Sosiolog Unram: KUHP Nasional Masih Berwajah ‘Patrimonial’, Kritik Dianggap Pembangkangan Moral

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosiolog Unram, Dr. Dwi Setiawan Chaniago, ungkap KUHP Nasional Masih Berwajah 'Patrimonial', Kritik Dianggap Pembangkangan Moral, pada genda Diskusi Sorot Kamera seri 13, Kamis (22/01/26) di Ruang Video Conference Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram.

i

Sosiolog Unram, Dr. Dwi Setiawan Chaniago, ungkap KUHP Nasional Masih Berwajah 'Patrimonial', Kritik Dianggap Pembangkangan Moral, pada genda Diskusi Sorot Kamera seri 13, Kamis (22/01/26) di Ruang Video Conference Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram.

MATARAM – Klaim pemerintah bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak dekolonisasi hukum untuk menggantikan warisan Belanda, mendapat catatan kritis dari kalangan akademisi. Secara sosiologis, KUHP baru dinilai gagal melakukan demokratisasi hukum dan justru melanggengkan logika kolonial dengan wajah baru.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Mataram (Unram), Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., M.A., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, yang digelar di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

Dalam analisisnya menggunakan pendekatan postkolonial, Dr. Dwi menyoroti fenomena “replikasi praktik”. Menurutnya, negara pascakolonial sering kali hanya mengganti kulit luar hukum tanpa mengubah struktur dan kultur kekuasaan yang melandasinya.

“Dekolonisasi hukum tidak otomatis berarti demokratisasi hukum. Negara justru melakukan praktik replikatif; hukum kolonial tidak benar-benar hilang, melainkan dinasionalisasi dan diberi legitimasi kultural baru,” ujar Dr. Dwi.

Negara Mengalami “Insecurity of Sovereignty”

Dr. Dwi menjelaskan kegelisahan mendasar di balik klaim progresif KUHP baru, yakni munculnya watak negara yang obsesif terhadap stabilitas dan sensitif terhadap kritik. Kondisi ini disebutnya sebagai insecurity of sovereignty (ketidakamanan kedaulatan).

Akibatnya, pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dimunculkan kembali. Negara memposisikan dirinya sebagai subjek bermartabat, bukan institusi publik yang terbuka dikritik.

“Dalam kultur patrimonial ini, relasi kuasa bersifat vertikal. Kritik dipandang sebagai ketidaksopanan, dan oposisi dibaca sebagai pembangkangan moral,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP Nasional cenderung berfungsi sebagai mekanisme pendisiplinan (disciplinary mechanism) agar warga patuh, ketimbang sebagai ruang dialogis. Pejabat publik diletakkan sebagai figur simbolik yang harus dijaga wibawanya, mereproduksi logika hukum kolonial dalam kemasan nasional.

Otoritarianisme “Bermoral” dan Pasal 256

Salah satu sorotan tajam diarahkan pada Pasal 256 tentang unjuk rasa. Dr. Dwi menyebut pasal ini sebagai bentuk otoritarianisme yang dibungkus moralitas. Syarat pemberitahuan izin yang ketat dinilai mengabaikan sifat demonstrasi yang seringkali spontan (sporadic).

“Secara sepintas pasal tersebut tampak netral dengan dalih ketertiban administrasi dan keharmonisan sosial. Namun, di balik konstruksinya, masyarakat kritis diasosiasikan sebagai pihak yang tidak tertib dan mengganggu harmoni negara,” jelasnya.

Situasi ini diperparah dengan realitas penegakan hukum yang masih diskresioner. Interpretasi pasal sering kali dimonopoli oleh elite dan aparat (selectively enforced morality), sehingga hukum tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Menutup pemaparannya, Dr. Dwi menekankan bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar dekolonisasi simbolik, melainkan demokratisasi hukum yang sesungguhnya. Tanpa itu, KUHP Nasional hanyalah alat untuk menegaskan kedaulatan simbolik penguasa di mana partisipasi publik yang kritis dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas politik dan ekonomi.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA