Dosen Komunikasi Unram Ingatkan Bahaya “Energi Politik” di Balik Pasal KUHP Nasional: Netizen Rentan Jadi Korban

- Redaksi

Minggu, 25 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Ilmu Komunikasi Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen), dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk

i

Dosen Ilmu Komunikasi Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen), dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk "KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat", di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

MATARAM – Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terus menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi. Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mataram (Unram), Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., memperingatkan adanya ketimpangan relasi kuasa yang berpotensi menjadikan pasal-pasal dalam KUHP sebagai alat pembungkam kritik, terutama bagi warganet (netizen).

Peringatan tersebut disampaikan Aurelius dalam diskusi Sorot Kamera Edisi ke-13 yang bertajuk “KUHP Nasional: Antara Instrumen Perlindungan & Ancaman Kebebasan Berpendapat”, bertempat di Ruang Video Conference FHISIP Unram, Kamis (22/1/2026).

Menurut Aurelius, persoalan utama KUHP Nasional bukan sekadar pada teks hukumnya, melainkan pada konteks penerapannya di lapangan.

“Secara normatif, pasal-pasal tersebut mungkin terlihat tidak mengancam kebebasan berpendapat. Namun, secara faktual, terdapat perbedaan relasi kuasa yang sangat jelas. Inilah yang memicu resistensi dan kekhawatiran pegiat demokrasi,” tegas Aurelius di hadapan peserta diskusi.

Ketimpangan “Energi Politik”

Aurelius menyoroti konsep “energi politik” yang muncul dari pasal-pasal kontroversial tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak yang memiliki kekuasaan (power) lebih besar, secara otomatis memiliki energi yang lebih besar untuk memanfaatkan pasal-pasal itu guna menekan lawan bicaranya.

Sebaliknya, masyarakat sipil atau pihak yang lemah justru terbebani oleh ketakutan. Hal ini dinilai berbahaya karena kemerdekaan berpendapat merupakan syarat utama (prasyarat mutlak) bagi jalannya demokrasi.

“Jika dilihat secara politis, kemampuan setiap pihak memang berbeda. Wajar jika muncul ketakutan, karena pasal ini berpotensi memberikan energi politik berlebih kepada penguasa, sementara memperlemah posisi tawar masyarakat,” jelasnya.

Pergeseran Aktor Demokrasi: Dari Pers ke Netizen

Dalam paparannya, Aurelius juga memberikan pandangan edukatif mengenai pergeseran lanskap komunikasi di era digital. Ia menekankan bahwa aktor utama demokratisasi saat ini tidak lagi didominasi oleh institusi pers konvensional, melainkan telah beralih ke tangan individu, yakni netizen dan tokoh-tokoh media sosial.

Pergeseran ini membuat risiko hukum menjadi lebih personal. Netizen yang bergerak secara individu tidak memiliki perlindungan institusional layaknya wartawan, sehingga lebih rentan terjerat pidana.

“Kegamangan yang muncul saat ini bukan semata-mata karena ancaman pidana penjara, tetapi karena terciptanya ‘politik wacana’ yang membuat orang takut berbicara,” ungkap Aurelius.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mematikan ruang diskusi publik. Padahal, misi demokratisasi seharusnya memfasilitasi kebebasan berdiskusi dan berpendapat, baik secara verbal maupun non-verbal.

Menutup pandangannya, Aurelius menegaskan bahwa meskipun secara normatif aturan ini diklaim aman, potensi penghambatan kebebasan berpendapat dalam praktik nyata sangat besar dan harus menjadi perhatian serius para pemangku kebijakan.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA