Jenis dan Sebaran Kejahatan Wilayah NTB: Ancaman Narkotika dan Pencurian

- Redaksi

Minggu, 2 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi AI: Jenis dan Sebaran Kejahatan Wilayah NTB, Narkotika dan Pencurian menjadi Ancaman Serius

i

Ilustrasi AI: Jenis dan Sebaran Kejahatan Wilayah NTB, Narkotika dan Pencurian menjadi Ancaman Serius

Tingkat kejahatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data Kepolisian Daerah NTB yang dimuat dalam publikasi Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat (BPS NTB) Pada 31 Oktober 2025, jumlah peristiwa kejahatan yang dilaporkan mencapai 7.585 kasus, naik sekitar 38,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Wilayah dengan jumlah kasus tertinggi tercatat di Kabupaten Bima, yang melaporkan 1.068 kasus kejahatan. Sementara itu, daerah dengan laporan terendah adalah Kabupaten Lombok Utara, hanya 118 kasus sepanjang tahun.

Jenis Kejahatan yang Paling Banyak Terjadi

Dari total laporan di Polda NTB, kategori kejahatan yang paling dominan adalah kejahatan terhadap keamanan publik dan negara dengan 2.263 kasus. Jenis kejahatan yang paling sering dilaporkan adalah kecelakaan lalu lintas, mencapai 2.204 kasus.

Selain itu, kasus narkotika dan psikotropika juga masih menjadi perhatian serius dengan 842 kasus. Disusul oleh pencurian dengan pemberatan sebanyak 750 kasus.

Berdasarkan laporan Kepolisian Daerah (Polda) NTB, berbagai jenis tindak kejahatan terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota, mulai dari kejahatan terhadap nyawa, hak milik, hingga penyalahgunaan narkotika.

Berikut gambaran lengkap kategori dan persebaran kasus kejahatan di NTB selama tahun 2024 dalam publikasi BPS NTB.

Kejahatan Terhadap Nyawa

Kejahatan terhadap nyawa termasuk dalam kategori kejahatan berat dengan hierarki tertinggi dalam hukum pidana. Jenis kejahatan ini meliputi pembunuhan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sepanjang 2024, kasus jenis ini dilaporkan hampir di seluruh kabupaten/kota, kecuali Kota Mataram. Daerah dengan jumlah kasus terbanyak adalah Kabupaten Lombok Barat dengan 11 kasus.

Kejahatan yang Menyebabkan Luka atau Bertujuan Menyakiti Orang Lain

Kategori ini mencakup penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengeroyokan, pengancaman, penculikan, perdagangan manusia, pemerasan, kelalaian yang menyebabkan luka, hingga penghinaan. Pada tahun 2024, Kabupaten Bima menjadi daerah dengan laporan tertinggi, yaitu 213 kasus. Angka ini menegaskan pentingnya peningkatan perlindungan terhadap korban kekerasan di wilayah tersebut.

Kejahatan Terhadap Kesusilaan

Kejahatan terhadap kesusilaan meliputi perkosaan, pencabulan, kekerasan seksual, hingga persetubuhan terhadap anak. Sepanjang 2024, kategori ini paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur dengan 95 kasus. Disusul oleh Kabupaten Lombok Tengah dan Kabupaten Bima yang masing-masing mencatat 38 kasus.

Kejahatan Terhadap Hak Milik dengan Kekerasan

Kategori ini termasuk tindak pencurian dengan kekerasan (begal atau perampokan). Kota Mataram menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, 20 laporan, diikuti Kabupaten Lombok Tengah (18 kasus). Sementara itu, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Lombok Utara tidak mencatat laporan untuk jenis kejahatan ini sepanjang tahun.

Kejahatan Terhadap Hak Milik tanpa Kekerasan

Kejahatan jenis ini mencakup pencurian biasa, pencurian kendaraan bermotor, pengrusakan barang, hingga pembakaran dengan sengaja. Kota Mataram menempati posisi tertinggi dengan 399 kasus, diikuti Kota Bima (324 kasus) dan Kabupaten Bima (240 kasus). Tren ini menunjukkan bahwa kejahatan terhadap harta benda masih menjadi tantangan utama keamanan di wilayah perkotaan NTB.

Kejahatan Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang

Masalah penyalahgunaan narkotika masih menjadi perhatian serius di NTB. Sepanjang tahun 2024, Polda NTB mencatat 860 laporan kasus narkotika, psikotropika, dan peredaran obat keras tanpa izin. Kasus terbanyak dilaporkan di Kabupaten Bima (156 kasus) dan Kota Mataram (112 kasus). Sementara Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara tidak mencatat laporan pada kategori ini.

Kejahatan Penipuan, Penggelapan, dan Korupsi

Kategori kejahatan ini terdiri dari penipuan, penggelapan, korupsi, dan penadahan. Sepanjang tahun 2024, terdapat 600 laporan kasus di seluruh NTB. Kota Mataram mencatat jumlah tertinggi (146 kasus), disusul Kabupaten Dompu (69 kasus) dan Kabupaten Lombok Tengah (64 kasus). Sedangkan Kabupaten Sumbawa Barat menjadi wilayah dengan kasus terendah (8 kasus).

Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum

Kasus pada kategori ini tergolong sangat rendah. Sepanjang 2024, laporan hanya muncul di Kabupaten Lombok Utara, sebanyak 2 kasus, sementara daerah lainnya tidak mencatat kejadian serupa.

Kejahatan Terhadap Keamanan Publik dan Negara

Kategori ini mencakup penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta kecelakaan lalu lintas. Jumlah laporan terbanyak berasal dari Kota Mataram (570 kasus), diikuti Kabupaten Lombok Barat (254 kasus). Adapun Kabupaten Lombok Tengah, Lombok Timur, dan Lombok Utara tidak mencatat kasus dalam kategori ini.

Kesimpulan: Keamanan NTB Perlu Sinergi Bersama

Data Polda NTB menunjukkan bahwa ada kenaikan kejahatan di tahun 2024 yang tersebar di hampir seluruh wilayah, dengan jenis dan intensitas berbeda. Kasus kecelakaan lalu lintas, narkotika, dan pencurian masih mendominasi laporan kepolisian. Upaya peningkatan keamanan dan kesadaran hukum masyarakat sangat diperlukan, agar angka kriminalitas di NTB dapat ditekan di tahun-tahun mendatang.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: Statistik Kriminalitas, Volume 9, 2025, BPS NTB

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA