Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) dan keberlakukan pada 2 Januari 2026, menandai babak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia. Kita akhirnya meninggalkan produk hukum kolonial dan beralih ke kodifikasi hukum pidana yang berjiwa nasional.
Namun, bagi masyarakat awam, pertanyaan mendasar sering muncul: “Sebenarnya, kapan dan di mana hukum baru ini berlaku? Apa bedanya dengan yang lama?”
Pertanyaan ini krusial karena menyangkut nasib dan kebebasan seseorang. Sebagai dosen hukum pidana, saya melihat Bab I Buku Kesatu KUHP Baru telah meletakkan fondasi yang sangat fundamental—dan cukup revolusioner—mengenai ruang lingkup berlakunya hukum pidana kita, baik dari segi waktu maupun tempat.
Mari kita bedah poin-poin krusialnya secara sederhana.
1. Asas Legalitas yang “Berdampingan” dengan Hukum Adat
Selama ini, mahasiswa hukum tahun pertama selalu diajarkan mantra suci hukum pidana: “Tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang sudah ada sebelumnya” (Asas Legalitas). Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 1 KUHP Baru. Artinya, negara tidak boleh menghukum seseorang secara tiba-tiba jika perbuatannya belum diatur dilarang oleh undang-undang saat dilakukan. Ini adalah jaminan kepastian hukum agar penguasa tidak sewenang-wenang.
Namun, di sinilah letak terobosan besar KUHP Nasional kita.
Pasal 2 memperkenalkan konsep yang mengakomodasi realitas sosiologis Indonesia. Asas legalitas formal di Pasal 1 tidak mengurangi berlakunya “hukum yang hidup dalam masyarakat” (the living law). Artinya, seseorang masih mungkin dipidana berdasarkan hukum adat atau kebiasaan setempat, meskipun perbuatannya tidak tertulis secara eksplisit dalam KUHP ini.
Ini adalah pengakuan negara terhadap keberagaman hukum adat di Nusantara. Tentu ada syarat ketat: hukum tersebut harus sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, HAM, dan asas hukum umum yang diakui bangsa-bangsa. Ini adalah upaya menyeimbangkan kepastian hukum modern dengan kearifan lokal.
2. Prinsip Keadilan Saat Hukum Berubah
Bagaimana jika Anda melakukan suatu perbuatan hari ini, lalu bulan depan undang-undangnya berubah?
Pasal 3 memberikan jawaban yang sangat menjunjung tinggi rasa keadilan (fairness). Jika terjadi perubahan aturan di tengah proses hukum, maka yang digunakan adalah aturan yang paling menguntungkan bagi pelaku.
Contoh sederhananya: Jika hari ini Anda melakukan perbuatan X yang diancam 5 tahun penjara, tapi sebelum vonis diketok, aturan baru mengubah ancamannya menjadi hanya 2 tahun, maka hakim wajib menggunakan aturan baru yang 2 tahun tersebut.
Bahkan, jika aturan baru menyatakan perbuatan itu bukan lagi tindak pidana, maka proses hukum harus dihentikan dan jika sudah dipenjara, harus dibebaskan. Inilah wujud perlindungan hak asasi dalam transisi hukum.
3. Tangan Panjang Hukum Indonesia: Dari Wilayah Fisik hingga Siber
Hukum pidana kita tidak hanya diam di tempat. Ia memiliki jangkauan (asas teritorial dan ekstrateritorial) yang diatur dalam Pasal 4 hingga 8.
Secara prinsip, KUHP berlaku bagi siapa saja yang berbuat pidana di wilayah Indonesia (Asas Teritorial). Menariknya, Pasal 4 kini secara eksplisit memasukkan tindak pidana di bidang teknologi informasi yang akibatnya terjadi di wilayah Indonesia. Ini adalah respon tegas terhadap kejahatan siber lintas negara yang korbannya ada di tanah air.
Lebih jauh lagi, hukum kita memiliki “tangan panjang” untuk melindungi kepentingan nasional di luar negeri (Asas Nasional Pasif/Perlindungan di Pasal 5). Jika ada orang (asing maupun WNI) di luar negeri yang menyerang keamanan negara kita, martabat Presiden, mata uang Rupiah, atau perekonomian Indonesia, mereka dapat dijerat dengan KUHP ini.
Terakhir, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, ingatlah bahwa hukum Indonesia “mengikuti” Anda (Asas Nasional Aktif di Pasal 8). Jika Anda melakukan kejahatan di luar negeri yang juga dianggap kejahatan di negara tersebut (asas double criminality), Anda bisa diadili di Indonesia saat pulang.
Evolusi
Membaca Bab I KUHP Baru ini memberikan kita gambaran bahwa hukum pidana Indonesia telah berevolusi. Ia tidak lagi sekadar menyalin hukum Belanda, tetapi mencoba meramu kepastian hukum modern, nilai-nilai luhur masyarakat adat, dan tantangan globalisasi seperti kejahatan siber.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






