LPW NTB Desak Reformasi Peradilan Militer, Tuntut Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

- Redaksi

Rabu, 29 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA/Fauzan

i

Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto (kedua kiri) memimpin sidang perdana kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus dengan terdakwa Lettu Sami Lakka, Kapten Nandala Dwi Prasetya, Lettu Budhi Hariyanto Cahyono dan Serda Edi Sudarko di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA/Fauzan

MATARAM – Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) mengeluarkan pernyataan sikap tegas mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan reformasi total terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. Desakan ini muncul seiring dengan bergulirnya kasus Andrie Yunus yang saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Militer Jakarta.

Direktur LPW NTB, Taufan, S.H., M.H., menyatakan bahwa dikotomi antara peradilan umum dan peradilan militer bagi oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum merupakan celah hukum yang menghambat terciptanya keadilan transparan dan akuntabel.

Unifikasi Hukum dan Semangat KUHP Nasional

Taufan menegaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) seharusnya menjadi momentum unifikasi hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, reformasi hukum nasional menuntut penyeragaman prosedur agar tidak terjadi disparitas perlakuan terhadap subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang sama.

“Cita-cita negara hukum (rechtsstaat) menuntut adanya equality before the law. Keadilan tidak boleh tersekat oleh seragam. Militerisme dalam ranah penegakan hukum pidana sipil harus diakhiri demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Taufan dalam pernyataan resminya di Mataram, Rabu (29/04/2026).

Ia juga mengingatkan pemerintah mengenai mandat Pasal 65 ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 2004 yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. “Penundaan implementasi pasal ini selama dua dekade adalah bentuk pengabaian terhadap perintah undang-undang,” tambahnya.

Kasus Andrie Yunus: Ujian Integritas Hukum

LPW NTB menyoroti penanganan kasus Andrie Yunus sebagai ujian nyata bagi integritas sistem hukum Indonesia. Mengingat sifat, waktu (tempus), dan lokasi (locus) kejadian perkara merupakan ranah pidana umum, LPW NTB menilai penuntutan di bawah yurisdiksi militer berisiko mengaburkan rasa keadilan publik dan memicu kecurigaan adanya impunitas.

“Adili di peradilan umum adalah harga mati bagi transparansi. Proses di peradilan umum menjamin aksesibilitas informasi yang lebih luas dan memastikan pembuktian dilakukan secara terbuka sesuai standar peradilan modern,” lanjut Taufan.

Poin-Poin Tuntutan LPW NTB

Dalam pernyataan sikap dengan nomor nomor: 01/S-Prs/LPW-NTB/IV/2026 tersebut, LPW NTB melayangkan empat tuntutan utama:

  1. Pengalihan Yurisdiksi: Mendesak pengalihan proses hukum kasus Andrie Yunus dari Pengadilan Militer ke Peradilan Umum demi objektivitas dan transparansi.

  2. Revisi UU Peradilan Militer: Meminta Pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan semangat KUHP Nasional.

  3. Penghapusan Eksklusivitas Hukum: Menghapus hak istimewa bagi aparat yang melakukan tindak pidana umum guna mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.

  4. Pengawasan Ketat: Meminta Komisi Yudisial dan lembaga pengawas terkait untuk memantau ketat persidangan yang melibatkan aparat demi memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur.

Taufan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa reformasi peradilan militer bukan sekadar agenda politik, melainkan kewajiban konstitusional. “Keadilan untuk Semesta. Hukum harus benar-benar menjadi panglima di negeri ini,” pungkasnya. (Red)

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA