MATARAM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram), Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen).
Peringatan tersebut disampaikan Aurelius dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, bertempat di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).
Menurut Aurelius, persoalan utama KUHP Nasional bukan sekadar pada teks hukumnya, melainkan pada konteks penerapannya di lapangan.
“Secara normatif, pasal-pasal tersebut mungkin terlihat tidak mengancam kebebasan berpendapat. Namun, secara faktual, terdapat perbedaan relasi kuasa yang sangat jelas. Inilah yang memicu resistensi dan kekhawatiran pegiat demokrasi,” tegas Aurelius di hadapan peserta diskusi.
Ketimpangan “Energi Politik”
Aurelius menyoroti konsep “energi politik” yang muncul dari pasal-pasal kontroversial tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kekuasaan (power) lebih besar, secara otomatis memiliki energi yang lebih besar untuk memanfaatkan pasal-pasal itu guna menekan lawan bicaranya.
Sebaliknya, masyarakat sipil atau pihak yang lemah justru terbebani oleh ketakutan. Hal ini dinilai berbahaya karena kemerdekaan berpendapat merupakan syarat utama (prasyarat mutlak) bagi jalannya demokrasi.
“Jika dilihat secara politis, kemampuan setiap pihak memang berbeda. Wajar jika muncul ketakutan, karena pasal ini berpotensi memberikan energi politik berlebih kepada penguasa, sementara memperlemah posisi tawar masyarakat,” jelasnya.
Pergeseran Aktor Demokrasi: Dari Pers ke Netizen
Dalam paparannya, Aurelius juga memberikan pandangan edukatif mengenai pergeseran lanskap komunikasi di era digital. Ia menekankan bahwa aktor utama demokratisasi saat ini tidak lagi didominasi oleh institusi pers konvensional, melainkan telah beralih ke tangan individu, yakni netizen dan tokoh-tokoh media sosial.
Pergeseran ini membuat risiko hukum menjadi lebih personal. Netizen yang bergerak secara individu tidak memiliki perlindungan institusional layaknya wartawan, sehingga lebih rentan terjerat pidana.
“Kegamangan yang muncul saat ini bukan semata-mata karena ancaman pidana penjara, tetapi karena terciptanya ‘politik wacana’ yang membuat orang takut berbicara,” ungkap Aurelius.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mematikan ruang diskusi publik. Padahal, misi demokratisasi seharusnya memfasilitasi kebebasan berdiskusi dan berpendapat, baik secara verbal maupun non-verbal.
Menutup pandangannya, Aurelius menegaskan bahwa meskipun secara normatif aturan ini diklaim aman, potensi penghambatan kebebasan berpendapat dalam praktik nyata sangat besar dan harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






