Reformasi Polri Keharusan Tanpa Penundaan

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi demonstrasi mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dosen Universitas Mataram di Polda NTB, Selasa (21/3/2023), menuntut Reformasi POLRI. Foto: LPW NTB/Instagram

i

Aksi demonstrasi mahasiswa Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dosen Universitas Mataram di Polda NTB, Selasa (21/3/2023), menuntut Reformasi POLRI. Foto: LPW NTB/Instagram

Krisis kepercayaan publik terhadap Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bukan lagi persoalan sosiologis semata; ia telah menjadi masalah politik dan hukum yang menyentak gelombang protes yang muncul pada Agustus 2025, disertai insiden-insiden represif dalam penanganannya, menempatkan Polri di bawah sorotan tajam: dari tuduhan penggunaan kekuatan berlebihan hingga kritik terhadap budaya organisasi yang masih militeristis.

Di banyak arena publik, pertanyaan mendasar muncul; apakah Polri masih mampu menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan? Jika jawaban kita ingin lebih optimis, maka reformasi harus segera dipertajam, bukan sekadar didokumentasikan dalam birokrasi.

Krisis Kepercayaan: Akar Masalah dan Konsekuensinya

Kepercayaan publik adalah modal dasar kelangsungan fungsi kepolisian dalam negara demokrasi. Namun, akumulasi peristiwa—kasus pelanggaran etik yang tinggi, indikasi impunitas, keterlibatan aktor kepolisian dalam praktik ekonomi rente, serta penggunaan prosedur penegakan yang cenderung koersif—telah mengikis legitimasi itu.

Demonstrasi Agustus 2025 menjadi titik temu kritik publik; tindakan represif di beberapa lokasi tidak hanya memicu kecaman hak asasi manusia, tetapi juga memperdalam trauma kolektif warga yang merindukan rasa aman, bukan intimidasi. Ketika aparat yang seharusnya menjadi penjamin hak justru menggerusnya, ruang demokrasi menyempit, menurunnya kepatuhan masyarakat, meningkatnya skeptisisme terhadap proses penegakan hukum, dan potensi eskalasi konflik sosial apabila ketidakpuasan dibiarkan menumpuk tanpa respons yang kredibel.

Akar masalah Polri tidak tunggal, namun berlapis dari kultur organisasi yang masih mengakar kuat pada mentalitas otoritarian, sistem promosi yang terpapar praktik patronase dan setoran, serta kelemahan kontrol sipil yang memungkinkan perilaku menyimpang berulang kali diinternalkan.

Reformasi struktural pasca-1998 memang memutus hubungan formal antara Polri dan TNI, tetapi tidak sepenuhnya mengubah paradigma kerja, nilai, dan relasi kekuasaan yang hidup dalam organisasi. Tanpa upaya menyentuh budaya dan sistem insentif internal, perubahan yang dilakukan hanya akan menjadi perbaikan kosmetik; gedung baru, jargon modern, atau digitalisasi layanan, namun tetap mempertahankan pola lama.

Arah Reformasi: Struktural, Kultural, dan Berbasis Gender

Reformasi yang efektif harus multi-dimensi. Pertama, aspek struktural diperlukan penataan ulang tugas dan kewenangan agar fungsi kepolisian lebih fokus pada pelayanan dan penegakan hukum berbasis hak asasi. Desentralisasi terbatas yang memberi wewenang lebih besar kepada kepolisian daerah (Polda) dapat memperkuat respons lokal dan akuntabilitas, namun harus diimbangi dengan mekanisme supervisi pusat yang transparan.

Selain itu, revisi Undang-Undang tentang Polri perlu diarahkan bukan untuk memperluas otoritas demi otoritas, melainkan untuk memperjelas mekanisme pengawasan, batasan diskresi, dan sanksi administratif serta pidana terhadap pelanggaran aparat.

Kedua, reformasi kultural adalah jantung perubahan. Pendidikan kepolisian harus direkonstruksi dengan menempatkan HAM, mediasi konflik, etika pelayanan publik, dan pemolisian komunitas sebagai kurikulum inti, bukan sekadar lampiran. Pembentukan komite etik independen, keterlibatan akademisi dan masyarakat sipil dalam pengawasan internal, serta penegakan prinsip bahwa setiap pelanggaran aparat diproses di peradilan umum, bukan sekadar mekanisme internal yang tertutup, akan menambal celah impunitas. Perubahan kultur juga menuntut kepemimpinan yang memberi teladan pemimpin yang berani menindak oknum, bukan menutupinya, serta memprioritaskan integritas sebagai kriteria utama promosi.

