Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 merupakan salah satu tonggak penting dalam reformasi kelembagaan Kepolisian. Putusan ini secara fundamental menyentuh inti dari prinsip profesionalisme lembaga negara dan supremasi sipil dalam birokrasi.
Inti dari perkara ini adalah menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) beserta penjelasannya. Secara tegas, MK memutuskan untuk menutup celah hukum yang selama ini memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil (non-kepolisian) hanya dengan mekanisme “penugasan dari Kapolri” tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Keputusan ini tidak hanya sekadar revisi pasal, tetapi merupakan penegasan kembali komitmen negara untuk memberantas praktik Dwifungsi ABRI (yang kini beralih bentuk menjadi potensi “dwifungsi terselubung” di institusi Polri) dan memperkuat Reformasi Birokrasi yang berbasis pada meritokrasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pokok Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon mengajukan uji materiil terhadap ketentuan dalam UU Polri yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan, yaitu:
- Pasal 28 ayat (3) UU Polri: “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.”
- Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri: “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar Kepolisian’ adalah jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Dalil Konstitusional Pemohon
Para Pemohon mendalilkan bahwa keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) ini bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan kedudukan di mata hukum dan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.
Alasan utamanya adalah:
- Multitafsir dan Ketidakpastian Hukum: Frasa tersebut menimbulkan ambiguitas. Seolah-olah, anggota Polri aktif diperbolehkan menduduki jabatan sipil asalkan ada surat penugasan dari Kapolri. Ini mengesampingkan syarat utama dalam batang tubuh pasal, yakni mengundurkan diri atau pensiun.
- Melanggar Prinsip Profesionalisme: Penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil murni mengganggu fokus mereka sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Mengabaikan Meritokrasi ASN: Praktik ini menutup peluang bagi ASN murni yang telah meniti karier sesuai sistem merit untuk menduduki posisi manajerial di instansi sipil.
Amar Putusan MK: Menutup Celah
- Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, memutuskan:
- Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 secara keseluruhan menjadi tidak berlaku.
Inti: Mekanisme penugasan dari Kapolri sebagai jalan pintas untuk mengisi jabatan sipil oleh Polri aktif dibatalkan. Syarat tunggal yang berlaku adalah: mengundurkan diri atau pensiun.
Dampak dan Implikasi Hukum
Dampak Putusan 114/PUU-XXIII/2025 merembet ke berbagai aspek ketatanegaraan dan administrasi publik di Indonesia.
Penegasan Supremasi Sipil
Putusan ini memperkuat prinsip supremasi sipil (civilian supremacy), yaitu bahwa aparatur keamanan negara (Polri dan TNI) berada di bawah kontrol otoritas sipil dan harus fokus pada fungsi intinya. Ketika anggota aktif Polri menduduki jabatan sipil (misalnya di K/L non-keamanan), terdapat potensi konflik loyalitas, di mana kepentingan institusi Polri bisa berbenturan dengan kepentingan kementerian/lembaga sipil tempat mereka bertugas.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa profesionalisme Polri harus dijaga dengan membatasi ruang gerak mereka hanya pada penugasan kepolisian, kecuali status mereka sudah beralih menjadi sipil (pensiun atau mengundurkan diri).
Dampak pada Sistem Meritokrasi ASN
Salah satu dampak paling nyata adalah pada sistem manajemen ASN yang diatur dalam UU ASN. Sistem merit mengharuskan jabatan diisi berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, serta dilakukan melalui proses lelang jabatan yang terbuka. Penempatan perwira aktif melalui penugasan Kapolri seringkali mengabaikan proses ini dan memotong jalur karier ASN murni yang sudah lama berkontribusi di kementerian/lembaga tersebut.
Putusan ini memberikan jaminan kepastian hukum bagi ASN. Jabatan manajerial sipil yang tersedia di birokrasi kini harus diisi oleh ASN yang memiliki integritas dan kompetensi sipil, atau anggota Polri/TNI yang telah melepaskan status aktif mereka.
Konsekuensi Hukum Terhadap Pejabat Aktif
Pasca-putusan ini, anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil murni di luar struktur Polri dan tidak termasuk dalam pengecualian undang-undang (seperti KPK, BNN, BNPT) harus:
- Memilih untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Polri jika ingin tetap berada di jabatan sipil tersebut.
- Dikembalikan ke institusi Polri jika mereka memilih untuk mempertahankan status aktifnya.
Meskipun terdapat debat mengenai asas non-retroaktif (apakah berlaku untuk jabatan yang sudah diisi), putusan ini menjadi pedoman konstitusional yang mutlak untuk seluruh pengisian dan perpanjangan jabatan di masa mendatang. Pemerintah dan Polri harus segera meninjau ulang dan menata kembali penempatan perwira aktif agar selaras dengan putusan MK.
Perbandingan Konstitusional: Regulasi Polri vs. TNI
Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur hal yang serupa, namun dengan formulasi yang lebih ketat sejak awal:
“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan kecuali jabatan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.”
Pasca-Putusan 114/PUU-XXIII/2025, TNI dan Polri harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun terdapat pengecualian/celah, misalnya Polri hanya untuk jabatan yang secara spesifik diatur dalam undang-undang lain (misalnya BNN, BNPT). Celah “Penugasan Kapolri” dihapus. Sedangkan TNI Hanya untuk “jabatan yang ditetapkan berdasarkan undang-undang” (Contoh: Menhan, BIN, Lemhanas). Oleh karena itu pengecualiannya bersifat limitatif (terbatas) dan diatur UU.
Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 telah menyamakan standar konstitusional antara Polri dan TNI dalam isu rangkap jabatan sipil. Sebelumnya, Polri memiliki celah yang longgar melalui penafsiran Penjelasan Pasal 28 ayat (3), yang memungkinkan penempatan anggota aktif secara lebih mudah. TNI sejak awal sudah memiliki norma yang lebih ketat dan limitatif.
Dengan dibatalkannya celah “penugasan dari Kapolri,” kedua institusi kini wajib mematuhi standar yang sama: kembali ke barak atau menjadi sipil. Hal ini menunjukkan komitmen konstitusional yang kuat terhadap pemisahan peran antara fungsi pertahanan/keamanan dan fungsi administrasi/birokrasi sipil.
Spirit Reformasi
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah kemenangan konstitusional bagi upaya penataan kelembagaan negara dan penegasan semangat reformasi tahun 1998.
- Reformasi Struktural: Putusan ini memaksa Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merevisi UU Polri agar selaras dengan norma konstitusi, serta membuat daftar jabatan yang boleh diisi oleh Polri aktif secara limitatif (terbatas) dan eksplisit.
- Pencegahan Dwifungsi: Putusan ini menjadi benteng konstitusional untuk mencegah praktik dwifungsi terselubung yang dapat mengganggu netralitas dan profesionalisme Polri.
- Penguatan ASN: Putusan ini menjamin hak-hak karier ASN murni dan memperkuat sistem meritokrasi dalam pengisian jabatan publik di Indonesia. Secara keseluruhan, putusan ini telah membersihkan ruang abu-abu dalam UU Polri, memberikan kepastian hukum, dan menegaskan bahwa institusi Polri harus fokus pada tugas utama mereka sebagai penjaga keamanan, bukan sebagai pemasok pejabat birokrasi sipil.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






