengubah ketentuan penting seperti:
- UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang
- UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perubahan ini menimbulkan dilema: bagaimana menyeimbangkan efisiensi investasi dengan perlindungan hak warga dan lingkungan?
Dampak Lingkungan dan Ketimpangan
Pelonggaran izin lingkungan dan perluasan penggunaan tenaga kerja asing dapat mempercepat proyek ekonomi, namun berisiko memperlebar jurang sosial dan mempercepat degradasi lingkungan—menciptakan beban jangka panjang bagi generasi mendatang.
Analisis Teoritis: Keadilan dan Kebijakan Publik
Teori kesejahteraan dan keadilan sosial menempatkan batas bagi kebijakan pasar. Pandangan Gøsta Esping-Andersen dan John Rawls relevan: reformasi hukum ekonomi harus menimbang distribusi manfaat bagi kelompok paling rentan.
Refleksi Etis dan Konstitusional
Secara yuridis, Omnibus Law tidak sepenuhnya terlarang. Namun, setiap regulasi besar harus selaras dengan Pancasila sebagai dasar hukum negara. Legitimasi hukum tanpa keadilan substantif berisiko menimbulkan ilusi solusi daripada penyelesaian masalah.
Catatan Penutup
Omnibus Law berpotensi memberikan efisiensi legislatif. Namun bila mengabaikan perlindungan hak sosial, lingkungan, dan prinsip keadilan, Omnibus Law akan menjadi cara baru untuk menata ulang masalah lama—sesuai peringatan Ronald Reagan bahwa pemerintah cenderung tidak menyelesaikan masalah, melainkan menata ulangnya.
Sumber dan Referensi Terkait
- UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing
- Perpres No. 44 Tahun 2016
- Perpres No. 20 Tahun 2018
- PP No. 24 Tahun 2018
- UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan)
- UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Distribusikan internal link (opsional):
- Profil Ekonomi Indonesia (sumber internal)
- Analisis UU Ketenagakerjaan
- Perpres & PP terkait Perizinan
Artikel ini ditulis oleh Taufan, S.H., M.H — Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram. Untuk kontak penulis atau bahan rujukan, hubungi redaksi.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.






