MATARAM – Rentetan pengungkapan kasus narkotika yang menyeret nama-nama besar di lingkungan Aparat Penegak Hukum (APH) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi sorotan tajam. Mulai dari penangkapan mantan Kasat Resnarkoba AKP Maulangi, keterlibatan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, hingga tertangkapnya bandar besar Koko Erwin, publik kini mempertanyakan efektivitas pemutusan rantai jaringan barang haram tersebut.
Meskipun kepolisian telah melakukan tindakan tegas, pengamat dan masyarakat sipil menilai pengungkapan ini barulah pucuk dari gunung es yang lebih besar. Serta mengenai strategi, kendala teknis, hingga upaya pembersihan internal yang diperlukan.
Strategi Pengungkapan Jaringan Narkoba
Secara struktural, Polri memiliki instrumen yang sangat lengkap untuk mendeteksi peredaran narkoba, mulai dari tingkat Polda, Polres, Polsek, hingga Bhabinkamtibmas. Namun, strategi yang digunakan selama ini dinilai masih bersifat reaksioner atau bergerak setelah ada kejadian yang mencuat ke publik.
Pengungkapan nama AKP Maulangi, AKBP Didik Putra Kuncoro, hingga Koko Erwin dianggap bukan sekadar keberhasilan sistemik murni, melainkan dampak dari desakan masyarakat dan “teriakan” di ruang publik. Tanpa kontrol masyarakat yang kuat, kasus-kasus besar seperti ini dikhawatirkan hanya akan berhenti pada level kurir atau pemakai.
Penegakan hukum yang jujur dan tidak tebang pilih menjadi kunci utama. Jika penangkapan besar dilakukan sejak lama melalui pengembangan maksimal dari kasus-kasus kecil, maka jaringan pemasok besar di Pulau Sumbawa dan Lombok seharusnya sudah bisa dibekukan lebih awal.
Kendala Teknis dan Geografis
Wilayah Pulau Sumbawa, khususnya Bima dan Dompu, memiliki karakteristik geografis yang relatif sempit dengan jalur masuk (darat dan laut) yang terbatas. Secara teknis, pemetaan jaringan di wilayah ini seharusnya jauh lebih mudah dibandingkan dengan wilayah luas seperti Sumatera atau Jawa.
Berdasarkan data yang dimiliki BNN dan Kepolisian, peta zona merah, desa rawan, hingga titik masuk ekspedisi sebenarnya sudah terdeteksi dengan jelas. Namun, kesulitan utama justru bukan pada aspek teknis, melainkan pada kemauan aparat penegak hukum untuk menindak.
Sebuah jaringan kejahatan terorganisir membutuhkan tiga elemen untuk bertahan:
- Sistem yang lemah.
- Waktu yang kosong (kurangnya pengawasan).
- Konsentrasi publik yang teralihkan.
Ketika aparat terlalu sibuk dengan fungsi non-substansial, seperti kegiatan bakti sosial yang melampaui porsi tugas utamanya, celah ini dimanfaatkan oleh oknum “pengkhianat bangsa” yang berlindung di balik seragam dinas untuk memuluskan peredaran narkoba.
Kronologi Jatuhnya “Oknum Perwira” dan Nyanyian di Sidang Etik
Penangkapan Koko Erwin dan keterlibatan perwira menengah menjadi titik balik kepercayaan publik. Proses ini bermula dari pengungkapan keterlibatan anggota di level bawah (Bripka), yang kemudian berkembang melalui nyanyian AKP Maulangi dalam sidang etik.
Informasi menyebutkan bahwa keterlibatan pimpinan terendus saat Maulangi mengungkap adanya perintah dari atasannya. Meski sempat ada keraguan publik dan simpang siur informasi mengenai keberadaan AKBP Didik Putra Kuncoro yang dikabarkan berada di luar daerah (Bali/Jakarta) saat pemeriksaan berlangsung, rilis resmi Mabes Polri akhirnya mengonfirmasi pengamanan yang bersangkutan beserta barang bukti koper yang berisi narkotika jenis sabu, ketamin, alprazolam, happy five dan ekstasi.
Kejadian ini membuktikan bahwa jaringan narkoba sangat bergantung pada relasi kuasa. Mereka membutuhkan uang, kekuasaan, dan sistem yang bisa dinegosiasi untuk tetap beroperasi.
Apakah Peredaran Narkoba Berhenti?
Banyak pihak mengingatkan agar publik tidak terlalu cepat berpuas diri dengan penangkapan ini. Indikator keberhasilan pemberantasan narkoba bukan hanya dilihat dari banyaknya tersangka yang ditangkap atau jabatan yang dicopot, melainkan dari kondisi di lapangan.
Hingga saat ini, laporan dari masyarakat di kampung-kampung zona merah menunjukkan bahwa:
- Akses terhadap narkoba masih tergolong mudah.
- Harga barang tidak mengalami kenaikan signifikan (yang biasanya terjadi jika stok mampet).
- Pola peredaran masih berlangsung serupa dengan sebelum adanya pengungkapan besar.
Jika distribusi masih lancar meskipun bandar besar dan oknum pelindungnya ditangkap, hal ini memicu pertanyaan, “Apakah masih ada jalur distribusi lain yang belum tersentuh?”
Pembersihan Internal Kepolisian
Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memutus mata rantai narkoba secara permanen, diperlukan langkah konkret dari tingkat Polda hingga Polsek. Tes urin dinilai tidak lagi cukup karena durasi deteksinya yang singkat.
Langkah Strategis yang Diperlukan:
- Tes Rambut Mendadak: Melakukan tes rambut bagi seluruh personel, mulai dari Kapolda hingga anggota Polsek, secara mendadak dan tidak terjadwal guna mendeteksi penggunaan jangka panjang.
- Evaluasi Transparansi: Mengalihkan fokus sumber daya dari kegiatan seremonial kembali ke fungsi intelijen deteksi dini.
- Tindakan Tegas Terhadap Pembiaran: Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pengguna. Oknum yang memiliki kuasa namun mendiamkan peredaran atau bahkan menikmati keuntungan materiil (meski bukan pemakai) harus dihukum lebih berat karena mereka adalah pelindung sistem kejahatan tersebut.
Kasus AKP Maulangi, AKBP Didik, dan Koko Erwin adalah momentum bagi APH di NTB untuk melakukan pembersihan internal secara total. Perang melawan narkoba tidak akan pernah selesai jika “rumah” yang bertugas melakukan penindakan belum bersih dari dalam. Masyarakat kini menunggu, apakah ini awal dari berakhirnya jaringan narkoba di Bima, atau hanya sekadar euforia penangkapan sesaat.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