Ketiga, reformasi berkeadilan gender mesti menjadi syarat mutlak, bukan sekadar wacana. Komposisi perempuan di tubuh Polri yang terlalu rendah berdampak pada ketidak mampuan institusi menjawab kasus kekerasan berbasis gender secara sensitif. Peningkatan kehadiran polwan, penempatan mereka pada posisi strategis, dan penguatan unit perlindungan perempuan dan anak harus dipadukan dengan pelatihan yang memadai dan jalur pengaduan ramah korban. Reformasi yang mengabaikan perspektif gender akan terus meninggalkan jutaan korban tanpa perlindungan yang memadai dan memperkuat narasi bahwa Polri lebih memihak sistem ketimbang warga.

Langkah Operasional dan Tantangan Implementasi

Agenda reformasi harus diterjemahkan ke langkah operasional yang jelas. Pertama, hentikan ekonomi rente dengan audit menyeluruh terhadap sumber pendanaan dan proyek yang melibatkan Polri diperlukan, disertai mekanisme transparansi anggaran dan audit publik. Kedua, reforma birokrasi personalia dimana sistem promosi berdasar merit, rekam jejak integritas, dan transparansi seleksi harus diberlakukan ketat. Ketiga, perkasa kontrol sipil dengan memperkuat lembaga pengawas independen—baik Kompolnas yang diberi kewenangan investigasi lebih besar, maupun pembentukan badan pengawas sipil setara Dewan Etik Independen yang melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis HAM.

Keempat, penanganan profesional demonstrasi harus diatur ulang: pemisahan fungsi antara aparat sipil yang bertugas menjaga keamanan publik dan unit yang bersifat taktis harus jelas, aturan penggunaan kekuatan minimal dan proporsional wajib diberlakukan, serta body-cam dan dokumentasi operasi menjadi kewajiban untuk memastikan akuntabilitas. Kelima, program kesejahteraan dan layanan kesehatan mental bagi anggota harus ditingkatkan untuk menanggulangi burnout yang berkontribusi pada tindakan ekstrem dan “trigger happy”. Kesejahteraan materi tidak akan memperbaiki perilaku tanpa terapi budaya dan pembinaan moral.

Tantangan pelaksanaan besar: resistensi internal dari pihak yang diuntungkan status quo, potensi politisasi reformasi jika instruksi datang dari arena politik tanpa legitimasi publik, dan skeptisisme warga yang telah lama kecewa. Oleh karena itu, reformasi harus dipimpin dengan political will yang tegas, dirancang partisipatif dengan keterlibatan masyarakat, serta dilengkapi target jangka pendek dan indikator kinerja yang terukur; misalnya pengurangan kasus pelanggaran per tahun, persentase kasus yang diproses di pengadilan umum, dan peningkatan kepuasan publik terhadap layanan kepolisian.

Menutup Luka, Membangun Kembali Kepercayaan

Polri merupakan institusi yang menentukan wajah negara di mata warga, apakah negara hadir untuk melindungi atau menakut-nakuti. Reformasi yang sejati bukan semata soal struktur hukum atau perangkat administrasi; ia soal mengembalikan moral institusi. Kapabilitas teknis tanpa integritas hanya menghasilkan represif yang lebih efisien. Oleh sebab itu, reformasi harus simultan menyentuh kepala (kepemimpinan), hati (kultur), dan tangan (sistem kerja).

Momentum pasca-Agustus 2025 menyediakan peluang konkret: publik telah bersuara, perhatian politik memadai, dan urgensi reformasi teruji. Sejarah menuntut aksi yang berani; reformasi yang tidak ditunda dan tidak sekadar retorika. Jika Polri mampu menanggapi dengan reformasi yang komprehensif, partisipatif, dan berorientasi hak asasi, maka institusi ini bisa kembali menjadi pengayom yang sejati, sahabat warga, pelindung hak, dan fondasi stabilitas demokrasi. Jika tidak, jurang kepercayaan akan melebar, dan keretakan sosial yang telah terlihat berulang akan sulit dijembatani kembali. Pilihan ada pada kita bersama, apakah kita ingin Polri yang dipercaya rakyat, atau Polri yang terus menjadi sumber keresahan.

Penulis : Nazhif Ali Murtadho, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik
Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas
Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita
Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah
Ketika Alam Dijadikan Tuhan, Wajah Baru Radikalisme Hijau di Nusantara
Tragedi Ngaha Aina Ngoho, Falsafah yang Terkikis di Bumi Mbojo
Jerat Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial
Riuh Peradilan Konstitusi Pertanda Rendahnya Kualitas Produk Legislasi

Lanjutan Narasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WITA

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WITA

Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas

Senin, 15 Desember 2025 - 19:28 WITA

Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:30 WITA

Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah

Senin, 1 Desember 2025 - 08:33 WITA

Ketika Alam Dijadikan Tuhan, Wajah Baru Radikalisme Hijau di Nusantara

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA