Bima Langganan Banjir, Pentingnya Literasi Bencana

- Redaksi

Minggu, 16 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Bima Langganan Banjir, Pentingnya Literasi Bencana. Foto: Penulis/Zaki Akbar

i

Ilustrasi: Bima Langganan Banjir, Pentingnya Literasi Bencana. Foto: Penulis/Zaki Akbar

Sebagai negara beriklim tropis, Indonesia hanya memiliki 2 (dua) musim yaitu musim hujan & musim kemarau. Tidak hanya itu, dua musim tersebut dibarengi dengan perubahaan iklim yang tidak pasti. Artinya, Indonesia sangat rentan & sulit memprediksi kapan terjadinya bencana seperti banjir, kekeringan, dan tanah longsor

Beberapa tahun terakhir, pasca gairah pembukaan lahan besar-besar di wilayah hutan, hantaman banjir bukan hal yang mengejutkan bagi masyarakat Kabupaten maupun Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hebatnya, titik banjir bahkan terus meluas setiap tahunnya, menyasar wilayah baru yang sebelumnya tidak pernah dijangkau. Musim hujan, artinya musim cemas. Bima, kini langganan banjir.

Pada Rabu (5/11/2025), Desa Monggo dan Ncandi, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diterjang banjir, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima mencatat sebanyak 1.122 rumah warga terendam.

BPBD menilai, banjir yang menerjang akibat derasnya air dari gunung setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur . Hal itu menyebabkan sungai di Desa Monggo tidak mampu menahan debit air.

Tidak sampai disitu, banjir bandang juga terjadi pada Senin (10/11/2025,  melanda 13 desa di lima kecamatan di Kabupaten Bima.

Jika melihat jejak peristiwa, banjir hebat juga terjadi di wilayah Kabupaten dan Kota Bima pada tahun 2023 hingga 2025 ini. Tahun 2024 bahkan menelan korban jiwa dan merusakan fasilitas umum, jembatan hingga sekolah.

Sehingga, Tahun 2025, tidak hanya terjadi untuk pertama kali, banjir di Bima hampir terjadi pada setiap tahun. Hal tersebut selalu berulang kembali, bukan karena alam sudah bosan kepada manusia. Sebab alam sendiri tak punya kehendak untuk menghakimi manusia. Tidak lain, manusia sebagai dalang terjadinya hal tersebut.

Lumbung Jagung Nasional

Bukan hanya sekedar wacana, Bima ditetapkan sebagai salah satu daerah Lumbung Jagung Nasional oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada tahun 2016. Hal tersebut tentunya telah mendorong semangat masyarakatnya untuk terus menanam jagung guna menopang ketahanan pangan & swasembada jagung. Artinya, potensi menjadi petani jagung akan menjadi mayoritas pekerjaan didaerah tersebut.

Dinas pertanian dan pekebunan kabupaten Bima telah memasang target produksi jagung sebanyak 430 ribu ton pada tahun 2021. Upaya peningkatan produksi jagung dari tahun ke tahun, tentunya untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Namun disisi lain, diduga penyebab banjir yang terjadi di Bima hampir disetiap tahunnya ialah perambahan hutan guna membuka lahan untuk menanam jagung.

Untuk menopang Lumbung Jagung Nasional, perlu adanya kerja sama antara Pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi NTB, Dinas pertanian dan pekebunan kabupaten Bima dan Instansi terkait. Hal tersebut penting guna merumuskan kebijakan bersama untuk mengantisipasi terjadi potensi-potensi buruk dari upaya peningkatan produksi jagung tersebut. Sebab, jangan sampai pembukaan lahan yang tidak sesuai dilakukan oleh masyarakat untuk menanam jagung.

Kewenangan pengelolaan hutan berubah dari Kabupaten ke Provinsi sejak berlakunya 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Artinya, Potensi melemahnya peran pemerintah kabupaten dalam pengelolaan khususnya melindungi hutan bisa terjadi. Sehinga sangat perlu adanya kerja sama Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu untuk memformulasikan kebijakan bersama.

Tidak hanya pada sektor pemerintahan, peran serta dari pihak swasta dalam hal ini perusahaan yang bergerak dalam produksi jagung di Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu harus cek & melihat sumber jagung tersebut. Pihak perusahaan jangan sampai membeli jagung dari oknum kelompok tani atau petani yang membabat kawasan hutan. Pemerintah juga harus segera verifikasi  langsung ke lapangan dan mencabut izin perusahaan yang membeli jagung dari lahan hutan yang telah dibabat.

Bima & Literasi Bencana

Pentingnya kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat guna menanggulangi bencana. Hal tersebut penting sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam kehidupan termasuk terkait kebencanaan. Indonesia sebagai daerah rentan akan bencana alam, tentunya memaksa masyarakatnya untuk meningkatkan pemahamanan kebencaan guna meningkatkan mitigasi bencana.

Bencana alam yang sering terjadi hampir setiap tahunnya adalah banjir. Peristiwa tersebut selalu berulang-ulang, sehingga perlu ditekankan pembelajaran & literasi bencana pada masyarakat.  Minimal dengan adanya literasi bencana dapat menurunkan angka korban akibat  bencana banjir tersebut.

Meskipun secara umum, literasi di Indonesia dalam hal ini tingkat membaca masih rendah. Perlu kita ketahui bersama, untuk literasi bencana ini tidak hanya sebatas mengajak membaca. Namun pemahaman seperti kolaborasi guna optimalisasi upaya pencegahan dan mitigasi kebencanaan hal utama. Sebab keterampilan tidak hanya melalui membaca tapi juga bisa melalui mendengar dan pelatihan.

Masyarakat Bima perlu meningkatkan literasi bencana. Sebab Bima menjadi daerah langganan banjir hampir setiap tahun. Hal ini penting guna mempersiapkan sumber daya manusia yang paham akan mitigasi becana. Menurut Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.

Jika mitigasi bencana banjir sudah dipahami, maka masyarakat bima sendiri yang akan melakukan pemantaun dan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam. Hal tersebut penting dilakukan sebagai upaya preventif. Tentunya, hal ini guna mengurangi potensi terjadinya banjir. Tidak hanya itu, masyarakat juga akan paham terkait langkah-langkah yang bisa diambil sebelum, saat dan setelah bencana banjir itu terjadi.

Hal tersebut dapat memperkuat peran desa dan diimplementasikan melalui komunitas yang telah aktif untuk menggerakan Kampung Siaga Bencana (KSB). Walaupun, kelembagaan BPBD telah mencoba menghidupkan KSB, namun masih tidak menampakan efek, hanya terlihat pada formalitas pembentukan.

Harapan dari penulis, kampung siaga bencana ini melibatkan elemen masyarakat Bima, komunitas literasu dan organisasi masyarakat sipil yang memiliki jejak pengabdian. Tidak hanya bekerja setelah terjadinya bencana tapi juga melakukan kerja preventif seperti pengawasan pengelolaan hutan dan daerah aliran sungai.

Penulis : Zaki Akbar, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik
Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG
Regulasi dan Urgensi Penetapan Batas Sempadan Pantai di Indonesia
Janji Manis Pengembang, Jeritan Konsumen: Mengkritisi Sisi Gelap Bisnis Perumahan
Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas
Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita

Lanjutan Narasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WITA

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WITA

Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 19:52 WITA

Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:30 WITA

Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:20 WITA

Regulasi dan Urgensi Penetapan Batas Sempadan Pantai di Indonesia

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA