Urgensi Kesadaran Kritis Generasi Muda dalam Memahami Demokrasi dan Kebijakan

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademi Politik dan Kebijakan (APK) yang diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), melalui Zoom Meeting pada 17 - 18 Januari 2026.. Foto: Dokumen Pribadi Wihdanul Ahyar

i

Akademi Politik dan Kebijakan (APK) yang diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), melalui Zoom Meeting pada 17 - 18 Januari 2026.. Foto: Dokumen Pribadi Wihdanul Ahyar

Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) resmi meluncurkan kegiatan Akademi Politik dan Kebijakan (APK) yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada 17 – 18 Januari 2026. Peluncuran APK ini menjadi momentum krusial bagi generasi muda untuk meningkatkan partisipasi pemuda dalam menentukan arah demokrasi di Indonesia . Melalui program ini, KISP berkomitmen memberikan wadah edukasi strategi guna mencetak pemimpin masa depan yang sadar akan kebijakan publik.

Demokrasi dan Kebijakan               

Secara formal, Indonesia memang sudah berdaulat, namun secara substantif, rakyat masih jauh dari makna demokrasi karena tidak memiliki kendali penuh atas sumber daya dan keputusan politik mereka sendiri. Dalam Bukunya “Prahara Bangsa” yang ditulis Ichsanuddin Noorsy  mengungkapkan, dari identifikasi, inventarisasi dan dokumentasi atas fenomena krisis yang terjadi berkesimpulan bahwa amandemen UUD 1945 telah mengakibatkan terjadinya krisis ideologi dalam berkonstitusi.

Setelah tumbangnya orde baru tahun 1998, semangat untuk melakukan reformasi  gencar dilakukan. Amandemen UUD 1945 yang dilaksanakan sejak era reformasi tahun 1999 hingga 2002, telah melahirkan banyak kebijakan maupun pembentukan lembaga negara.

Pada satu sisi, dari bidang kebijakan lahirlah beberapa undang-undang Partai Politik, UU Otonomi Daerah, UU Kebebasan Pers dilangsungkanya pemilihan Legislatif dan lain-lain. Dari sisi Kelembagaan, terdapat beberapa lembaga  negara yang dibentuk seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berkaitan dengan hal di atas, bagian yang didorong untuk dilakukan perubahan adalah terkait dengan kebebasan berekspresi. Kemerdekaan individu dalam berekspresi adalah hak dasar yang dimiliki manusia, namun pada saat yang sama ada keharusan universal, yaitu kewajiban sebagai manusia. Hal ini menjadi krusial saat membahas Indonesia hari ini, khususnya terkait dengan dinamika sosial, isu demokrasi, arah kebijakan publik dan keterkaitanya dengan kesejahteraan masyarakat.

Secara eksplisit, ilmuwan Jeffrey Winters menyebut bahwa Indonesia dikendalikan oleh oligarki yaitu sekelompok kecil elit yang menguasai sumber daya besar dan mempengaruhi kebijakan negara.

Pasca 1945 sampai reformasi, struktur birokrasi dan ekonomi kolonial tidak benar-benar dibongkar, melainkan hanya berganti elit. Elit nasional melanjutkan pola eksploitasi yang sama yaitu;

  1. Militer yang masuk ke ranah ekonomi dan pemerintahan;
  2. Birokrasi yang lebih berfungsi menjaga stabilitas kekuasaan daripada melayani rakyat;
  3. Lahirnya kelas konglomerat yang muncul karena kedekatan kekuasaan (patronase), bukan atas dasar kecakapan dan kemampuan (meritokrasi).
  4. Indonesia hari ini mengalami wajah baru kolonialisme dalam bentuk demokrasi yang “dibajak” oleh modal. Selama rakyat hanya menjadi objek pembangunan (bukan subjek yang menentukan arah), kemerdekaan dianggap sebagai narasi kosong yang hanya dirayakan secara seremonial tahunan.

Represi Digital

Saat ini, media sosial menjadi dunia baru yang dapat memberikan batasan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di jejaringnya. Faktanya, akses terhadap media sosial dilakukan oleh semua kalangan, mulai dari anak-anak hingga orang tua. Media sosial tidak hanya berfungsi sebagai ruang untuk memperoleh dan memberikan informasi, tetapi lebih jauh lagi menjadi alat kritik.

Di sinilah letak permasalahannya: antara kebebasan individu dan keharusan universal, muncul respons yang beragam, baik positif maupun negatif (seperti munculnya kebencian dan tindakan ekstrem berupa pembungkaman melalui teror).

Penulis fokus pada masalah represi digital. Represi digital adalah tindakan pembungkaman dan intimidasi sering kali di dapatkan, misalnya akhir-akhir ini kasus Khariq Anhar, Media Tempo. Adapun pintu masuk dari represi ini adalah UU ITE. Kritik utamanya adalah potensi dilakukan upaya membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat melalui pasal-pasal karet (multitafsir) seperti pencemaran nama baik (pasal 27 ayat 3) yang sering disalahgunakan untuk mengkriminalisasi warga sipil, jurnalis dan aktivis.

Upaya untuk menghentikan partisipasi publik dilakukan secara masif. Meski sulit memastikan siapa aktor di baliknya, akan tetapi ada indikasi yang mengambarkan keterlibatan kekuasaan atau orang/badan yang merasa berkepentingan. Secara keseluruhan, kritik terhadap UU ITE berpusat pada ketakutan yang mencakupnya untuk membatasi hak-hak dasar warga negara di era digital, meskipun tujuanya untuk ketertiban media online.                     

Peran Strategis Generasi Muda

Setelah diluncurkannya kegiatan Akademi Politik dan Kebijakan pada tanggal 17 Januari 2026 yang diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu (KISP), Kesimpulan dari kegiatan tersebut adalah:

  1. Kesadaran untuk memahami pentingnya pendidikan politik dan kebijakan bagi masyarakat umum belum dilakukan secara konsisten. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah korektif menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan ( stakeholder ) yang menjadi bagian dari demokrasi.
  2. Pemuda atau kaum intelektual memiliki peran krusial dalam memberikan penyadaran dan menjaga kebebasan di era digital, terutama melalui peningkatan literasi digital, pengembangan pemikiran kritis, dan advokasi kebijakan yang seimbang.

*Penulis adalah peserta dari Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) pada kegiatan Akademi Politik dan Kebijakan (APK) yang diselenggarakan oleh Komite Independen Sadar Pemilu, melalui Zoom Meeting pada 17 – 18 Januari 2026.

Penulis : Wildanul Ahyar, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?
Pelatihan Etika Penelitian dan Safeguarding dalam Memperkuat Integritas Akademik
Unram Perkuat Literasi Hukum Digital untuk Cegah Kekerasan Online di Sekolah

Lanjutan Narasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:41 WITA

Riwayat Hidup dan Perjalanan Akademik Prof. Rodliyah, Guru Besar Hukum Pidana Unram

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:25 WITA

Penting Diketahui Pengacara, Begini Tata Cara Sidang Online

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:48 WITA

Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA