Ruang Gawat Darurat itu bernama Mahkamah Konstitusi (MK), ditengah maraknya kasus cacat produk legislasi yang dilatarbelakangi proses legislasi yang tidak sehat, MK menjadi harapan terakhir bagi masyarakat sipil untuk menjaga kualitas. Dalam dua tahun terakhir, MK kembali menunjukkan ketegasannya sebagai penjaga konstitusi.
Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah permohonan uji materiil (judicial review) terhadap Undang-Undang yang diajukan masyarakat, serta banyaknya permohonan yang dikabulkan. Tren tersebut tidak hanya mencerminkan tingginya partisipasi publik dalam mengawasi legislasi, tetapi juga mengungkap masalah mendasar tentang kualitas produk hukum yang dihasilkan pembentuk undang-undang.
Menguji Konstitusionalitas Undang-Undang
Salah satu putusan menonjol adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Pilkada. MK memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan kepala daerah perlu disesuaikan menjadi rentang 6,5% hingga 10%, bergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan. Ketentuan sebelumnya dinilai terlalu membatasi ruang demokrasi, terutama bagi calon perseorangan atau kelompok non-partai, sehingga bertentangan dengan prinsip keadilan elektoral.
Putusan lain yang mendapat sorotan publik adalah Putusan Nomor 42/PUU-XXIII/2025 yang menguji UU MD3 dan UU Pemilu. Dalam putusan ini, MK membatalkan dan mengubah sejumlah ketentuan tentang pergantian antarwaktu (PAW), peran fraksi dalam pengambilan keputusan, serta norma-norma yang dianggap mengekang kebebasan representatif anggota DPR. Putusan ini memperkuat persepsi bahwa proses legislasi masih sangat dipengaruhi kepentingan partai politik, sehingga menyisakan banyak potensi pelanggaran prinsip demokrasi.
Putusan yang akhir-akhir ini menarik perhatian publik adalah Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pelarangan anggota Polri yang masih berstatus aktif untuk menduduki jabatan sipil. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa penempatan personel Polri aktif pada posisi jabatan sipil bertentangan dengan prinsip netralitas aparat keamanan dan berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam struktur pemerintahan.
MK menilai bahwa jabatan sipil harus diisi oleh ASN yang bersifat netral, profesional, dan bebas dari pengaruh institusi bersenjata. Kebijakan yang memperbolehkan personel Polri aktif mengisi jabatan sipil disimpulkan tidak sejalan dengan amanat konstitusi, khususnya prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis. Putusan ini sekaligus menjadi koreksi terhadap praktik pemerintah yang selama ini cukup longgar dalam menempatkan anggota Polri aktif dalam birokrasi sipil.
Krisis Legislasi di Hulu: Akar Masalah Cacat Produk Hukum
Serangkaian putusan tersebut mempertegas satu hal yaitu banyaknya norma dalam undang-undang yang tidak tahan uji konstitusional. Hal ini menandakan persoalan serius pada proses legislasi di hulu, seperti, partisipasi publik yang tidak bermakna, kajian akademik yang tidak mendalam, perumusan pasal yang tergesa-gesa, dominasi kepentingan politik jangka pendek hingga lemahnya sinkronisasi dan harmonisasi regulasi.
Ketika norma dalam undang-undang berkali-kali dibatalkan MK, muncul kekhawatiran mengenai kepastian hukum, sebab perubahan regulasi secara mendadak dapat memengaruhi kebijakan pemerintah, aktivitas usaha, hingga hak-hak masyarakat. Namun, di sisi lain, kekuatan judicial review menjadi penyeimbang penting dalam sistem ketatanegaraan. Masyarakat kini memanfaatkan MK sebagai ruang koreksi dan mekanisme kontrol terhadap keputusan politik yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip negara hukum.
Alarm bagi Pembentuk Undang-Undang
Tren meningkatnya gugatan uji materiil ini seharusnya menjadi alarm bagi pembentuk undang-undang, baik DPR maupun pemerintah untuk melakukan introspeksi mendalam. Proses legislasi perlu diperbaiki secara fundamental, dengan memastikan setiap produk hukum benar-benar memenuhi standar proses seperti didasari kajian akademik yang kuat, melibatkan partisipasi publik yang luas dan bermakna, memenuhi standar teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, bebas dari kepentingan politik sesaat, serta berorientasi pada perlindungan hak konstitusional warga negara.
Jika tidak, MK akan terus menjadi “ruang gawat darurat” untuk memperbaiki regulasi yang cacat, sementara pembentuk undang-undang gagal meningkatkan kualitas legislasi yang sejalan dengan konstitusi. Dalam konteks ini, judicial review bukan sekadar jalur hukum, tetapi cerminan krisis legislasi yang menuntut pembaruan menyeluruh. Dengan menguatnya peran MK dan kesadaran hukum masyarakat, tuntutan terhadap produk hukum yang berkualitas tidak bisa lagi diabaikan.
Penulis : Muh. Alfian Fallahiyan, M.H. (Dosen Hukum Tata Negara, FH-ISIP Universitas Mataram)
Editor : Redaksi Narasio






