Pembangunan yang Membayangi Kesejahteraan
Industri pertambangan memegang peranan strategis dalam peta perekonomian nasional, memberikan devisa yang signifikan melalui ekstraksi sumber daya alam. Namun, di lokasi operasionalnya, fenomena ini seringkali meninggalkan luka sosial dan ekologis di dalamnya. Dalam konteks ini, perempuan di wilayah pertambangan berada pada titik kerentanan yang ekstrem, menanggung dampak yang tidak proporsional dari kerusakan lingkungan dan perubahan sosial yang dibawa oleh kegiatan ekstraktif.
Artikel ini bertujuan mengupas ekspansi tambang mengikis kesejahteraan, martabat, dan hak-hak perempuan, serta meninjau kembali kerangka hukum Indonesia yang dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai.
Kerugian Multidimensi: Transformasi Hidup Perempuan di Area Tambang
Dampak pertambangan skala besar bukan sekedar degradasi lahan; ia adalah sebuah proses yang mengubah tatanan sosial dan ekonomi, dan dampaknya paling telak dirasakan oleh perempuan. Kerugian yang dialami bersifat multidimensi, mencakup aspek lingkungan, ekonomi, kesehatan, hingga sosial.
- Kehilangan Basis Ekonomi dan Ketergantungan Sumber Daya
Perempuan di desa-desa lingkar tambang umumnya memiliki peran sentral dalam menjaga ketersediaan pangan dan udara (ekonomi subsisten) keluarga. Mereka adalah pengelola kebun skala kecil, pengumpul hasil hutan non-kayu, atau penjala ikan di sungai/pesisir.
- Pencemaran Air dan Tanah: Pembuangan limbah (tailing) atau luapan lumpur merah dari lokasi tambang menyebabkan pencemaran air sungai dan sumur , menghilangkan sumber air bersih. Sebagai pengelola rumah tangga, perempuan harus berjalan lebih jauh untuk mendapatkan udara bersih atau terpaksa mengeluarkan biaya bulanan yang signifikan. Misalnya, di beberapa wilayah terdampak, perempuan harus mengalokasikan hingga Rp300.000 per bulan hanya untuk membeli air galon.
- Kerusakan Pangan Tradisional: Polusi perairan, seperti yang terjadi di Teluk Buyat (Sulawesi Utara) akibat limbah emas, mengakibatkan berkurangnya populasi ikan dan kerang, menghilangkan sumber pendapatan dan protein utama keluarga. Hal ini secara langsung meningkatkan beban perempuan dalam memastikan kecukupan gizi keluarga.
- Risiko Kesehatan dan Kerentanan Reproduksi
Dampak lingkungan yang buruk berbanding lurus dengan peningkatan masalah kesehatan, terutama bagi perempuan dan anak-anak.
- Peningkatan Penyakit: Data di beberapa daerah mencatat kasus penyakit, seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) mencapai 800–1.000 kasus per tahun dan Diare hingga 500 kasus per tahun , yang dua kali lipat lebih tinggi dari sebelum perusahaan beroperasi. Polusi udara (debu) dan udara yang tercemar adalah pemicu utamanya.
- Ancaman Merkuri: Pada pertambangan emas skala kecil tanpa izin (PESK), penggunaan merkuri mengancam kesehatan reproduksi. Perempuan hamil rentan terpapar, yang dapat menyebabkan gangguan perkembangan saraf pada janin dan masalah kesehatan jangka panjang bagi ibu.
- Ketimpangan dan Kekerasan Gender
Kehadiran populasi pekerja migran laki-laki dalam jumlah besar di proyek tambang kerap memicu perubahan nilai sosial yang merugikan perempuan:
- Kekerasan dan Prostitusi: Laporan-laporan menunjukkan adanya peningkatan risiko kekerasan di rumah tangga, kekerasan seksual, dan prostitusi di sekitar kamp pekerja tambang, seiring dengan peningkatan penggunaan alkohol dan perubahan demografi secara tiba-tiba.
