Kekerasan Seksual Catcalling dalam Pengaturan Hukum Indonesia

- Redaksi

Kamis, 30 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kekerasan Seksual Catcalling

i

Ilustrasi Kekerasan Seksual Catcalling

Kekerasan seksual merupakan perilaku pendekatan yang terkait dengan seks yang tidak diinginkan. Catcalling, adalah salah satu bentuk kekerasan seksual secara verbal atau non fisik. Hukum Indonesia, telah mengatur dalam ketentuan pidana yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Catcalling memiliki arti perbuatan pelecehan verbal dengan melontarkan perkataan yang mengarah pada seksual/porno serta berperilaku gatal dan genit terhadap orang lain yang memunculkan rasa tidak nyaman  berupa siulan dengan kalimat “hay cantik mau kemana, godain  abang dong”, “cewek sini dong, jangan malu-malu”, “jangan judes-judes, nanti abang cium loh!”, ”hay cantik, minta nomor hp nya dong!” serta diamati tubuhnya hingga menimbulkan suatu sentuhan atau rabaan yang tidak dikehendaki oleh korban, sehingga dapat memunculkan perasaan tidak aman dan tindakan ini dikategorikan sebagai street harassment (Kartika, dkk, 2022).

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 menentukan tindakan catcalling termasuk dalam kategori pelecehan seksual nonfisik dan perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 ayat (2) huruf d.

Penjelasan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah sebuah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

Tindakan catcalling dapat menimbulkan berbagai macam pengaruh terhadap korban sebagai bentuk respon seperti mengganggu kesehatan psikis , berdampak pada pemenuhan hak asasi manusia perempuan, dan relasi sosial, dan dampak materil.

Catcalling Menurut KUHP Lama

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Catcalling  termasuk pada kategori tindakan kesusilaan. KUHP yang mengatur tentang kesusilaan, di dalam tindakan catcalling diatur BAB XIV tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan pada Pasal 281-282.

Pasal 281

“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah :

  1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan:
  2. barang siapa dengan sengaja dan didepan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan”

Keterangan Pasal 281 KUHP dalam hal terjadinya tindak pidana kesusilaan yang dilakukan secara sengaja dan  terang-terangan ditempat terbuka oleh pelaku kepada korban dengan maksud  melecehkan dapat dikategorikan sebagai bentuk tindakan  kesusilaan. Hakim dapat menafsirkan bahwa ancaman yang dikenakan ialah  Pasal 281. Penjelasan Pasal 281 ayat (2) dikatakan: “dengan sengaja dan depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya”. Berarti orang berada di situ tidak menghendaki adanya tontonan atau  perilaku kesusilaan. Perbuatan kesusilaan yang tergolong pelecehan seksual diranah umum yang bertentangan dengan kehendak pelaku terhadap korbannya, baik perempuan, anak-anak dan laki-laki. perbuatan tersebut dilakukan oleh laki-laki atau perempuan.

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 282 ayat (2)  KUHP pada dasarnya adalah sama dengan tindak pidana yang diatur dalam pasal 282 ayat 1 KUHP kecuali unsur-unsur objektifnya yakni karena bagi tindak pidana yang diatur dalam pasal 282 ayat (2) KUHP undang-undang hanya mensyaratkan adanya unsur culpa pada diri pelaku. hal mana terbukti dengan sepantasnya harus diaduga di dalam rumusan tindak pidana tersebut.

Di dalam Pasal 282 ayat (3) KUHP, undang-undang menentukan yakni jika tindak pidana yang dimaksudkan dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP telah dilakukan oleh pelaku sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan, maka pelaku dapat dijatuhi pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan atau pidana dengan setinggi-tingginya tujuh puluh lima ribu rupiah.

Catcalling Menurut KUHP Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), mengatur dalam hal penghinaan dan tindakan kesusilaan didepan umum diatur dalam pasal  406 dan 436 KUHP Nasional.

Pasal 406

“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

  1. melanggar kesusilaan di Muka Umum; atau
  2. melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.”

Lebih lanjut mengenai penginaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis terhadap orang lain diatur dalam Pasal 436.

Pasal 436

“Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”

Penjelasan mengenai Pasal 436 KUHP baru, tidak menjelaskan secara terperinci mengenai usia pelaku yang melakukan tindakan pelecehan non fisik catcalling. Sehingga dapat ditafsirkan bahwa pelakunya secara umum bisa berjenis kelamin laki-laki ataupun perempuan baik yang berumur muda ataupun yang sudah tua. kaitannya dengan pelecehan seksual catcalling ialah apabila seseorang melakukan tindakan penghinaan dalam bentuk pelecehan seksual catcalling yang bersifat pencemaran terhadap orang lain baik korbannya itu laki-laki atau perempuan, muda ataupun sudah tua yang dilakukan didepan muka umum banyak orang dan depan orang yang dihina secara lisan, suara, siulan yang mengarah secara seksualitas terhadap korbannya maka dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 bulan dan denda maksimal kategori II.

Catcalling Menurut UU TPKS

Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan lex Specialis dalam penaganan kasus tindakan kekerasan seksual. Catcalling diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yaitu:

Pasal 5

“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasrkan seksualitas dan/atau kesusilaannya, dipidan karena pelecehan seksual nonfisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”

Pasal ini tidak menjelaskan secara detail tentang jenis-jenis pelecehan seksual nonfisik. Sehingga secara umum catcalling dapat dikategorikan  sebagai bagian dari kekerasan seksual nonfisik secara verbal. Serta orang yang menjadi pelaku dalam tindakan pelecehan seksual nonfisik ini tidak secara jelas di menyebutkan umur dan jenis kelamin dari pelakunya. Hakim dapat menafsirkan pasal ini untuk menjerat siapa saja yang melakukannya perbuatan pelecehan nonfisik dengan tujuan mempermalukan, dan merendahkan harkat martabat korbannya, baik korban laki-laki maupun perempuan, ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan bulan dengan denda maksimal 10.000.000 juta rupiah.

Pelecehan seksual nonfisik dapat dikategorikan sebagai delik aduan kecuali bagi korban disabilitas dan anak yang diatur dalam Pasal 7 dan Ketentuan  tambahan pidana 1/3 dapat dilakukan pada pelaku pelecehan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang ini.

Penulis : Yunita, S.H (Advokat, Tim Advokasi dan Bantuan Hukum LPW NTB)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA