Fenomena pengibaran bendera One Piece oleh sejumlah kalangan di Indonesia sempat menuai kontroversi dan membuat gejolak di tengah masyarakat. Ada yang menilainya sebagai tindakan tidak pantas karena dianggap “menggantikan” posisi Merah Putih, sementara yang lainnya melihat itu sebagai bentuk kreativitas dan ekspresi diri.
Perdebatan ini membuka ruang penting untuk meninjau kembali sejauh mana negara menjamin kebebasan berekspresi bagi warga negara sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan sejauh mana batasannya berada?
Ekspresi Simbolik dan Hak Konstitusional
Dalam konteks Hukum Tata Negara, pengibaran bendera maupun simbol lain dapat dimaknai sebagai tindakan ekspresi simbolik. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) menegaskan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sementara Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk “berkomunikasi dan memperoleh informasi serta untuk menyampaikan pendapat dengan segala jenis saluran yang tersedia”.
Dua pasal ini memperlihatkan bahwa kebebasan berekspresi mencakup beragam bentuk penyampaian gagasan termasuk melalui simbol, karya seni, atau bahkan bendera non-nasional seperti bendera One Piece. Kebebasan tersebut selama tidak dimaksudkan untuk menghina, menggantikan, atau menodai simbol negara, tindakan tersebut seharusnya dapat dibaca sebagai ekspresi budaya dan kebebasan berpikir.
Antara Kreativitas dan Sensitivitas Nasional
Meski demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa bendera memiliki nilai emosional dan historis bagi bangsa Indonesia. Merah Putih bukan sekadar kain dua warna, melainkan simbol perjuangan dan kedaulatan. Oleh karena itu, setiap tindakan yang “terlihat” menyaingi atau menutupi simbol negara seringkali memicu sensitivitas publik.
Dalam kasus pengibaran bendera One Piece, penting untuk membedakan antara tindakan simbolik yang bersifat kreatif dan tindakan yang bermaksud menghina simbol negara. Apabila pengibaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan seni, perayaan budaya pop, atau bentuk ekspresi penggemar, maka secara prinsip tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum atau pelecehan terhadap simbol negara.
Di sinilah pentingnya pendekatan proporsional antara penghormatan terhadap simbol nasional dan pengakuan atas hak individu untuk berekspresi.
Prinsip Proporsionalitas dalam Kebebasan Berekspresi
Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang hanya dapat dibatasi berdasarkan alasan yang sah, seperti ketertiban umum, moralitas, atau keamanan nasional. Prinsip proporsionalitas harus diterapkan agar pembatasan tidak bersifat berlebihan.
Dengan demikian, reaksi yang berlebihan terhadap pengibaran bendera One Piece, misalnya memberikan stigmatisasi atau ancaman sanksi, dapat dianggap tidak sejalan dengan semangat konstitusi. Negara seharusnya hadir bukan untuk menekan ekspresi warga, melainkan memastikan bahwa setiap ekspresi berjalan dalam koridor hukum yang adil dan menghormati nilai kebangsaan.
Budaya Pop dan Ruang Demokrasi
Generasi muda saat ini hidup dalam era global yang sarat dengan simbol budaya populer. Anime, musik, film, dan seni digital menjadi media baru dalam mengartikulasikan identitas. Bagi sebagian anak muda, One Piece bukan sekadar tontonan, tetapi simbol perjuangan, solidaritas, dan kebebasan nilai-nilai universal yang justru sejalan dengan semangat kemerdekaan Indonesia.
Maka, pengibaran bendera One Piece dapat dilihat sebagai cara generasi muda mengekspresikan dirinya dalam ruang publik demokratis. Menolak atau memvonis tindakan tersebut tanpa memahami konteksnya justru mengerdilkan makna kebebasan berekspresi yang dijamin UUD NRI Tahun 1945.
Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap warga negara. Pengibaran bendera One Piece tidak dapat serta-merta dianggap sebagai tindakan melawan simbol negara, selama tidak dimaksudkan untuk menodainya. Sebaliknya, tindakan tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk ekspresi simbolik generasi muda yang tumbuh dalam budaya global.
Tantangan bagi bangsa ini bukanlah membatasi bentuk ekspresi, melainkan mendidik masyarakat agar mampu menempatkan kebebasan dalam kerangka penghormatan terhadap nilai-nilai nasional. Dalam demokrasi konstitusional, kebebasan berekspresi bukan ancaman-melainkan cermin kedewasaan suatu bangsa dalam menghargai perbedaan dan kreativitas warganya.
Penulis : Yohanes Brilian Jemadur (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya)
Editor : Redaksi Narasio






