MATARAM – Klaim pemerintah bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak dekolonisasi hukum untuk menggantikan warisan Belanda, mendapat catatan kritis dari kalangan akademisi. Secara sosiologis, KUHP baru dinilai gagal melakukan demokratisasi hukum dan justru melanggengkan logika kolonial dengan wajah baru.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Mataram (Unram), Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., M.A., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, yang digelar di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).
Dalam analisisnya menggunakan pendekatan postkolonial, Dr. Dwi menyoroti fenomena “replikasi praktik”. Menurutnya, negara pascakolonial sering kali hanya mengganti kulit luar hukum tanpa mengubah struktur dan kultur kekuasaan yang melandasinya.
“Dekolonisasi hukum tidak otomatis berarti demokratisasi hukum. Negara justru melakukan praktik replikatif; hukum kolonial tidak benar-benar hilang, melainkan dinasionalisasi dan diberi legitimasi kultural baru,” ujar Dr. Dwi.
Negara Mengalami “Insecurity of Sovereignty”
Dr. Dwi menjelaskan kegelisahan mendasar di balik klaim progresif KUHP baru, yakni munculnya watak negara yang obsesif terhadap stabilitas dan sensitif terhadap kritik. Kondisi ini disebutnya sebagai insecurity of sovereignty (ketidakamanan kedaulatan).
Akibatnya, pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dimunculkan kembali. Negara memposisikan dirinya sebagai subjek bermartabat, bukan institusi publik yang terbuka dikritik.
“Dalam kultur patrimonial ini, relasi kuasa bersifat vertikal. Kritik dipandang sebagai ketidaksopanan, dan oposisi dibaca sebagai pembangkangan moral,” tegasnya.
Ia menambahkan, KUHP Nasional cenderung berfungsi sebagai mekanisme pendisiplinan (disciplinary mechanism) agar warga patuh, ketimbang sebagai ruang dialogis. Pejabat publik diletakkan sebagai figur simbolik yang harus dijaga wibawanya, mereproduksi logika hukum kolonial dalam kemasan nasional.
Otoritarianisme “Bermoral” dan Pasal 256
Salah satu sorotan tajam diarahkan pada Pasal 256 tentang unjuk rasa. Dr. Dwi menyebut pasal ini sebagai bentuk otoritarianisme yang dibungkus moralitas. Syarat pemberitahuan izin yang ketat dinilai mengabaikan sifat demonstrasi yang seringkali spontan (sporadic).
“Secara sepintas pasal tersebut tampak netral dengan dalih ketertiban administrasi dan keharmonisan sosial. Namun, di balik konstruksinya, masyarakat kritis diasosiasikan sebagai pihak yang tidak tertib dan mengganggu harmoni negara,” jelasnya.
Situasi ini diperparah dengan realitas penegakan hukum yang masih diskresioner. Interpretasi pasal sering kali dimonopoli oleh elite dan aparat (selectively enforced morality), sehingga hukum tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Menutup pemaparannya, Dr. Dwi menekankan bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar dekolonisasi simbolik, melainkan demokratisasi hukum yang sesungguhnya. Tanpa itu, KUHP Nasional hanyalah alat untuk menegaskan kedaulatan simbolik penguasa di mana partisipasi publik yang kritis dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas politik dan ekonomi.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






