Masuknya koperasi sebagai salah satu subyek yang diizinkan mengelola sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus adalah kebijakan yang sarat dengan dilema mendasar. Secara filosofis, langkah ini adalah upaya progresif untuk mengintegrasikan masyarakat lokal—pemilik sah sumber daya—dari sekadar penonton menjadi pemain. Namun, di balik narasi pemberdayaan tersebut, tersembunyi sejumlah risiko laten yang, jika diabaikan, berpotensi mengubah marwah gotong royong koperasi menjadi kendaraan kapital baru yang rentan.
Ilusi Pemberdayaan di Sektor Berat
Seperti yang disoroti oleh akademisi hukum, Khairus Febryan Fitrahady, S.H., M.H., di media ini sebelumnya, bahwa kebijakan ini terbelah menjadi dua sisi. Sisi positifnya adalah formalisasi pengelolaan tambang oleh masyarakat sekitar, yang dapat menekan praktik penambangan ilegal. Koperasi seharusnya berfungsi sebagai perisai kelembagaan yang melindungi kepentingan kolektif.
Namun, mengelola tambang bukanlah seperti menjalankan unit simpan pinjam atau toko serba ada. Pertambangan adalah sektor padat modal, padat teknologi, dan sarat konflik. Khairus dengan tepat mengingatkan bahwa kompleksitas ini menuntut kapasitas kelembagaan yang jauh melampaui kemampuan usaha koperasi pada umumnya. Sektor ini adalah medan pertempuran antara otoritas (pemerintah) dan kepentingan masyarakat, serta konflik horizontal di antara kelompok yang diuntungkan dan yang dirugikan.
Apakah kita yakin bahwa struktur kelembagaan yang didirikan atas dasar kumpulan orang (bukan kumpulan modal), yang rentan secara SDM dan pendanaan, siap menghadapi badai litigasi, regulasi ketat, dan intrik bisnis tingkat tinggi?
Ancaman Kehancuran Lingkungan Jangka Panjang
Isu yang paling mendesak adalah standar lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang. Sejarah pertambangan Indonesia menunjukkan bahwa bahkan raksasa korporasi dengan sumber daya finansial dan teknis tak terbatas pun sering gagal total dalam memulihkan lahan bekas operasi. Tanah dibiarkan terbuka, asam mengalir, dan ekosistem lokal hancur.
Jika perusahaan besar saja kesulitan, bagaimana koperasi, yang biasanya memiliki keterbatasan pendanaan dan komitmen jangka pendek, dapat memastikan tata kelola yang akuntabel serta komitmen jangka panjang terhadap pemulihan lingkungan? Khairus dengan tegas mempertanyakan: mampukah koperasi menyediakan pendanaan yang memadai untuk reklamasi yang mungkin baru selesai puluhan tahun kemudian? Ini bukan lagi soal untung rugi, melainkan soal warisan ekologis bagi generasi mendatang.
Kerentanan Terhadap ‘Penumpang Gelap’
Regulasi telah mencoba membatasi celah dengan mempersyaratkan koperasi yang mengelola tambang harus berisikan masyarakat di wilayah sekitar. Namun, ketentuan ini hanyalah pagar administrasi yang rapuh. Tanpa pengawasan yang ketat dan jaminan integritas, koperasi sangat rentan dijadikan “alat” atau shell company bagi investor luar yang ingin mengambil untung cepat.
Kembali ke putusan Mahkamah Konstitusi 2012, penghapusan UU Perkoperasian saat itu adalah karena adanya kekhawatiran atas kapitalisasi dan intervensi modal pihak luar yang menghilangkan marwah gotong royong. Di sektor tambang, tekanan modal dan potensi keuntungan sangat besar, sehingga risiko koperasi kehilangan identitasnya dan berubah menjadi Perseroan Terbatas berkedok sosial menjadi ancaman yang sangat nyata.
Negara harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi jalan pintas bagi penguasaan tambang oleh pihak luar yang ‘menumpang’ di atas nama rakyat. Pemerintah harus membekali koperasi dengan dukungan teknis dan pengawasan lingkungan yang berlapis sebelum mereka dilempar ke dalam arena pertarungan bisnis yang brutal. Jika tidak, “pemberdayaan” ini hanya akan berakhir sebagai bencana lingkungan dan sosial baru, di mana rakyat hanya menanggung risikonya, sementara keuntungan tetap dikeruk oleh segelintir orang.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






