MATARAM — Dinamika pemilihan Calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat (NTB) walau telah berlalu, masih menyisakan berbagai tanda tanya. Keputusan Tim Penyaringan dan Penjaringan (TPP) KONI NTB yang menyatakan dua bakal calon, H. Mori Hanafi dan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dinilai memiliki cacat legalitas yang serius.
Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram), Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., memberikan analisis kritis terhadap tanggapan Pengurus KONI Pusat. Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar jika aturan tambahan seperti kewajiban memimpin cabang olahraga (cabor) serta setoran uang pendaftaran Rp200 juta dianggap sah hanya berlandaskan kesepakatan panitia.
Aturan Tambahan TPP Batal Demi Hukum karena Nabrak AD/ART
Dr. Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan bahwa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) merupakan pedoman tertinggi dalam tata kelola organisasi yang tidak boleh disimpangi oleh instrumen apa pun di tingkat bawah.
“Ada yg rancu dalam penjelasan terkait proses pemilihan Ketua KONI kemarin, dia menegaskan bahwa syarat pernah memimpin cabang olahraga dan uang pendaftaran tidak ada dalam AD/ART, dan seolah mengatakan bahwa hal tersebut boleh jika disepakati,” ujarnya.
Ia memberikan catatan mendasar terkait posisi AD/ART dan legalitas kebijakan TPP:
“AD/ART adalah aturan dasar organisasi yg menjadi pedoman dan landasan operasional, shg jika ada kebijakan seperti “kesepakatan panitia”, maka hal tersebut harus didasarkan dan tdk boleh keluar dr ketentuan AD/ART. Selain itu, Kebijakan pragmatik diluar mainstream AD/ART apalagi tanpa persetujuan dan rekomendasi pimpinan adalah perbuatan melawan hukum yg tdk dpt dipertanggungjawabkan.”
Berdasarkan pertimbangan tersebut, seluruh produk keputusan TPP yang menggugurkan kandidat atas dasar aturan di luar AD/ART secara otomatis kehilangan kekuatan hukum.
“Keputusan panitia yang menggugurkan bakal calon atau menyatakan bakal calon Tidak Memenuhi Syarat (TMS) adalah keputusan yang tidak memiliki legalitas sesuai aturan dasar organisasi,” tegasnya. Ia menambahkan, “Keputusan panitia yg bertentangan dengan aturan dasar organisasi, adalah keputusan yang tidak memiliki kekuatan hukum atau batal demi hukum.”
Ia juga menyoroti tayangan video terkait proses pemilihan yang beredar. “Tidak ada ketentuan dalam AD/ART bahwa AD/ART dapat disimpangi dengan kesepakatan,” katanya. Ia menyayangkan langkah panitia yang “Membuat syarat pernah memimpin cabang olahraga sebagai syarat menggugurkan calon, padahal itu bukan syarat dalam AD/ART.”
Hak Peserta yang Membayar Rp200 Juta dan Potensi Pidana Penggelapan
Isu krusial lain yang disoroti akademisi hukum Unram ini adalah penarikan dana pendaftaran sebesar Rp200 juta per pendaftar yang diterapkan TPP KONI NTB.
“Uang pendaftaran 400 jt, kalau 10 calon berarti 2.0000.000.000,-, adalah syarat untuk mengikuti kontestasi dalam pencalonan Ketua KONI, maka yang telah membayar memiliki hak untuk mengikuti semua proses dalam pencalonan sampai pemilihan, sebagaimana biasanya jika ingin mengikuti lomba yang dipersyaratkan harus membayar untuk dapat mengikuti lomba,” jelasnya.
Apabila pendaftar kemudian digugurkan sebelum kontestasi berjalan penuh akibat persyaratan yang dibuat-buat, pihak panitia wajib mengembalikan dana tersebut secara utuh.
“Jika ternyata setelah pembayaran yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi sebagai calon karena ada syarat yang tidak terpenuhi, maka uang tersebut artinya belum dimanfaatkan untuk keperluan sebagaimana mestinya, sehingga dalam kondisi tersebut uang harus dikembalikan kepada pemiliknya atau peserta yang mencalonkan diri,” lugasnya.
Ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum pidana jika panitia menahan atau memanfaatkannya tanpa dasar legalitas yang sah: “dan jika tidak dikembalikan, maka perbuatan tersebut bisa masuk kategori tindak pidana penggelapan, karena secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.”
KONI Pusat Didesak Ambil Alih Lewat Caretaker
Penjelasan dari Kepala Bidang Organisasi KONI Pusat, Mayjen TNI (Purn.) Eko Budi Supriyanto, sebelumnya menyatakan bahwa permasalahan di NTB akan ditarik ke tingkat pusat. KONI Pusat berwenang menunjuk caretaker sebagai pengurus sementara untuk menyelenggarakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ulang dalam kurun waktu tidak lebih dari satu bulan.
Langkah pengambilalihan oleh caretaker KONI Pusat dianggap sebagai jalan keluar paling rasional untuk mengembalikan tahapan pemilihan ke koridor AD/ART yang sah. Tanpa membatalkan keputusan TPP yang inkonstitusional dan mengembalikan hak-hak para pendaftar, kepengurusan KONI NTB mendatang berisiko terus dibayangi cacat hukum dan gugatan perdata maupun pidana.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






