Wadah Sosial di Arena Konflik: Menguji Kesiapan Koperasi Pengelola Tambang

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Wadah Sosial di Arena Konflik Menguji Kesiapan Koperasi Pengelola Tambang

i

Ilustrasi: Wadah Sosial di Arena Konflik Menguji Kesiapan Koperasi Pengelola Tambang

Masuknya koperasi sebagai salah satu subyek yang diizinkan mengelola sektor pertambangan melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus adalah kebijakan yang sarat dengan dilema mendasar. Secara filosofis, langkah ini adalah upaya progresif untuk mengintegrasikan masyarakat lokal—pemilik sah sumber daya—dari sekadar penonton menjadi pemain. Namun, di balik narasi pemberdayaan tersebut, tersembunyi sejumlah risiko laten yang, jika diabaikan, berpotensi mengubah marwah gotong royong koperasi menjadi kendaraan kapital baru yang rentan.

Ilusi Pemberdayaan di Sektor Berat

Seperti yang disoroti oleh akademisi hukum, Khairus Febryan Fitrahady, S.H., M.H., di media ini sebelumnya, bahwa kebijakan ini terbelah menjadi dua sisi. Sisi positifnya adalah formalisasi pengelolaan tambang oleh masyarakat sekitar, yang dapat menekan praktik penambangan ilegal. Koperasi seharusnya berfungsi sebagai perisai kelembagaan yang melindungi kepentingan kolektif.

Namun, mengelola tambang bukanlah seperti menjalankan unit simpan pinjam atau toko serba ada. Pertambangan adalah sektor padat modal, padat teknologi, dan sarat konflik. Khairus dengan tepat mengingatkan bahwa kompleksitas ini menuntut kapasitas kelembagaan yang jauh melampaui kemampuan usaha koperasi pada umumnya. Sektor ini adalah medan pertempuran antara otoritas (pemerintah) dan kepentingan masyarakat, serta konflik horizontal di antara kelompok yang diuntungkan dan yang dirugikan.

Apakah kita yakin bahwa struktur kelembagaan yang didirikan atas dasar kumpulan orang (bukan kumpulan modal), yang rentan secara SDM dan pendanaan, siap menghadapi badai litigasi, regulasi ketat, dan intrik bisnis tingkat tinggi?

Ancaman Kehancuran Lingkungan Jangka Panjang

Isu yang paling mendesak adalah standar lingkungan dan kewajiban reklamasi pascatambang. Sejarah pertambangan Indonesia menunjukkan bahwa bahkan raksasa korporasi dengan sumber daya finansial dan teknis tak terbatas pun sering gagal total dalam memulihkan lahan bekas operasi. Tanah dibiarkan terbuka, asam mengalir, dan ekosistem lokal hancur.

Jika perusahaan besar saja kesulitan, bagaimana koperasi, yang biasanya memiliki keterbatasan pendanaan dan komitmen jangka pendek, dapat memastikan tata kelola yang akuntabel serta komitmen jangka panjang terhadap pemulihan lingkungan? Khairus dengan tegas mempertanyakan: mampukah koperasi menyediakan pendanaan yang memadai untuk reklamasi yang mungkin baru selesai puluhan tahun kemudian? Ini bukan lagi soal untung rugi, melainkan soal warisan ekologis bagi generasi mendatang.

Kerentanan Terhadap ‘Penumpang Gelap’

Regulasi telah mencoba membatasi celah dengan mempersyaratkan koperasi yang mengelola tambang harus berisikan masyarakat di wilayah sekitar. Namun, ketentuan ini hanyalah pagar administrasi yang rapuh. Tanpa pengawasan yang ketat dan jaminan integritas, koperasi sangat rentan dijadikan “alat” atau shell company bagi investor luar yang ingin mengambil untung cepat.

Kembali ke putusan Mahkamah Konstitusi 2012, penghapusan UU Perkoperasian saat itu adalah karena adanya kekhawatiran atas kapitalisasi dan intervensi modal pihak luar yang menghilangkan marwah gotong royong. Di sektor tambang, tekanan modal dan potensi keuntungan sangat besar, sehingga risiko koperasi kehilangan identitasnya dan berubah menjadi Perseroan Terbatas berkedok sosial menjadi ancaman yang sangat nyata.

Negara harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi jalan pintas bagi penguasaan tambang oleh pihak luar yang ‘menumpang’ di atas nama rakyat. Pemerintah harus membekali koperasi dengan dukungan teknis dan pengawasan lingkungan yang berlapis sebelum mereka dilempar ke dalam arena pertarungan bisnis yang brutal. Jika tidak, “pemberdayaan” ini hanya akan berakhir sebagai bencana lingkungan dan sosial baru, di mana rakyat hanya menanggung risikonya, sementara keuntungan tetap dikeruk oleh segelintir orang.

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian
Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore
Fenomena Perkawinan Anak di NTB, Tren Menurun tapi Masih di Tiga Besar Nasional
Belajar Radikal dalam Mentaati Hukum dari Para Pembangkang Soviet
Karakteristik Ketenagakerjaan Penduduk Miskin di NTB
Menggugat Narasi “Hadiah” Pembebasan: Membaca Ulang Sejarah Militer Lewat Buku “Combee”
Lemahnya Ketahanan Keluarga dan Maraknya Peredaran Narkoba

Lanjutan Narasi

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:38 WITA

Ironi Kemakmuran: Membedah Krisis “Working Homeless” dalam Buku Brian Goldstone

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:05 WITA

Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:15 WITA

Menolak Konstitusi dalam Kotak Kaca: Belajar dari “We the People” Karya Jill Lepore

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:46 WITA

Fenomena Perkawinan Anak di NTB, Tren Menurun tapi Masih di Tiga Besar Nasional

Minggu, 12 Juli 2026 - 10:39 WITA

Belajar Radikal dalam Mentaati Hukum dari Para Pembangkang Soviet

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA