Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menandai babak baru dalam sejarah hukum di Indonesia. Namun, di balik langkah dekolonisasi hukum ini, terdapat sejumlah norma yang memicu terjadinya peristiwa hangat, terutama mengenai aturan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Salah satu pasal yang kotroversial dikalangan masyarakat sipil ada pada Bagian Kedua KUHP baru. Di satu sisi, aturan ini dipandang sebagai instrumen untuk menjaga wibawa kepala negara, namun di sisi lain muncul kekhawatiran akan terjadinya pembungkaman kritik. Pemerintah dan DPR RI menegaskan bahwa pasal ini disusun dengan kewenangan yang sangat ketat melalui mekanisme delik aduan absolut dan diserahkan demi kepentingan umum.
Bunyi Pasal Penyerangan Kehormatan Presiden
Untuk memahami substansi aturan ini secara utuh, berikut bunyi ketentuan setiap Pasal :
Pasal 218
- Setiap Orang yang di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri .
Pasal 219
Setiap Orang yang menyebarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar umum, atau menyebarkanluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap P residen dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar semuanya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara pal ing lama 4 (empat) tahun atau hukuman paling banyak kategori IV.
Pasal 220
- Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
- Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Batasan Definisi Menyerang Martabat
Berdasarkan penjelasan resmi Pasal 218 Ayat (1), tindakan yang merugikan kehormatan atau harkat dan martabat diri diartikan sebagai perbuatan yang memberikan atau merusak nama baik atau harga diri seseorang. Hal ini mencakup tindakan menista atau memfitnah.
Dalam anotasi KUHP Nasional, diberikan batasan yang sangat jelas mengenai ambang batas pidana ini. Seseorang dapat dijerat jika dan hanya jika ia melakukan pelanggaran yang bersifat penegakan martabat secara pribadi. Anotasi tersebut mencontohkan pernyataan kasar seperti “Presiden Anjing” atau sebutan tidak pantas yang Merujuk pada alat kelamin manusia sebagai bentuk serangan nyata terhadap martabat individu Presiden.
Penting untuk dicatat bahwa pasal ini tidak menyasar substansi pemikiran atau kebijakan, melainkan cara penyampaian yang mengandung nistaan atau fitnah.
Perlindungan Kritik dan Kepentingan Umum
Salah satu kekhawatiran terbesar adalah apakah pasal ini akan digunakan untuk memberangus mengancam atau tulisan kritis. Penjelasan Pasal 218 Ayat (2) memberikan jawaban tegas. Peraturan ini menyatakan bahwa kritik tidak dapat diterima jika dilakukan untuk kepentingan umum .
Definisi “kepentingan umum” dalam konteks ini meliputi:
- Hak Berekspresi dan Berdemokrasi: Tindakan seperti unjuk rasa atau dilindungi oleh undang-undang.
- Kritik Kebijakan: Penyampaian pendapat yang berbeda dengan kebijakan Presiden atau Wakil Presiden merupakan bagian dari demokrasi.
- Kritik Konstruktif: Dalam negara demokratis, kritik adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Meskipun kritik tersebut mengandung ketidaksetujuan yang tajam terhadap tindakan atau kebijakan Presiden, selama hal itu bersifat konstruktif dan tidak bermaksud menghina pribadi, maka tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.
Mekanisme Delik Aduan Absolut
Berbeda dengan pasal penghinaan dalam hukum lama yang cenderung bersifat delik biasa, Pasal 220 KUHP baru menerapkan sistem delik aduan absolut . Ini adalah poin krusial yang mencegah aparat penegak hukum bertindak secara “serampangan” atau menjadikan alat kriminalisasi oleh pihak ketiga.
Artinya:
- Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang berkepentingan yang memiliki hak hukum untuk melaporkan pelanggaran tersebut secara tertulis.
- Polisi tidak menyelesaikan penyelidikan jika tidak ada aduan langsung dari korban (Presiden/Wapres).
- Pihak lain, seperti pendukung, simpatisan, organisasi masyarakat, bahkan anggota keluarga inti (istri, suami, atau anak), tidak diperkenankan membuat pengaduan. Jika pengaduan dilakukan selain Presiden/Wapres, maka laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum untuk ditindaklanjuti.
Argumentasi Hukum di Balik Kehadiran Pasal
Mengapa pasal ini tetap dipertahankan meskipun menuai kontroversi? Terdapat lima alasan berdasarkan anotasi KUHP baru Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso sebagai berikut:
- Nilai Adat Ketimuran Masyarakat Indonesia masih menjunjung tinggi kesantunan dan moralitas. Penghinaan dipandang sebagai rechtsdelicten atau mala in se , yaitu perbuatan yang asal usulnya sudah merupakan kejahatan karena bertentangan dengan moral, bukan sekedar dilarang oleh peraturan.
- Kesetaraan dengan Kepala Negara Asing Hukum pidana Indonesia mengatur perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara sahabat. Akan menjadi sebuah ironi hukum jika negara memberikan perlindungan kepada kepala negara lain, namun tidak memberikan perlindungan yang setara kepada kepala negaranya sendiri.
- Presiden sebagai Personifikasi Negara Dalam perspektif hukum pidana, salah satu kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan negara. Mengingat Presiden dan Wakil Presiden adalah personifikasi atau simbol negara, maka menjaga kehormatan mereka sama artinya dengan menjaga martabat negara.
- Mewujudkan Pengendalian Sosial Presiden dipilih melalui proses demokrasi oleh jutaan warga negara. Jika terjadi penistaan atau fitnah yang dibiarkan tanpa adanya jalur hukum formal, maka menuntut para pendukung atau simpatisan akan mengambil tindakan sendiri (anarki). Keberadaan pasal ini berfungsi sebagai kanal hukum untuk mencegah terjadinya kekacauan
- Prinsip Primus Inter Pares Argumentasi terakhir adalah Presiden posisi sebagai primus inter pares atau yang utama di antara yang sederajat. Hal ini dianggap bukan sebagai bentuk diskriminasi hukum, melainkan konsekuensi logistik dari tanggung jawab dan kedudukan protokoler tertinggi negara.
Dengan batasan nasional “kepentingan umum” dan mekanisme “delik aduan absolut”, KUHP berusaha memastikan bahwa kritik tetap hidup sebagai napas demokrasi, sementara fitnah dan nistaan yang merusak moral bangsa dapat dibatasi secara hukum. Keberhasilan penerapan pasal ini nantinya akan sangat bergantung pada integritas penegak hukum dan kedewasaan berpolitik seluruh elemen bangsa.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