- Diskriminasi Upah: Meskipun ada perempuan yang bekerja langsung di industri tambang, mereka menghadapi diskriminasi upah . Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2019 menunjukkan rata-rata gaji pekerja perempuan di sektor pertambangan dan seumur hidup adalah Rp4,26 juta , jauh lebih rendah dibandingkan laki-laki sebesar Rp5,12 juta.
Tinjauan Regulasi: Abainya Hukum Pertambangan terhadap Gender
Meskipun komitmen Indonesia pada komitmen internasional tentang kesetaraan gender dalam dokumen CEDAW dan memiliki UU HAM, regulasi utama sektor ekstraktif, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dinilai minim perspektif gender dan HAM.
- Absennya Partisipasi Berbasis Gender: UU Minerba tidak secara eksplisit mewajibkan implementasi Prinsip Persetujuan Bebas, Didahulukan, dan Diinformasikan (FPIC) yang melibatkan representasi perempuan secara setara. Hal ini menghilangkan hak perempuan untuk menolak atau berpartisipasi penuh dalam keputusan yang menyangkut wilayah kehidupan mereka.
- Kriminalisasi Pembela Lingkungan: Penggunaan Pasal 162 UU Minerba (tentang merantangi kegiatan usaha pertambangan) sering menjadi alat untuk mengkriminalisasi warga, termasuk perempuan aktivis, yang berjuang mempertahankan tanah dan sumber airnya. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mencatat terdapat 269 orang yang dikriminalisasi dalam kasus pertambangan antara 2014–2020, di mana perempuan sering menjadi sasaran intimidasi.
- Kesenjangan Perlindungan Hukum: Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi prasyarat izin pertambangan, seringkali tidak mencakup Analisis Dampak Gender (ADG) yang memadai. Akibatnya, mekanisme pencegahan dan pemulihan yang dirancang tidak mampu mengatasi kerentanan spesifik yang dialami perempuan.
Penderitaan Perempuan
| Aspek Kerugian | Bukti dan Data Valid | Sumber Kasus/Rujukan |
|---|---|---|
| Beban Ekonomi | Pengeluaran air bersih meningkat hingga Rp300.000/bulan di beberapa wilayah, mengurangi alokasi dana untuk kebutuhan pokok lainnya. | Kasus Halmahera (Maluku Utara), Laporan AEER. |
| Kesehatan Lingkungan | Peningkatan kasus ISPA (800–1.000 kasus/tahun) dan Diare (hingga 500 kasus/tahun) di lokasi tambang. Risiko gangguan reproduksi akibat paparan Merkuri (PESK). | Mongabay |
| Kesenjangan Upah | Rata-rata upah pekerja perempuan di bidang pertambangan Rp4,26 juta , lebih rendah dibandingkan laki-laki Rp5,12 juta (Februari 2019). | Data BPS dan World Bank. |
| Kriminalisasi | 269 orang dikriminalisasi terkait konflik pertambangan (2014–2020), di mana perempuan sering menjadi pihak yang paling rentan menghadapi intimidasi hukum. | JATAM |
Mendorong Tata Kelola Ekstraktif yang Berkeadilan
Dampak operasi pertambangan terhadap perempuan bukanlah sebuah ‘efek samping’ yang terhindarkan, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola sumber daya alam yang mengabaikan keadilan gender dan hak asasi manusia.
Untuk mewujudkan pembangunan yang benar-benar berkelanjutan, diperlukan reorientasi kebijakan. Pemerintah harus menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi perempuan dalam pembelaan lingkungan, memastikan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan (termasuk proses FPIC), dan secara tegas mewajibkan Analisis Dampak Gender yang komprehensif dalam setiap kajian kelayakan lingkungan. Hanya dengan menempatkan manusia, terutama perempuan, sebagai pusat dari setiap keputusan ekstraktif, Indonesia dapat bergerak menuju masa depan yang adil dan ekologis.
Penulis : Yunita, S.H
Editor : Redaksi Narasio






