Sosiolog Unram: KUHP Nasional Masih Berwajah ‘Patrimonial’, Kritik Dianggap Pembangkangan Moral

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosiolog Unram, Dr. Dwi Setiawan Chaniago, ungkap KUHP Nasional Masih Berwajah 'Patrimonial', Kritik Dianggap Pembangkangan Moral, pada genda Diskusi Sorot Kamera seri 13, Kamis (22/01/26) di Ruang Video Conference Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram.

i

Sosiolog Unram, Dr. Dwi Setiawan Chaniago, ungkap KUHP Nasional Masih Berwajah 'Patrimonial', Kritik Dianggap Pembangkangan Moral, pada genda Diskusi Sorot Kamera seri 13, Kamis (22/01/26) di Ruang Video Conference Prodi Ilmu Hukum FHISIP Unram.

MATARAM – Klaim pemerintah bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional merupakan tonggak dekolonisasi hukum untuk menggantikan warisan Belanda, mendapat catatan kritis dari kalangan akademisi. Secara sosiologis, KUHP baru dinilai gagal melakukan demokratisasi hukum dan justru melanggengkan logika kolonial dengan wajah baru.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dosen Ilmu Sosiologi Universitas Mataram (Unram), Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., M.A., dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, yang digelar di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

Dalam analisisnya menggunakan pendekatan postkolonial, Dr. Dwi menyoroti fenomena “replikasi praktik”. Menurutnya, negara pascakolonial sering kali hanya mengganti kulit luar hukum tanpa mengubah struktur dan kultur kekuasaan yang melandasinya.

“Dekolonisasi hukum tidak otomatis berarti demokratisasi hukum. Negara justru melakukan praktik replikatif; hukum kolonial tidak benar-benar hilang, melainkan dinasionalisasi dan diberi legitimasi kultural baru,” ujar Dr. Dwi.

Negara Mengalami “Insecurity of Sovereignty”

Dr. Dwi menjelaskan kegelisahan mendasar di balik klaim progresif KUHP baru, yakni munculnya watak negara yang obsesif terhadap stabilitas dan sensitif terhadap kritik. Kondisi ini disebutnya sebagai insecurity of sovereignty (ketidakamanan kedaulatan).

Akibatnya, pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dimunculkan kembali. Negara memposisikan dirinya sebagai subjek bermartabat, bukan institusi publik yang terbuka dikritik.

“Dalam kultur patrimonial ini, relasi kuasa bersifat vertikal. Kritik dipandang sebagai ketidaksopanan, dan oposisi dibaca sebagai pembangkangan moral,” tegasnya.

Ia menambahkan, KUHP Nasional cenderung berfungsi sebagai mekanisme pendisiplinan (disciplinary mechanism) agar warga patuh, ketimbang sebagai ruang dialogis. Pejabat publik diletakkan sebagai figur simbolik yang harus dijaga wibawanya, mereproduksi logika hukum kolonial dalam kemasan nasional.

Otoritarianisme “Bermoral” dan Pasal 256

Salah satu sorotan tajam diarahkan pada Pasal 256 tentang unjuk rasa. Dr. Dwi menyebut pasal ini sebagai bentuk otoritarianisme yang dibungkus moralitas. Syarat pemberitahuan izin yang ketat dinilai mengabaikan sifat demonstrasi yang seringkali spontan (sporadic).

“Secara sepintas pasal tersebut tampak netral dengan dalih ketertiban administrasi dan keharmonisan sosial. Namun, di balik konstruksinya, masyarakat kritis diasosiasikan sebagai pihak yang tidak tertib dan mengganggu harmoni negara,” jelasnya.

Situasi ini diperparah dengan realitas penegakan hukum yang masih diskresioner. Interpretasi pasal sering kali dimonopoli oleh elite dan aparat (selectively enforced morality), sehingga hukum tetap tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Menutup pemaparannya, Dr. Dwi menekankan bahwa yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar dekolonisasi simbolik, melainkan demokratisasi hukum yang sesungguhnya. Tanpa itu, KUHP Nasional hanyalah alat untuk menegaskan kedaulatan simbolik penguasa di mana partisipasi publik yang kritis dianggap sebagai gangguan terhadap stabilitas politik dan ekonomi.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA