Ketimpangan Hukum dalam Proyek Whoosh: Studi Hukum Sosio-Legal

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Ketimpangan Hukum dalam Proyek Whoosh, Studi Hukum Sosio-Legal

i

Ilustrasi: Ketimpangan Hukum dalam Proyek Whoosh, Studi Hukum Sosio-Legal

Proyek Kereta Cepat Indonesia–Cina (KCIC) Whoosh sering dielu-elukan sebagai tonggak sejarah kemajuan infrastruktur dan simbol modernitas bangsa. Walau masih menyisakan masalah utang, di balik citra kemajuan dan narasi nasionalisme pembangunan itu juga, ada cerita lain yang jarang terdengar: kisah warga yang kehilangan tanah, suara yang tidak sempat didengar, dan hukum yang seolah hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai mesin administratif yang berjalan terlalu cepat; secepat Whoosh itu sendiri.

Pendekatan Sosio-Legal Studies (SLS) mengajarkan bahwa hukum bukan sekadar teks yang tertulis di lembaran negara, tetapi juga praktik sosial yang hidup dalam dinamika masyarakat. Dalam konteks KCIC Whoosh, pandangan ini menjadi penting untuk memahami bahwa di balik pasal-pasal hukum yang rapi, terdapat ketimpangan relasi antara negara, investor, dan rakyat. Di sinilah gagasan klasik Marc Galanter dalam tulisannya Why the ‘Haves’ Come Out Ahead (1974) dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji ketimpangan Whoosh.

Galanter mengamati bahwa sistem hukum tidak pernah sepenuhnya netral. Ia membedakan antara dua kelompok pelaku hukum: repeat players(pemain lama) dan one-shotters(pemain pertama kali). Repeat players adalah mereka yang sering berhadapan dengan hukum, korporasi besar, atau lembaga yang memiliki sumber daya dan pengalaman untuk menavigasi sistem hukum. Mereka tahu bagaimana hukum bekerja, punya waktu dan uang untuk belajar dari setiap kasus, dan bahkan bisa memengaruhi arah kebijakan. Sementara itu, one-shotters adalah masyarakat marjinal, yang hanya sekali atau dua kali bersentuhan dengan hukum dalam kehidupan pribadinya, mereka sering kali berada dalam posisi terdesak. Mereka (masyarakat biasa) datang ke arena hukum tanpa pengalaman, tanpa advokat dan tanpa jaringan.

Bagi Galanter, keunggulan repeat players bukan hanya soal kekayaan atau kekuasaan, tetapi karena mereka memiliki kesempatan untuk bermain berulang kali dalam sistem yang sama. Mereka bisa menyesuaikan strategi, mengubah aturan, bahkan membentuk praktik hukum baru yang menguntungkan mereka. Sebaliknya, one-shotters hanya punya satu kesempatan serta sering kali kalah bukan karena mereka salah, tapi karena sistemnya memang tidak dirancang untuk mereka.

Jika kita memandang proyek KCIC Whoosh dengan lensa ini, pola yang sama terlihat jelas. Pemerintah Indonesia dan konsorsium Tiongkok berada dalam posisi sebagai repeat players. Mereka menguasai proses hukum, kebijakan, dan sumber daya. Pemerintah menetapkan proyek ini sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), yang membuka jalan hukum bagi percepatan pembangunan. Dalam kerangka itu, hukum menjadi instrumen yang memuluskan proyek, bukan ruang untuk menegosiasikan kepentingan bersama. Bagi investor dan birokrat, hukum berfungsi sebagai alat navigasi; bagi warga di lintasan proyek, hukum terasa seperti pagar pembatas yang tak bisa ditembus.

Sementara itu, masyarakat yang lahannya terdampak adalah one-shotters dalam arti paling nyata. Mereka tidak terbiasa dengan bahasa hukum, tidak punya waktu atau uang untuk menggugat, dan sering kali baru memahami haknya setelah keputusan sudah diambil. Bagi mereka, hukum hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai perintah melalui: surat pemberitahuan, rapat sosialisasi, atau pengumuman singkat yang menentukan nasib tanah dan rumah mereka. Di sinilah rasa ketidakberdayaan itu lahir yang dimana seharusnya hukum yang formalnya adil, tapi praktiknya timpang.

