MATARAM – Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) mengeluarkan pernyataan sikap tegas mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera melakukan reformasi total terhadap sistem peradilan militer di Indonesia. Desakan ini muncul seiring dengan bergulirnya kasus Andrie Yunus yang saat ini tengah ditangani oleh Pengadilan Militer Jakarta.
Direktur LPW NTB, Taufan, S.H., M.H., menyatakan bahwa dikotomi antara peradilan umum dan peradilan militer bagi oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum merupakan celah hukum yang menghambat terciptanya keadilan transparan dan akuntabel.
Unifikasi Hukum dan Semangat KUHP Nasional
Taufan menegaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) seharusnya menjadi momentum unifikasi hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, reformasi hukum nasional menuntut penyeragaman prosedur agar tidak terjadi disparitas perlakuan terhadap subjek hukum yang melakukan tindak pidana yang sama.
“Cita-cita negara hukum (rechtsstaat) menuntut adanya equality before the law. Keadilan tidak boleh tersekat oleh seragam. Militerisme dalam ranah penegakan hukum pidana sipil harus diakhiri demi tegaknya supremasi hukum,” tegas Taufan dalam pernyataan resminya di Mataram, Rabu (29/04/2026).
Ia juga mengingatkan pemerintah mengenai mandat Pasal 65 ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 2004 yang secara eksplisit mengamanatkan bahwa prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. “Penundaan implementasi pasal ini selama dua dekade adalah bentuk pengabaian terhadap perintah undang-undang,” tambahnya.
Kasus Andrie Yunus: Ujian Integritas Hukum
LPW NTB menyoroti penanganan kasus Andrie Yunus sebagai ujian nyata bagi integritas sistem hukum Indonesia. Mengingat sifat, waktu (tempus), dan lokasi (locus) kejadian perkara merupakan ranah pidana umum, LPW NTB menilai penuntutan di bawah yurisdiksi militer berisiko mengaburkan rasa keadilan publik dan memicu kecurigaan adanya impunitas.
“Adili di peradilan umum adalah harga mati bagi transparansi. Proses di peradilan umum menjamin aksesibilitas informasi yang lebih luas dan memastikan pembuktian dilakukan secara terbuka sesuai standar peradilan modern,” lanjut Taufan.
Poin-Poin Tuntutan LPW NTB
Dalam pernyataan sikap dengan nomor nomor: 01/S-Prs/LPW-NTB/IV/2026 tersebut, LPW NTB melayangkan empat tuntutan utama:
-
Pengalihan Yurisdiksi: Mendesak pengalihan proses hukum kasus Andrie Yunus dari Pengadilan Militer ke Peradilan Umum demi objektivitas dan transparansi.
-
Revisi UU Peradilan Militer: Meminta Pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan semangat KUHP Nasional.
-
Penghapusan Eksklusivitas Hukum: Menghapus hak istimewa bagi aparat yang melakukan tindak pidana umum guna mewujudkan keadilan yang setara bagi seluruh warga negara.
-
Pengawasan Ketat: Meminta Komisi Yudisial dan lembaga pengawas terkait untuk memantau ketat persidangan yang melibatkan aparat demi memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur.
Taufan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa reformasi peradilan militer bukan sekadar agenda politik, melainkan kewajiban konstitusional. “Keadilan untuk Semesta. Hukum harus benar-benar menjadi panglima di negeri ini,” pungkasnya. (Red)
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






