Pilar Rechtsstaat yang Tergugat: Dari Otoriter ke Kerancuan Hukum
Secara teoretik, reputasi besar negara hukum (rechtsstaat) selalu termahsyurkan dalam wacana dan “diobral” oleh para penguasa. Konsepsi yang indah dalam literatur ketatanegaraan ini sangatlah berbeda dengan penerapan serta implikasinya di lapangan. Dalam sejarahnya, konsep negara berdasarkan hukum hadir sebagai kemenangan nalar kebebasan manusia, namun cita-cita mulianya terus terdistorsi oleh penyelewengan.
Terlupanya manusia dan nilai-nilainya dalam kebijakan publik, serta penegakan hukum yang berbanding lurus dengan tumbuh suburnya kejahatan, menggugat kesakralan pilar rechtsstaat. Pilar-pilar yang dicetuskan A.V. Dicey, seperti supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law) dan kedudukan yang sama dalam menghadapi hukum (equality before the law), digugat secara serius oleh publik di era Postmodernisme.
Postmodernisme tidak lagi memposisikan hukum sebagai Dewi Themis (Dewi Keadilan) yang memegang pedang dan timbangan dengan mata tertutup. Realitas menunjukkan, Dewi Themis ini senang bermain mata, mengayunkan pedangnya pada kaum miskin. Fenomena ini diilustrasikan Charles Sampford dengan memperkenalkan istilah disorder of law (kerancuan hukum).
Masyarakat ekonomi menengah ke bawah merasakan kezaliman, ketidakadilan, dan ketimpangan akses keadilan (access to justice) secara telanjang. Kemerosotan kepercayaan masyarakat ini kemudian berbanding lurus dengan menguatnya mafia peradilan yang berdiri di atas bangunan lingkaran setan penegakan hukum. Keadilan di bumi tunduk pada kuasa kekuasaan, kuasa kapital, bahkan kuasa preman atau bandit. Menurut Jeffrey A. Winters, kuasa oligarki bahkan “bisa membeli negara, membayar polisi, membayar jaksa, [dan] menyuap hakim.”
Anatomi Keruntuhan: Disorder of Law dan Peran Negara
Istilah disorder of law muncul ketika tatanan sistem kita, khususnya institusi Trias Politika, membusuk. Ketika konsep check and balance tidak terjaga, saling menyandera, mengunci, dan melindungi kepentingan di antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif tidak terelakkan.
Kondisi tersebut mengilhami upaya distorsi kepentingan masyarakat dan terabaikannya hak-hak publik. Ketidakmampuan Pemerintah menjaga wibawanya adalah tempat subur bertumbuhnya premanisme dan banditisme. Preman dan bandit inilah yang merasa posisinya lebih tinggi dan berkuasa dari negara.
Alhasil, hukum yang seharusnya menjadi “panglima” kehidupan bernegara memasuki titik terendah. Ini adalah hilangnya ruhani hukum, yang menyulut kehancuran supremasi hukum. Kondisi ini disebut Julia Kristeva sebagai abjek hukum, di mana setiap orang terlibat permainan untuk mempermainkan hukum. Dikotomi kelas-kelas sosial tidak hanya terikat pada akses ekonomi, melainkan juga akses pada perlindungan hukum. Karenanya, masyarakat rentan semakin kesulitan mengakses keadilan hukum.
Kejahatan Kerah Putih: Warisan VOC dan Ancaman Korupsi
Indonesia memiliki ikatan kesejarahan yang kuat dengan kolonialisme, di mana wajahnya diwakili oleh Vereenigde Oostinddische Compagnie (VOC). VOC yang digdaya selama ratusan tahun bubar dan ditutup karena kejahatan kerah putih yang terlembaga dalam internalnya sendiri, yakni korupsi. Negara ini potensial runtuh karena korupsi.
Kejahatan kerah putih (white collar crime) atau kejahatan berdasi didefinisikan oleh Hazel Croal sebagai perwujudan penyalahgunaan jabatan yang legitim oleh hukum. Kejahatan jenis ini sulit dilacak karena dilakukan oleh pejabat yang punya kuasa memproduksi hukum. Secara kontras, kejahatan jalanan (street crime) ditegakkan dengan “luar biasa”, sedang kejahatan kerah putih “biasa saja”.
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah jenis kejahatan kerah putih yang berjamur di setiap instansi penentu kebijakan. Korupsi di negeri ini benar-benar menghawatirkan, layaknya fenomena gunung es. Tidak ada lagi lembaga yang petingginya bersih dari korupsi, dan objeknya pun tidak mengenal batas, mulai dari korupsi bansos di era pandemi hingga dana untuk fakir miskin.
Fakta menunjukkan kita kalah perang melawan korupsi. Data katadata.co.id (2022) mencatat KPK menangani 1.194 kasus (2004-2021), didominasi oleh penyuapan. Pelaku kejahatan kerah putih adalah preman atau bandit politik. Kolonial, dalam perspektif kekuasaan, mencampuradukkan kebijakan publik (public policy) dengan kepentingan KKN.
Ijtihad untuk Memulihkan Integritas Negara Hukum
Menegakkan konsep negara hukum secara autentik dan fair, menginternalisasi asas pemerintahan yang baik dan bersih, dan memulihkan integritas penegakan hukum, harus menjadi ideologi “semesta” pemberantasan kejahatan kerah putih.
Negara ini memerlukan sistem yang berintegritas dan aparatur yang mengerti cara menghormati integritas. Kejahatan kerah putih menciptakan surplus kekayaan bagi pelaku dan kroni, namun meningkatkan defisit kemiskinan dan kesenjangan pembangunan.
Ikhtiar ini harus dimulai dari “Kepala” pengemban kebijakan. Jika tidak, tawaran revolusioner bagi negara ini adalah “impor” sumber daya manusia yang mampu menyapu bersih kejahatan kerah putih yang meruntuhkan pilar rechtsstaat dan mengobok-obok rakyat.
Penulis : Satria Tesa, S.H., M.H.
Editor : Redaksi Narasio