Hukum yang berlaku dalam proyek KCIC tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, yang menggantikan sebagian norma dari UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah. UU Cipta Kerja membawa semangat efisiensi dan percepatan investasi, namun semangat itu datang dengan harga yang sangat mahal, yakni mengorbankan masyarakat marginal dan menyempitkan ruang partisipasi publik. Mekanisme konsultasi publik yang dulu setidaknya membuka ruang diskusi, kini menjadi prosedur formalistik yang bisa dilewati bila dianggap menghambat investasi. Bahkan proyek dapat dilaksanakan sebelum seluruh proses ganti rugi selesai, atas nama ”kepentingan umum.”

Dalam konteks sosio-legal, inilah bentuk nyata dari apa yang disebut Galanter sebagai structural bias. Sistem hukum tidak hanya memihak kepada yang kuat, tetapi secara desain memberi mereka jalan pintas. Negara dan korporasi besar dapat menyesuaikan diri dengan cepat terhadap perubahan hukum; sementara warga kehilangan pijakan. UU Cipta Kerja dengan segala jargonnya, justru memperdalam jarak antara hukum dan keadilan sosial. Ia menjadikan efisiensi sebagai nilai utama, dan menempatkan partisipasi publik sekadar syarat administratif.

Namun, Galanter tidak pernah berhenti pada pesimisme. Ia percaya bahwa one-shotters bisa menjadi ”better players” (pemain yang lebih baik) bila diberi akses dan kesempatan. Dalam konteks KCIC dan Cipta Kerja, peluang itu hanya bisa muncul jika negara mau menata ulang orientasi hukumnya; dari efisiensi menuju empati. Artinya, hukum harus kembali berpihak pada manusia, bukan pada proyek. Partisipasi publik tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai hak konstitusional warga untuk memengaruhi keputusan yang menyangkut hidup mereka.

Reformasi hukum yang berpihak pada warga bisa dimulai dari hal-hal sederhana, yakni: memperpanjang waktu keberatan hukum, memastikan konsultasi publik dilakukan dengan transparansi dan dokumentasi, serta menyediakan pendamping hukum independen di setiap proyek strategis nasional. Negara juga perlu membangun sistem advokasi masyarakat yang bukan hanya reaktif ketika ada sengketa, tetapi proaktif sejak tahap perencanaan proyek. Dengan begitu, hukum tidak hanya datang setelah konflik terjadi, tetapi hadir lebih awal sebagai ruang dialog.

Proyek KCIC Whoosh memang telah menjadi kebanggaan nasional, tetapi kebanggaan itu tidak boleh menutupi kenyataan bahwa sebagian warga masih merasa tersisih. Hukum kita telah terlalu lama berjalan cepat tanpa menengok siapa yang tertinggal di belakang. Jika hukum ingin kembali pada makna sejatinya, ia harus berhenti menjadi sekadar alat pembangunan, dan kembali menjadi penjaga keadilan. Di titik inilah! hukum bisa benar-benar bekerja untuk semua, bukan hanya untuk mereka yang sudah terbiasa menang.

Penulis : M. Aryanang Isal, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Studi Socio-Legal Universitas Indonesia)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik
Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas
Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita
Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah
Ketika Alam Dijadikan Tuhan, Wajah Baru Radikalisme Hijau di Nusantara
Tragedi Ngaha Aina Ngoho, Falsafah yang Terkikis di Bumi Mbojo
Jerat Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial
Riuh Peradilan Konstitusi Pertanda Rendahnya Kualitas Produk Legislasi

Lanjutan Narasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WITA

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WITA

Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas

Senin, 15 Desember 2025 - 19:28 WITA

Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:30 WITA

Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah

Senin, 1 Desember 2025 - 08:33 WITA

Ketika Alam Dijadikan Tuhan, Wajah Baru Radikalisme Hijau di Nusantara

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA