Ekspansi Pertambangan, Antara Investasi dan Keadilan Ekologis

- Redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Ekspansi Pertambangan, Antara Investasi dan Keadilan Ekologis.

i

Ilustrasi: Ekspansi Pertambangan, Antara Investasi dan Keadilan Ekologis.

Indonesia diberkahi dengan kekayaan sumber daya alam mineral dan batubara (Minerba) yang sangat strategis, menjadikannya pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Pengelolaan sektor ini, yang secara filosofis diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk kemakmuran rakyat, diatur secara ketat melalui regulasi hukum. Untuk memahami lanskap operasional dan investasi saat ini, penting untuk meninjau kembali defenisi, dasar hukum, dan evolusi kebijakan pertambangan, terutama setelah intervensi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

Secara definitif, pertambangan mencakup serangkaian tahapan kegiatan yang komprehensif, mulai dari tahap awal seperti penyelidikan umum dan eksplorasi, hingga studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kewajiban pasca tambang. Seluruh tahapan ini merupakan satu kesatuan operasional yang memerlukan kerangka hukum yang jelas dan efisien.

Evolusi Regulasi: Siklus UU Minerba dan Omnibus Law

Penyelenggaraan pertambangan nasional awalnya didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2009, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba. Perubahan ini muncul akibat adanya berbagai kendala dan tantangan, termasuk tumpang tindih kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, prosedur perizinan yang rumit, masalah perlindungan bagi masyarakat terdampak, serta kebutuhan akan data dan informasi pertambangan yang terpadu. Kendala-kendala ini dinilai membuat penyelenggaraan pertambangan kurang efektif dan belum mampu memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian.

Hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja melalui metode Omnibus Law, kembali menyederhanakan prosedur perizinan dan birokrasi, yang diharapkan mampu meningkatkan investasi secara signifikan, memperluas lapangan kerja, dan menciptakan efek lompatan ekonomi bagi Indonesia. Dalam konteks pertambangan, UU Cipta Kerja menyisipkan dan memodifikasi beberapa ketentuan pokok dalam UU Minerba.

Namun, pada tahun 2025, lahir Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. UU baru ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

UU ini merupakan kelanjutan dari revisi sebelumnya, termasuk melalui UU Cipta Kerja, dengan fokus utama pada hilirisasi, kepastian investasi, dan penertiban pertambangan ilegal,

Dalam UU ini terdapat materi muatan baru yang ditambahkan, sebagai berikut:

  1. Penyesuaian beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi;
  2. Pengaturan terkait penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam atau Batubara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, serta badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah;
  3. Pemberian WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK dengan cara prioritas untuk kepentingan perguruan tinggi kepada BUMN, badan usaha milik daerah, atau Badan Usaha swasta dengan mempertimbangkan luas WIUP Mineral logam, WIUP Batubara, atau WIUPK, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat; dan
  4. Pengaturan terkait penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dikelola oleh Menteri.

Inti dari perubahan diantaranya yaitu: Pertama, Pemberian WIUP/WIUPK dengan Prioritas untuk Hilirisasi: UU ini secara eksplisit mengatur bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Logam atau Batubara untuk kegiatan hilirisasi dapat diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Swasta dengan cara prioritas. Kedua, memperluas subjek hukum yang dapat memperoleh WIUP/WIUPK dengan cara prioritas. Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, UU ini mencantumkan bahwa WIUP Mineral Logam atau Batubara dapat diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi, dengan cara pemberian prioritas.

UU No. 2 Tahun 2025 secara fundamental diarahkan untuk memperkuat kendali Pemerintah Pusat atas sektor Minerba dan memaksimalkan nilai tambah melalui hilirisasi. Perubahan ini juga memiliki maksud penertiban tambang rakyat. Namun, tantangan terbesarnya adalah pada implementasi: memastikan bahwa pemberian prioritas izin tidak mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan bahwa kewajiban aspek lingkungan dan tanggungjawab sosial, khususnya pada isu reklamasi, pascatambang, dan penyelesaian konflik sosial, ditegakkan secara ketat dan konsisten di lapangan, terutama bagi entitas baru yang mendapat prioritas.

Analisis Kebijakan Kunci: Insentif Royalti dan Hilirisasi Batubara

Salah satu perubahan regulasi yang paling menjadi sorotan dan memiliki dampak ekonomi besar termaktub dalam Pasal 128A ayat (2) UU No. 3 Tahun 2020 yang disisipkan oleh UU Cipta Kerja. Pasal ini mengatur perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara untuk kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah batubara. Perlakuan khusus ini, berdasarkan ketentuan, dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).

Kebijakan insentif royalti 0% ini ditujukan untuk mendorong hilirisasi dan industrialisasi batubara di dalam negeri. Pemerintah berupaya agar komoditas batubara tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tambah seperti gasifikasi (misalnya, menjadi dimethyl ether), yang penting untuk ketahanan energi nasional dan penciptaan rantai nilai industri yang lebih kuat.

Meskipun demikian, kebijakan ini tidak luput dari perdebatan etika lingkungan dan keadilan ekologis. Pengurangan pendapatan negara dari royalti menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara keuntungan ekonomi jangka pendek (investasi) dengan tanggung jawab jangka panjang terhadap sumber daya alam yang tidak terbarukan dan perlindungan lingkungan. Diskusi ini menyentuh kerangka antroposentrisme (berfokus pada kepentingan ekonomi manusia) versus ekosentrisme (menuntut keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan).

Kepastian Hukum dan Perlindungan Kegiatan Usaha

Aspek krusial lain dalam perubahan hukum pertambangan adalah penguatan jaminan hukum bagi para pelaku usaha. Pasal 162 UU Minerba diubah untuk memberikan kepastian usaha yang lebih tegas. Ketentuan baru tersebut menyatakan bahwa: “Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana 148 dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Perubahan ini secara jelas bertujuan melindungi investasi dari potensi gangguan. Meskipun demikian, penegasan sanksi ini harus diimplementasikan secara hati-hati agar tidak mengarah pada kriminalisasi terhadap masyarakat terdampak atau aktivis yang berjuang demi hak-hak mereka di wilayah pertambangan. Mekanisme penyelesaian konflik agraria dan sengketa sosial harus tetap mengutamakan keadilan dan hak-hak masyarakat lokal.

Mewujudkan Keadilan Ekologis dan Pembangunan Berkelanjutan

Pada akhirnya, masa depan sektor pertambangan Indonesia harus berpegangan pada kerangka teoritis Keadilan Ekologis dan Sustainable Development Goals (SDGs). Mineral dan batubara adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa, kekayaan yang harus dikuasai negara dan digunakan untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan serta mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.

Hal ini membutuhkan pergeseran paradigma, yaitu menerapkan Etika Lingkungan yang memandang alam tidak hanya sebagai objek eksploitasi (antroposentris) melainkan sebagai mitra yang harus dihormati (ekosentrisme). Kewajiban pasca tambang, rehabilitasi lingkungan, dan perlindungan terhadap masyarakat terdampak harus menjadi indikator utama keberhasilan, setara dengan besarnya investasi yang masuk.

Dengan regulasi yang lebih terpusat dan efisien, serta didukung oleh pengawasan yang ketat dan komitmen terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan, Indonesia dapat mengoptimalkan kekayaan Minerba untuk mencapai lompatan ekonomi tanpa mengorbankan hak-hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. Ini adalah tantangan terbesar bagi implementasi UU Cipta Kerja di sektor pertambangan: memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi sejalan dengan tata kelola lingkungan dan sosial yang berkeadilan.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA