Dosen Komunikasi Unram Ingatkan Bahaya “Energi Politik” di Balik Pasal KUHP Nasional: Netizen Rentan Jadi Korban

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Ilmu Komunikasi Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen), dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk

i

Dosen Ilmu Komunikasi Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen), dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk "KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat", di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

MATARAM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram), Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen).

Peringatan tersebut disampaikan Aurelius dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, bertempat di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

Menurut Aurelius, persoalan utama KUHP Nasional bukan sekadar pada teks hukumnya, melainkan pada konteks penerapannya di lapangan.

“Secara normatif, pasal-pasal tersebut mungkin terlihat tidak mengancam kebebasan berpendapat. Namun, secara faktual, terdapat perbedaan relasi kuasa yang sangat jelas. Inilah yang memicu resistensi dan kekhawatiran pegiat demokrasi,” tegas Aurelius di hadapan peserta diskusi.

Ketimpangan “Energi Politik”

Aurelius menyoroti konsep “energi politik” yang muncul dari pasal-pasal kontroversial tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kekuasaan (power) lebih besar, secara otomatis memiliki energi yang lebih besar untuk memanfaatkan pasal-pasal itu guna menekan lawan bicaranya.

Sebaliknya, masyarakat sipil atau pihak yang lemah justru terbebani oleh ketakutan. Hal ini dinilai berbahaya karena kemerdekaan berpendapat merupakan syarat utama (prasyarat mutlak) bagi jalannya demokrasi.

“Jika dilihat secara politis, kemampuan setiap pihak memang berbeda. Wajar jika muncul ketakutan, karena pasal ini berpotensi memberikan energi politik berlebih kepada penguasa, sementara memperlemah posisi tawar masyarakat,” jelasnya.

Pergeseran Aktor Demokrasi: Dari Pers ke Netizen

Dalam paparannya, Aurelius juga memberikan pandangan edukatif mengenai pergeseran lanskap komunikasi di era digital. Ia menekankan bahwa aktor utama demokratisasi saat ini tidak lagi didominasi oleh institusi pers konvensional, melainkan telah beralih ke tangan individu, yakni netizen dan tokoh-tokoh media sosial.

Pergeseran ini membuat risiko hukum menjadi lebih personal. Netizen yang bergerak secara individu tidak memiliki perlindungan institusional layaknya wartawan, sehingga lebih rentan terjerat pidana.

“Kegamangan yang muncul saat ini bukan semata-mata karena ancaman pidana penjara, tetapi karena terciptanya ‘politik wacana’ yang membuat orang takut berbicara,” ungkap Aurelius.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mematikan ruang diskusi publik. Padahal, misi demokratisasi seharusnya memfasilitasi kebebasan berdiskusi dan berpendapat, baik secara verbal maupun non-verbal.

Menutup pandangannya, Aurelius menegaskan bahwa meskipun secara normatif aturan ini diklaim aman, potensi penghambatan kebebasan berpendapat dalam praktik nyata sangat besar dan harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA