Memahami Pertambangan Rakyat: Dasar Hukum, Syarat Izin IPR, dan Kewajiban Pelaku

- Redaksi

Sabtu, 15 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Memahami Pertambangan Rakyat Dasar Hukum, Syarat Izin IPR, dan Kewajiban Pelaku

i

Ilustrasi: Memahami Pertambangan Rakyat Dasar Hukum, Syarat Izin IPR, dan Kewajiban Pelaku

Apa Itu Pertambangan Rakyat dan Mengapa Penting?

Pertambangan Rakyat (PR) adalah kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh masyarakat setempat dengan skala terbatas. Kegiatan ini memiliki peran penting dalam perekonomian lokal, namun pelaksanaannya harus tunduk pada regulasi yang ketat demi menjaga lingkungan dan keselamatan kerja.

Dasar hukum utama yang mengatur kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (UU Minerba). Lebih lanjut perubahan substansi UU Minerba juga terdapat pada Omnibus Law yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja)  Perubahan terakhir UU Minerba yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Perubahan regulasi bertujuan untuk menertibkan, melindungi, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bergerak di sektor ini.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR): Definisi dan Batasan

Elemen kunci dalam pelaksanaan Pertambangan Rakyat adalah kepemilikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). IPR didefinisikan secara spesifik dalam UU Minerba sebagai berikut:

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

Siapa yang Berhak Mendapatkan IPR?

IPR hanya diberikan oleh Menteri kepada dua subjek hukum yang merupakan penduduk setempat, yaitu:

  1. Orang perseorangan yang teridentifikasi sebagai penduduk setempat.
  2. Koperasi yang seluruh anggotanya merupakan penduduk setempat.

Luas Wilayah dan Jangka Waktu IPR

Pemerintah membatasi luas wilayah yang dapat diberikan dalam satu IPR untuk memastikan skala operasi tetap terbatas dan berskala rakyat, serta mengatur durasi perizinannya:

Subjek Penerima IPR Batas Maksimal Luas Wilayah Jangka Waktu Izin
Orang Perseorangan Paling luas 5 (lima) hektare Paling lama 10 (sepuluh) tahun
Koperasi Paling luas 10 (sepuluh) hektare Paling lama 10 (sepuluh) tahun

Penting: Masa berlaku IPR (paling lama 10 tahun) tersebut dapat diperpanjang 2 (dua) kali, di mana setiap perpanjangan memiliki jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun.

Prosedur dan Kewajiban Pemegang IPR

Untuk mendapatkan IPR, pemohon wajib menyampaikan permohonan kepada Menteri (melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau lembaga yang ditunjuk).

Setelah IPR diterbitkan, pemegang IPR memiliki serangkaian kewajiban yang harus dipatuhi secara ketat. Kepatuhan ini penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan aman, legal, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.

Kewajiban Utama Pemegang IPR

Pemegang IPR wajib melaksanakan hal-hal berikut:

  1. Memulai Kegiatan: Melakukan kegiatan Penambangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah IPR diterbitkan.
  2. Kepatuhan Regulasi: Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar teknis yang berlaku.
  3. Pengelolaan Lingkungan: Secara aktif mengelola lingkungan hidup dan bekerja sama dengan Menteri.
  4. Kontribusi Keuangan: Membayar iuran Pertambangan rakyat yang telah ditetapkan.
  5. Pelaporan Berkala: Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat secara berkala kepada Menteri.

Catatan Edukatif: Pemenuhan kewajiban, terutama yang berkaitan dengan keselamatan dan lingkungan, adalah indikator utama praktik Pertambangan Rakyat yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Kewajiban Konservasi Lingkungan: Pilar Utama Pertambangan Rakyat Berkelanjutan

Salah satu tuntutan paling krusial bagi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak merusak atau mencemari lingkungan. Regulasi di sektor Minerba mewajibkan pemegang IPR untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Kewajiban ini mencakup dua aspek utama: kepatuhan regulasi dan implementasi tindakan konkret di lapangan.

Pemegang IPR wajib mutlak untuk:

  • Mematuhi Peraturan Perundang-undangan: Ini mencakup semua regulasi di bidang keselamatan Pertambangan, pengelolaan lingkungan, dan pemenuhan standar teknis yang berlaku. Kepatuhan ini adalah fondasi legal untuk menghindari sanksi dan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki.
  • Implementasi Standar: Dalam konteks pertambangan rakyat yang investasinya terbatas, implementasi standar ini berarti menggunakan teknologi penambangan yang lebih ramah lingkungan (misalnya, menghindari penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri) dan memastikan lokasi penambangan aman dari risiko longsor atau kecelakaan kerja.

Kewajiban paling vital adalah melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan bersama Menteri (atau instansi pemerintah yang ditunjuk). Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab lingkungan tidak hanya dibebankan kepada penambang, tetapi juga melibatkan pengawasan dan bimbingan dari pemerintah.

Kesimpulan

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah instrumen legal yang menjamin masyarakat setempat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara terbatas dan terstruktur di bawah pengawasan negara. Dengan memahami dasar hukum, prosedur, dan kewajiban yang melekat, kegiatan Pertambangan Rakyat dapat berkontribusi pada perekonomian lokal sambil tetap menjaga standar keselamatan dan kelestarian lingkungan. IPR diberikan dengan syarat bahwa penambangan rakyat harus tetap sejalan dengan prinsip konservasi sumber daya alam. Kegagalan dalam melaksanakan kewajiban pengelolaan lingkungan dapat berujung pada pencabutan IPR dan tuntutan hukum.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA