Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Pertimbangan hukum Putusan No. 181/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa “Ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja yang mengatur mengenai larangan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat adalah tidak dilarang bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial”.
Makna Bagi Masayarakat Hukum Adat
Kendati tampak sederhana, kalimat tersebut memiliki makna yang sangat dalam bagi Masyarakat Hukum Adat. Di tengah kebijakan yang lebih sering berpihak kepada korporasi, putusan ini hadir menjadi penanda bahwa pentingnya hukum berpihak kepada rakyat kecil yang selama ini sering kali dikriminalisasikan atas kegiatan pertanian atau perkebunan yang biasa dilakukan jauh sebelum negara hadir melakukan pengaturan atas tanah leluhur kawasan hutan.
Bertahan hidup dengan memanfaatkan apa yang ada di tanah leluhur bukanlah sebuah pelanggaran hukum, melainkan bagian dari hak konstitusional untuk mempertahankan kehidupan yang bermartabat.
Dengan adanya penegasan pengecualiaan bagi Masyarakat Hukum Adat yang hidup secara turun-temurun dan tidak berorientasi komersial, MK menegaskan bahwa asas kemanusiaan dan keadilan sosial harus menjadi fondasi utama dalam pengaturan hukum kehutanan, bukan hanya sekadar sebagai kepastian administratif belaka.
Hal ini sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 yang lebih dahulu mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagai subjek hukum yang berhak atas ruang hidupnya. Pun, putusan ini juga merupakan kritik terhadap paradigma pembangunan selama ini yang menjadikan hutan sebagai objek investasi semata tanpa memperhatikan ekologis di atas tanah yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Menempatkan Kembali Hukum pada Rasa Keadilan
Putusan MK Nomor 181/PUU-XXII?2024 mengingatkan kita bahwa hukum tidak cukup hanya pada legalitas formal saja, akan tetapi juga harus mampu sebagai legitimasi sosial. Legalitas hanya berbicara tentang apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan saja, sedangkan legitimasi akan muncul ketika masyarakat merasakan bahwa hukum itu benar.
Selama ini negara lebih sibuk mengatur izin untuk tujuan investasi dan mengabaikan hakikat hubungan Masyarakat Hukum Adat dengan hutan yang memiliki hubungan bukan sebatas ekonomi saja, tetapi juga memiliki hubungan secara secara kultural, spiritual, dan ekologis. Ketika aspek ini diabaikan, yang hilang bukan hanya hak atas tanah, tetapi juga hak atas kehidupan yang layak dan bermartabat.
MK tampak menyadari hal tersebut. Dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam UU Cipta Kerja. MK dengan sangat jelas menbedakan antara perizinan berusaha dan hak Masyarakat Hukum Adat. Sikap MK ini sejalan dengan amanat konstitusi dalam ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Sejalan dengan prinsip Deklarasi PPB tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat (UNDRIP) pada Pasal 26 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Masyarakat Hukum Adat memiliki ha katas tanah dan sumber daya yang secara tradisional mereka kuasai dan gunakan”. Dari perspektif HAM, putusan MK ini merupakan wujud nyata dari prinsip keadilan ekologis. MK mengembalikan orientasi hukum kepada manusia dan alam, bukan kepada kepentingan investasi semata.
Amanat yang Mesti Dikawal Bersama
Sebagaimana putusan progresif lainnya, yang menjadi tantangan terbesar bukanlah pada teks putusannya, melainkan pada implementasinya. Pengakuan yuridis atas hak Masyarakat Hukum Adat tidak serta-merta menghapus tindakan diskriminasi yang telah lama mengakar kepada Masyarakat Hukum Adat.
Realitas di lapangan menunjukkan hambatan tumpang tindih klaim kepemilikan kawasan hutan dan lemahnya pengakuan kawasan atas Masyarakat Hukum Adat oleh Pemerintah Daerah. Selain itu, yang masih menjadi penghalang utama adalah tekanan dari kepentingan korporasi.
Banyak Pemerintah Daerah yang belum memilki political will untuk menindaklanjuti amanat konstitusi ini melalui penetapan wilayah Masyarakat Hukum Adat yang sah secara hukum.
Selain itu, disharmonisasi peraturan perundang-undangan sektoral seperti UU Kehutanan, UU Pemerintahan Daerah, dan aturan turunan dalam UU Cipta Kerja yang sering kali menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya, akibatnya, Masyarakat Hukum Adat masih sangat rentan mengalami kriminilasasi. Padahal putusan ini jelas menempatkan hak Masyarakat Hukum Adat berada di atas kepentingan administratif belaka.
Sehingga, dalam hal ini negara perlu bergeser peran dari yang hanya “mengatur” menjadi “melindungi”. Negara tidak hanya cukup berhenti pada retorika pengakuan semata, tetapi harus memastikan perlindungan faktual melalui harmonisasi peraturan, pengaturan kebijakan turunan, serta pengawasan yang ketat terhadap apparat birokrasi dan penegak hukum.
Penulis : Alfi Thoriq Al Hasan, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
Editor : Redaksi Narasio






