Pidana Mati dalam KUHP Baru

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidana Mati dalam KUHP Baru

i

Pidana Mati dalam KUHP Baru

Indonesia secara resmi telah memasuki era baru dalam penegakan hukum pidana dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Transformasi hukum ini menggantikan beleid lama warisan kolonial yang telah digunakan selama puluhan tahun. Di antara berbagai perubahan signifikan yang diatur, Pasal 100 KUHP Nasional kini menjadi pusat perhatian publik, akademisi, dan praktisi hukum karena mengubah wajah eksekusi pidana mati di Indonesia secara mendasar.

Pasal 100 memperkenalkan konsep masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana mati. Meski disebut sebagai bentuk moderasi hukum dan perwujudan Hak Asasi Manusia (HAM), pasal ini tetap memicu kontroversi. Kritik utama tertuju pada penggunaan kriteria “sikap terpuji” yang dinilai subyektif dan normatif, sehingga dikhawatirkan memicu celah hukum, potensi manipulasi, serta disparitas dalam penegakannya.

Bedah Substansi Pasal 100 KUHP Baru

Kejelasan aturan dalam Pasal 100 sangat krusial karena menyangkut nasib hidup seseorang di mata hukum. Pasal 100 mengatur mengenai:

(1) Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan: a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana.

(2) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.

(3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

(4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.

(5) Pidana penjara seumur hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

(6) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Dinamika Politik Hukum di Balik Pasal 100

Anotasi sejarah pembentukan UU No 1 Tahun 2023 menunjukkan bahwa Pasal 100 adalah salah satu poin yang paling alot diperdebatkan di parlemen. Pasal ini merupakan salah satu ketentuan terakhir yang disepakati sebelum masuk ke persetujuan tingkat pertama antara Pemerintah dan DPR. Bahkan, laporan pembahasan mengungkap adanya kebutuhan akan “lobi setengah kamar” untuk mencapai titik temu.

Perubahan signifikan terjadi pada struktur kalimat ayat (1). Pada draf awal, rumusan berbunyi “Hakim dapat menjatuhkan…”, yang berarti hakim memiliki pilihan. Namun, seluruh fraksi DPR akhirnya menyepakati penghapusan kata “dapat”. Penghapusan ini merupakan hasil dorongan dari para pegiat HAM dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan Hukum Pidana. Dengan perubahan ini, penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun menjadi mandat yang harus diberikan hakim jika syarat-syarat dalam pasal tersebut terpenuhi.

Titik Kritik: Subyektivitas dan Celah Hukum

Meski diniatkan sebagai upaya menyeimbangkan antara keadilan bagi korban dan dimensi kemanusiaan bagi pelaku, Pasal 100 memicu kekhawatiran dari sisi kepastian hukum (legal certainty). Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi dasar kontroversi:

  1. Kriteria “Sikap Terpuji” yang Normatif

Kritik tajam mengarah pada frasa “sikap dan perbuatan yang terpuji” sebagai syarat pengubahan hukuman menjadi penjara seumur hidup. Tanpa parameter kuantitatif dan teknis yang jelas, kriteria ini dianggap sangat subyektif. Siapa yang berhak menilai “terpuji” dan apa standar bakunya? Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa nasib terpidana mati akan sangat bergantung pada laporan administratif pihak lembaga pemasyarakatan yang bersifat kualitatif.

  1. Potensi Manipulasi dan Celah Hukum

Masa percobaan 10 tahun dipandang sebagai “masa tunggu” yang rentan terhadap intervensi. Muncul ketakutan di masyarakat bahwa terpidana dengan sumber daya tertentu dapat memanipulasi laporan perilaku agar mendapatkan predikat “terpuji”. Hal ini berpotensi merusak integritas sistem peradilan pidana jika proses penilaian tidak dilakukan secara terbuka.

  1. Masalah Disparitas Putusan

Pasal 100 ayat (1) poin (a) dan (b) memberikan ruang bagi hakim untuk menilai “rasa penyesalan” dan “peran dalam tindak pidana”. Subyektivitas hakim dalam menilai kadar penyesalan seorang terdakwa dikhawatirkan akan menciptakan disparitas putusan yang lebar, di mana kasus yang serupa bisa memiliki nasib eksekusi yang berbeda.

Keterlibatan Mahkama Agung dan Presiden

Untuk memitigasi risiko subyektivitas tersebut, regulasi ini menetapkan bahwa keputusan akhir mengenai perubahan hukuman tidak berada di tangan satu institusi tunggal. Berdasarkan ayat (4), terdapat proses multi-instansi yang melibatkan:

  • Penilaian Perilaku: Evaluasi terpidana selama di Lapas.
  • Pertimbangan Mahkamah Agung (MA): Memberikan telaah dari perspektif hukum dan keadilan.
  • Keputusan Presiden (Keppres): Sebagai otoritas tertinggi negara yang meresmikan perubahan status pidana menjadi seumur hidup.

Sistem ini diharapkan menjadi mekanisme kontrol agar penilaian terhadap terpidana mati benar-benar objektif dan melalui tinjauan yang berlapis.

Harapan Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Melalui penjelasan dan anotasi Eddy O.S. Hiariej dan Topo Santoso, pemerintah menekankan bahwa Pasal 100 bertujuan memberikan kesempatan bagi terpidana untuk memperbaiki diri. Jika dalam 10 tahun seorang terpidana menunjukkan perubahan karakter yang nyata, negara memberikan jalan keluar melalui pidana seumur hidup. Namun, aturan ini juga tetap tegas pada ayat (6); jika perbaikan tidak tercapai, eksekusi mati tetap dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.

Hadirnya UU No 1 Tahun 2023 menandai pergeseran besar dalam cara Indonesia memandang hukuman mati, bukan lagi sebagai hukuman pokok yang absolut, melainkan sebagai hukuman khusus yang bersifat darurat (ultimum remedium).

Seiring dengan berlakunya undang-undang ini, pengawasan dari masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga pemantau hukum menjadi kunci agar implementasi Pasal 100 tidak mencederai rasa keadilan masyarakat, sekaligus tetap menjaga marwah kemanusiaan yang menjadi semangat dari KUHP Nasional.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA