Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB: Perusakan Hutan hingga Pertambangan Ilegal

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB, Perusakan Hutan hingga Pertambangan Ilegal

i

Ilustrasi AI: Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB, Perusakan Hutan hingga Pertambangan Ilegal

Dari beberapa kategori kejahatan dalam Data Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), kategori kejahatan dalam Data Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan kategori kejahatan terendah pada tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu sebanyak 26 kasus.  Walau demikian, menjadi salah satu isu penting yang terus mendapat perhatian. Aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam, seperti perusakan hutan dan pertambangan ilegal (tanpa izin), tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Jenis Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB

Menurut data Polda NTB tahun 2024, terdapat lima jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap lingkungan hidup, yaitu:

  1. Kejahatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,

  2. Kejahatan perkebunan,

  3. Kejahatan perikanan,

  4. Kejahatan pertambangan mineral dan batubara, serta

  5. Kejahatan minyak dan gas (migas).

Selama tahun 2024, laporan kasus kejahatan lingkungan hidup tercatat di beberapa kabupaten/kota saja.
Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yaitu 4 laporan, disusul oleh Kota Bima dengan 3 laporan.
Sementara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Dompu masing-masing mencatat 2 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal yang merusak lingkungan masih terjadi, meskipun skalanya relatif kecil dibanding jenis kejahatan lain.

Tingkat Penyelesaian Kasus Kriminal di NTB

Sepanjang tahun 2024, Polda Nusa Tenggara Barat menerima 7.585 laporan kasus kejahatan dari berbagai kategori. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.459 kasus berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 85,15 persen.

Menariknya, ada dua daerah yang mencatat persentase penyelesaian kasus (crime cleared rate) di atas 100 persen.
Hal ini berarti, selain menyelesaikan kasus yang dilaporkan di tahun 2024, aparat juga menuntaskan kasus yang berasal dari tahun sebelumnya.

Kedua daerah tersebut adalah:

  • Kota Mataram dengan tingkat penyelesaian 106,91 persen, dan

  • Kabupaten Lombok Timur dengan 101,55 persen.

Sementara itu, Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan tingkat penyelesaian kasus terendah, yaitu 56,37 persen.
Perbedaan ini menunjukkan variasi kemampuan penegakan hukum dan sumber daya antarwilayah di NTB.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mengurangi kejahatan lingkungan di NTB. Walau angka statistik rendah, justru perlu menjadi catatan aparat penegak hukum, yaitu berkaitan dengan kemampuan mendeteksi aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan hidup.
Di samping itu, kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan perlu terus dibangun, agar sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat tetap lestari.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Statistik Kriminalitas, Volume 9, 2025, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA