Mataram, Narasio.com – Perluasan subyek yang diperbolehkan mengelola sektor pertambangan melalui mekanisme izin usaha, termasuk koperasi, mendapat sorotan tajam dari akademisi hukum. Walau membuka peluang bagi partisipasi masyarakat lokal, skema ini dinilai memiliki risiko tinggi terkait konflik internal, masalah lingkungan, dan kerentanan disalahgunakan oleh pihak luar.
Akademisi Hukum dari Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Mataram, Khairus Febryan Fitrahady menyebut kehadiran koperasi sebagai pengelola tambang membelah menjadi dua sisi pandang yang bertolak belakang.
Potensi Partisipasi vs. Risiko Konflik
Saat diwawancarai di Laboratorium Hukum BKBH Universitas Mataram pada Rabu, 19 November 2025, Khairus mengakui bahwa masuknya koperasi dalam pengelolaan tambang adalah upaya positif untuk mendorong masyarakat lokal menjadi bagian langsung dari pengelolaan sumber daya alam.
“Di satu sisi, kehadiran koperasi memungkinkan masyarakat untuk menjadi bagian langsung dari pengelolaan sumber daya alam, bukan sekedar penonton atau kelompok yang hanya menerima dampak. Koperasi memberi wadah formal agar pengelolaan tambang tidak dilakukan secara individual dan ilegal oleh segelintir orang,” ujar Khairus.
Namun, sisi lain menunjukkan kerumitan yang jauh lebih besar. Menurutnya, sektor pertambangan adalah sektor yang sarat persoalan, mulai dari konflik vertikal dengan pemerintah selaku otoritas, hingga konflik horizontal antar kelompok masyarakat yang diuntungkan dan yang dirugikan.
“Kompleksitas ini menuntut kapasitas kelembagaan yang jauh lebih besar dibanding usaha koperasi pada umumnya,” tegasnya, menekankan bahwa koperasi harus siap secara kelembagaan, kapasitas SDM, dan integritas.
Keraguan Kapasitas Reklamasi Lingkungan
Isu krusial lain yang dipertanyakan adalah kemampuan koperasi dalam memastikan standar lingkungan dan reklamasi pascatambang, dimana bahkan perusahaan-perusahaan tambang besar sekalipun sering kesulitan dan gagal dalam memulihkan lahan bekas tambang.
“Pertanyaannya, apakah koperasi mampu memastikan tata kelola yang akuntabel, pendanaan yang memadai, serta komitmen jangka panjang terhadap pemulihan lingkungan?” tanyanya kritis.
Khairus juga mengingatkan bahwa meskipun aturan mewajibkan koperasi pengelola tambang harus berisikan masyarakat sekitar wilayah tambang, hal ini tidak menjamin koperasi tidak rentan dimanfaatkan oleh kelompok di luar koperasi untuk mengambil keuntungan dari pengelolaan tersebut.
Tantangan Kapitalisasi dan Hilangnya Marwah Gotong Royong
Menyentuh aspek filosofi, Khairus juga menyinggung hakikat pendirian koperasi yang berdasarkan prinsip kekeluargaan dan gotong royong, bukan semata-mata kumpulan modal. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2012 yang pernah membatalkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
“Pada tahun 2012, MK pernah membatalkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perkoperasian karena dianggap terlalu mengkapitalisasi dan menghilangkan marwah gotong royong,” jelasnya.
Pembatalan itu terjadi karena adanya potensi campur tangan pihak luar melalui modal yang ditanamkan. Hal ini menjadi peringatan bahwa ketika koperasi memasuki sektor tambang yang membutuhkan modal besar, distorsi prinsip dasar koperasi menjadi tantangan nyata.
“Koperasi itu hakikatnya adalah kumpulan orang bukan kumpulan modal, inilah yang membedakan koperasi dengan Perseroan Terbatas,” pungkas Khairus.
Penulis : Yunita, S.H
Editor : Redaksi Narasio






