Mengintip Wajah Humanis dalam Tujuan Pemidanaan KUHP Nasional

- Redaksi

Sabtu, 3 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Mengintip Wajah Humanis dalam Tujuan Pemidanaan KUHP Nasional

i

Ilustrasi: Mengintip Wajah Humanis dalam Tujuan Pemidanaan KUHP Nasional

Selama puluhan tahun, ketika mendengar kata “hukum pidana”, benak sebagian besar masyarakat kita langsung tertuju pada satu hal: penjara. Seolah-olah, keberhasilan hukum diukur dari seberapa lama seseorang mendekam di balik jeruji besi sebagai bentuk pembalasan dendam.

Namun, paradigma “mata ganti mata” itu perlahan kita tinggalkan. Dengan disahkannya KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), Indonesia menegaskan arah baru dalam sistem peradilannya.

Membaca Bab III tentang Pemidanaan, khususnya Pasal 51 hingga 59, kita akan menemukan semangat yang sangat kuat untuk memanusiakan manusia. Hukum tidak lagi menjadi alat pemukul semata, melainkan instrumen untuk memulihkan keseimbangan.

1. Tobat dan Damai, Bukan Balas Dendam

Pasal 51 KUHP Baru secara eksplisit merombak tujuan pemidanaan. Jika dulu hukum kolonial sangat kental nuansa penjeraan, kini tujuannya lebih mulia:

  • Memasyarakatkan Terpidana: Penjara bukan tempat buangan, tapi tempat pembinaan agar warga binaan bisa kembali menjadi orang yang berguna.

  • Menyelesaikan Konflik: Ini yang menarik. Hukum pidana kini bertujuan memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai.

Bahkan, Pasal 52 dengan tegas menyatakan: “Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia.” Ini adalah pesan moral yang kuat bahwa narapidana tetaplah manusia yang punya hak untuk diperbaiki, bukan dihancurkan mentalnya.

2. Hakim Bukan “Corong Undang-Undang”

Seringkali kita mendengar kritikan bahwa hukum itu tajam ke bawah tapi kaku pada teks. Pasal 53 KUHP Baru memberikan “senjata” baru bagi para hakim untuk menjadi wakil Tuhan yang sejati.

Pasal ini mewajibkan hakim menegakkan hukum dan keadilan. Namun, jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum (teks undang-undang) dengan keadilan, maka hakim wajib mengutamakan keadilan.

Ini adalah terobosan luar biasa. Hakim tidak boleh lagi berlindung di balik kalimat “undang-undangnya bilang begitu”, jika nuraninya melihat ketidakadilan yang nyata di depan mata.

3. Memaafkan dan Melihat Masa Depan

Bagaimana cara hakim menentukan berat ringannya hukuman? Pasal 54 memberikan pedoman yang sangat rinci dan manusiawi. Hakim tidak hanya melihat perbuatannya, tapi juga melihat manusianya.

Ada poin menarik di sini. Hakim wajib mempertimbangkan:

  • Pemaafan dari korban: Jika korban sudah memaafkan, hukuman bisa diringankan.

  • Pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku: Jangan sampai hukuman justru mematikan masa depan seseorang (terutama anak muda) selamanya.

  • Nilai yang hidup dalam masyarakat: Kearifan lokal kini punya tempat dalam pertimbangan hakim.

Bahkan, jika perbuatannya ringan atau pelakunya dalam keadaan tertentu, hakim bisa memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana. Ini adalah wujud judicial pardon atau pemaafan hakim yang akhirnya diakui dalam sistem kita.

Sanksi Berat Bagi Penguasa yang Salah Gunakan Jabatan

Meskipun wajah KUHP ini humanis, jangan salah sangka bahwa ia lembek. Bagi pejabat, justru aturannya makin ketat.

Pasal 58 menegaskan bahwa hukuman akan diperberat 1/3 (sepertiga) jika tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang menyalahgunakan kewenangan atau sarana jabatannya. Ini adalah sinyal bahwa semakin tinggi jabatan Anda, semakin besar tanggung jawab hukum yang Anda pikul.

Hukum Pidana yang Mendamaikan

KUHP Nasional ini mengajak kita mengubah pola pikir. Menghukum orang bersalah itu harus, tetapi tujuannya bukan untuk memuaskan amarah, melainkan untuk memperbaiki keadaan.

Sebagai masyarakat, kita tentu perlu mendukung semangat restorative justice (keadilan restoratif) yang diusung undang-undang ini. Harapannya, hukum pidana Indonesia ke depan tidak lagi menyeramkan, tetapi mendamaikan.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Covered with Night, Kolonialisme dan Pelajaran Keadilan Adat bagi Indonesia
Kisah Henrietta Wood dan Tuntutan Restitusi Pertama di Amerika
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online
Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
The Gulf: The Making of an American Sea, Menyelami Kisah Epik Lingkungan Teluk Meksiko Karya Jack E. Davis
KKN-PMD Unram kembangkan pemasaran Minyak Kelapa Murni Desa Jenggik Utara
Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone

Lanjutan Narasi

Selasa, 15 September 2026 - 08:30 WITA

Covered with Night, Kolonialisme dan Pelajaran Keadilan Adat bagi Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Kisah Henrietta Wood dan Tuntutan Restitusi Pertama di Amerika

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:15 WITA

Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lensa Hari Ini