Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB: Perusakan Hutan hingga Pertambangan Ilegal

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB, Perusakan Hutan hingga Pertambangan Ilegal

i

Ilustrasi AI: Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB, Perusakan Hutan hingga Pertambangan Ilegal

Dari beberapa kategori kejahatan dalam Data Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), kategori kejahatan dalam Data Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), kejahatan terhadap lingkungan hidup merupakan kategori kejahatan terendah pada tahun 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu sebanyak 26 kasus.  Walau demikian, menjadi salah satu isu penting yang terus mendapat perhatian. Aktivitas ilegal yang merusak sumber daya alam, seperti perusakan hutan dan pertambangan ilegal (tanpa izin), tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat.

Jenis Kejahatan Lingkungan Hidup di NTB

Menurut data Polda NTB tahun 2024, terdapat lima jenis kejahatan yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap lingkungan hidup, yaitu:

  1. Kejahatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,

  2. Kejahatan perkebunan,

  3. Kejahatan perikanan,

  4. Kejahatan pertambangan mineral dan batubara, serta

  5. Kejahatan minyak dan gas (migas).

Selama tahun 2024, laporan kasus kejahatan lingkungan hidup tercatat di beberapa kabupaten/kota saja.
Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, yaitu 4 laporan, disusul oleh Kota Bima dengan 3 laporan.
Sementara Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Dompu masing-masing mencatat 2 kasus.
Data ini menunjukkan bahwa aktivitas ilegal yang merusak lingkungan masih terjadi, meskipun skalanya relatif kecil dibanding jenis kejahatan lain.

Tingkat Penyelesaian Kasus Kriminal di NTB

Sepanjang tahun 2024, Polda Nusa Tenggara Barat menerima 7.585 laporan kasus kejahatan dari berbagai kategori. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.459 kasus berhasil diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 85,15 persen.

Menariknya, ada dua daerah yang mencatat persentase penyelesaian kasus (crime cleared rate) di atas 100 persen.
Hal ini berarti, selain menyelesaikan kasus yang dilaporkan di tahun 2024, aparat juga menuntaskan kasus yang berasal dari tahun sebelumnya.

Kedua daerah tersebut adalah:

  • Kota Mataram dengan tingkat penyelesaian 106,91 persen, dan

  • Kabupaten Lombok Timur dengan 101,55 persen.

Sementara itu, Kabupaten Bima menjadi wilayah dengan tingkat penyelesaian kasus terendah, yaitu 56,37 persen.
Perbedaan ini menunjukkan variasi kemampuan penegakan hukum dan sumber daya antarwilayah di NTB.

Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mengurangi kejahatan lingkungan di NTB. Walau angka statistik rendah, justru perlu menjadi catatan aparat penegak hukum, yaitu berkaitan dengan kemampuan mendeteksi aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan hidup.
Di samping itu, kesadaran kolektif bahwa menjaga lingkungan berarti menjaga masa depan perlu terus dibangun, agar sumber daya alam yang menjadi tumpuan hidup masyarakat tetap lestari.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Statistik Kriminalitas, Volume 9, 2025, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA