Modus Kekerasan Seksual Child Grooming dan Perlindungan Hukumnya

- Redaksi

Senin, 27 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus kekerasan seksual child grooming dan perlindungan hukumnya

i

Modus kekerasan seksual child grooming dan perlindungan hukumnya

Modus kekerasan seksual melalui child grooming sering luput dari perhatian publik. Kekerasan seksual bukan hanya melalui bentuk tindakan fisik akan tetapi juga terjadi melalui proses manipulasi emosional yang juga dikenal dengan sebutan child grooming. Fenomena child grooming, sering luput dari perhatian publik dikarenakan pelaku tidak langsung melakukan kekerasan, melainkan membangun pola kedekatan dan kepercayaan terlebih dahulu sebelum mengeksploitasi korban dan kejahatan ini masih tergolong baru.

Di Indonesia, meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak menunjukkan adanya krisis perlindungan terhadap anak serius. Melihat keadaan sistem sosial masyarakat dan aspek hukum, belum secara penuh mampu memberikan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual yang bersifat tersembunyi ini. Misalnya, Kasus eks Kapolres Ngada (NTT), memperlihatkan adanya tindakan relasi kuasa dapat digunakan untuk menjerat anak-anak dalam relasi manipulatif sebagai tindakan terselubung kekerasan seksual. Sehingga peristiwa tersebut menegaskan bahwa tindakan child grooming bukan hanya kejahatan individu, tetapi lemahnya wajah sistem perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia.

Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat
bahwa kasus kekerasan seksual sepanjang tahun 2025 sebanyak 11.370 kasus yang dialami korban termasuk di dalamnya korban anak. Yang dilaporkan, ironisnya tindakan kekerasan seksual ini dalam berbagai macam bentuk salah satunya child grooming.  Tindakan Child Grooming merupakan suatu proses tindakan manipulasi oleh pelaku atau disebut sebagai groomer untuk membangun hubungan secara emosional dengan anak-anak di bawah umur untuk mendapatkan kepercayaan mereka, yang bertujuan mengeksploitasi anak secara seksual maupun dalam bentuk lainnya (Muhamad Haikal, 2024).

Modus Child Grooming (Social Engineering)

Kejahatan Child grooming termasuk salah satu kejahatan siber (cybercrime) yang disebut dengan istilah social engineering, dimana tindakan kejahatannya menggunakan komputer, perangkat jaringan, atau internet sebagai alat untuk menyerang korban. Modus operandi tindak pidana kekerasan seksual child grooming sering dilakukan secara halus, sehingga anak tidak sadar bahwa mereka sedang menjadi korban dan mendatangkan kerugian. Tindakan kejahatan antara korban dan pelaku biasanya melalui komunikasi via pesan secara langsung, umumnya melalui aplikasi WhatsApp. Hal ini memudahkan pelaku untuk mendekati dan mengawasi korban dengan tidak menimbulkan rasa curiga dari korban. Pelaku akan membangun kepercayaan korban untuk memuluskan tujuan eksploitasi seksual

Ada beberapa hal secara umum yang mendasari tindakan child grooming, atau modus yang bisa dideteksi dari ciri tindakan ini, yaitu sebagai berikut: 

  1. Manipulation: Tindakan manipulasi pelaku dengan memberi pujian terhadap korban sehingga korban akan merasa senang atau menggunakan tindakan intimidasi untuk menekan korban supaya merasa takut dan patuh terhadap pelaku.
  2. Accessibility: Internet memberikan akses bagi pelaku untuk melakukan interaksi dengan korban tanpa mengungkap identitas mereka. Banyak orangtua korban lengah terhadap kegiatan online anak-anaknya.
  3. Rapport Building: Pelaku melakukan tindakan penyesuaian cara komunikasi korban sehingga korban merasa nyaman, serta menggali informasi tentang korban. Dalam proses hubungan ini pelaku meminta korban tidak memberitahukan komunikasi diantara mereka kepada orang lain.
  4. Sexual Context: Pelaku memulai hubungan seksual dengan menggunakan bahasa vulgar, mengirimkan konten porno, merayu korban, atau memperkenalkan konten yang bermuatan porno terhadap korban anak.
  5. Deception: Pelaku menyamar sebagai teman sebaya dalam usaha mendekati korban. Sebenarnya korban sudah mengetahui bahwa mereka berbicara dengan orang dewasa tetapi memilih lanjut berinteraksi, dan bahkan bertemu langsung dengan pelaku. (Anna Maria S, dkk., 2025)

Regulasi sebagai Perlindungan Terhadap Korban Child Grooming

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Fenomena korban Child grooming sangat memerlukan penanganan dan upaya perlindungan secara serius.  Regulasi yang mengatur tindakan Child Grooming yaitu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E dan Pasal 86 Ayat (1), Bahwa Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).  

Walaupun dalam pasal-pasal ini tidak menyebutkan secara rinci terkait tindakan grooming akan tetapi melihat dari unsur-unsur yang dilakukan mengarah pada unsur tindakan penipuan sebagai langkah awal pelaku untuk melakukan tindakan manipulasi korban untuk tujuan kekerasan seksual dan apabila tindakan tersebut dilakuan oleh orang terdekat maka hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman yang dimaksud. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik 

Tindakan Kejahatan Child Grooming juga diatur dalam ketentuan Undang-Undang ITE apabila terdapat unsur yang melanggar kesusilaan. Ketentuan dalam pengaturan ini terdapat pada Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1), bahwa Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan maka akan dijatuhkan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Tindakan kejahatan Child Grooming berupa pendekatan dan manipulasi emosional melalui media digital, sehingga untuk mengaitkan  pasal tindakan ini terdapat pada Pasal 14 ayat (1) Huruf b yang menyatakan bahwa salah satu bentuk Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik adalah : “membuat dan/atau menyebarkan konten yang memuat kekerasan Seksual secara elektronik dengan tujuan seksual .”

Sehingga untuk menetapkan sanksi tindakan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik ini dilanjutkan pada Pasal 14 Ayat (2) UU TPKS, yang berbunyi: “Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Apabila tindakan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik ini dilakukan dengan tujuan untuk pemerasan, pengancaman, memaksa, mengirim, dan/atau memperdaya Korban, maka sanksi pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) , sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (3) UU TPKS .Unsur “memaksa, memutar, dan/atau memperdaya” ini seringkali menjadi inti dari proses grooming .

Oleh Yunita, S.H (Advokat, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum LPW NTB)

Lanjutan Narasi

Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Bantuan Hukum dan Akses Keadilan, Usaha Menjamin Kesetaraan
Penggusuran Lahan Mandalika: Dari Rezim Otoriter ke Legitimasi Hukum
Ilusi Omnibus Law: Antara Harapan Investasi dan Ancaman Hukum Sosial
Belenggu “Omnibus Law” Cipta Kerja

Lanjutan Narasi

Jumat, 2 Januari 2026 - 13:41 WITA

Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia

Rabu, 5 November 2025 - 18:40 WITA

Bantuan Hukum dan Akses Keadilan, Usaha Menjamin Kesetaraan

Selasa, 4 November 2025 - 21:22 WITA

Penggusuran Lahan Mandalika: Dari Rezim Otoriter ke Legitimasi Hukum

Senin, 27 Oktober 2025 - 05:28 WITA

Modus Kekerasan Seksual Child Grooming dan Perlindungan Hukumnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:10 WITA

Ilusi Omnibus Law: Antara Harapan Investasi dan Ancaman Hukum Sosial

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA