Era baru penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam upaya menjaga keseimbangan antara hak berekspresi dan keamanan sosial publik adalah ketentuan dalam Pasal 256 KUHP Baru. Pasal ini secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi demontrasi dan pengunjuk rasa apabila mengabaikan kewajiban pemberitahuan kepada pihak yang berwenang.
Berbeda dengan aturan sebelumnya, Pasal 256 menempatkan aspek administratif dan dampak lapangan sebagai satu kesatuan unsur pidana. Setiap aksi massa di tempat umum yang dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan berakhir pada terganggunya kepentingan umum, timbulnya keonaran, hingga huru-hara dalam masyarakat, kini dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal enam bulan atau denda kategori II.
Ketentuan ini hadir bukan untuk membungkam aspirasi, melainkan sebagai instrumen hukum guna memastikan bahwa setiap kebebasan yang diungkapkan tanpa mencederai hak warga negara lainnya dalam mengakses ruang dan pelayanan publik. Dengan adanya batasan definisi yang ketat mengenai “gangguan kepentingan umum”, pasal ini diharapkan menjadi jalan tengah dalam mewujudkan demokrasi yang tertib dan bertanggung jawab.
Ketentuan Pasal 256 KUHP Baru
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 256 masuk ke dalam Bagian Keempat mengenai Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum. Secara eksplisit, pasal ini mengatur:
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Aturan ini menyatakan bahwa unsur pidana tidak hanya muncul dari pelaksanaan itu sendiri, melainkan dari kombinasi antara ketiadaan pemberitahuan dan dampak negatif yang ditimbulkan di lapangan.
Definisi Ketat “Terganggunya Kepentingan Umum”
Untuk menghindari penafsiran ganda atau perlindungan pasal (pasal karet), penjelasan Pasal 256 KUHP Baru memberikan batasan yang sangat ketat mengenai apa yang dimaksud dengan “terganggunya kepentingan”.
Dalam penjelasan pasal tersebut, terganggunya kepentingan umum didefinisikan secara spesifik sebagai kondisi tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demontrasi. Dengan demikian, gangguan yang tidak sampai merusak atau menghentikan layanan publik secara total tidak serta-merta dapat dijerat dengan pasal ini.
Mekanisme Penerapan Pasal sebagai Syarat Kumulatif
Berdasarkan anotasi hukum dari pembahasan KUHP, terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi secara kumulatif sebelum seseorang dapat dijerat dengan Pasal 256. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak berdemokrasi tetap terlindungi.
1. Ketiadaan Pemberitahuan
Penyelenggara aksi tidak menyampaikan informasi atau pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau otoritas berwenang lainnya sebelum melakukan aksi di ruang publik.
2. Terjadinya Dampak Negatif
Aksi tersebut harus nyata-nyata mengakibatkan terganggunya kepentingan umum (pelayanan publik tidak berfungsi), menimbulkan keonaran, atau memicu huru-hara di tengah masyarakat.
3. Hubungan Sebab-Akibat
Pidana hanya bisa mendatangkan jika dampak negatif tersebut timbul akibat tindakan yang tidak diberitahukan tersebut.
Keseimbangan Antara Kebebasan Berpendapat dan Hak Orang Lain
Munculnya Pasal 256 dalam KUHP Baru ini sempat menuai kritik karena dianggap berpotensi mengekang kebebasan berekspresi. Namun, anotasi pembahasan undang-undang ini menjelaskan bahwa maksud dari pasal ini bukanlah untuk membatasi aspirasi lisan maupun tulisan.
Tujuan utama pasal ini adalah untuk mengatur kebebasan agar tidak bertentangan dengan hak orang lain. Secara sosiologis, setiap kegiatan massal di jalan umum hampir pasti akan berdampak pada kemacetan lalu lintas dan hambatan bagi pengguna jalan lainnya. Melalui pemberitahuan kewajiban, negara melalui aparat keamanan dapat melakukan mitigasi dan pengaturan agar aspirasi tetap tersampaikan tanpa merampas hak warga negara lain untuk mengakses fasilitas umum.
Perlindungan bagi Penanggung Jawab Aksi
Penting untuk digaris bawahi bahwa Pasal 256 memberikan perlindungan hukum bagi koordinator tindakan yang patuh pada prosedur. Jika penanggung jawab unjuk rasa telah memberikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang, maka mereka tidak dapat dijerat dengan pasal ini, meskipun dalam pelaksanaannya terjadi kemacetan atau gangguan kepentingan umum.
Hal ini menunjukkan bahwa titik berat dari pasal ini adalah pada aspek “ketertiban administratif” (pemberitahuan) sebagai bentuk tanggung jawab sosial penyelenggara aksi massa.
Sanksi Pidana dan Denda
Bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menetapkan dua jenis sanksi alternatif:
- Pidana Penjara: Paling lama 6 (enam) bulan.
- Pidana Denda: Paling banyak kategori II (berdasarkan ketentuan umum KUHP Baru, denda kategori II bernilai maksimal Rp10.000.000).
Dengan berlakunya KUHP Baru, para aktivis, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil diharapkan lebih memperhatikan aspek formal dalam menyatakan pendapat di muka umum. Pasal 256 bukan merupakan instrumen pelarangan akurasi, melainkan instrumen pengaturan guna menjamin hak seluruh warga negara baik mereka yang menunjukkan rasa maupun mereka yang tetap ingin beraktivitas menggunakan layanan publik secara normal.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






