Uang panas koruptor akan bayar utang Whoosh, Prabowo garansi lunasi cicilan Rp 1,2 T Per Tahun

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kereta cepat Whoosh dalam beban utang. Pesiden Prabowo memastikan akan membayar dengan uang negara hasil pengembalian koruptor.

i

Ilustrasi: Kereta cepat Whoosh dalam beban utang. Pesiden Prabowo memastikan akan membayar dengan uang negara hasil pengembalian koruptor.

Presiden RI Prabowo Subianto membuat pernyataan berani yang mengguncang panggung politik dan ekonomi nasional. Ia menjamin bahwa utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh akan ditanggung oleh negara, dan yang lebih mengejutkan, dananya berasal dari hasil pengembalian uang tindak pidana korupsi.

Dalam acara peresmian Stasiun Tanah Abang Baru di Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/11/2025), Presiden Prabowo dengan tegas memadamkan semua keraguan publik terkait nasib finansial Whoosh.

“Tidak usah khawatir apa itu ribut-ribut Whoosh, saya sudah pelajari masalahnya. Saya tanggung jawab Whoosh semuanya,” kata Prabowo, mengambil alih beban finansial yang selama ini menjadi polemik.

Jaminan Anggaran dari “Uang Rakyat yang Dicuri”

Presiden Prabowo Subianto secara spesifik menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung pembayaran utang proyek Whoosh sebesar Rp 1,2 triliun setiap tahun. Ia menjelaskan, semua dana yang digunakan pemerintah adalah milik rakyat, bersumber dari pajak dan kekayaan negara.

Inti dari solusi yang ia tawarkan adalah memerangi kebocoran dan penyelewengan dana negara secara habis-habisan.

“Uang rakyat tidak boleh dicuri karena akan kita kembalikan kepada pelayanan untuk rakyat,” tegasnya. Prabowo meyakini bahwa dengan menghentikan korupsi, negara akan memiliki sumber dana yang cukup untuk membiayai proyek strategis seperti Whoosh. Dana yang berhasil diselamatkan dan dikembalikan dari koruptor inilah yang akan menjadi penopang utama pembayaran cicilan utang Whoosh.

Prabowo menyoroti bahwa transportasi umum, termasuk kereta cepat, seharusnya tidak dilihat dari kacamata untung dan rugi, melainkan dari manfaat besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

“Rakyat membayar 20 persen dan pemerintah 60 persen. Dari mana uang itu? Uang itu dari rakyat dan dari kekayaan negara,” jelasnya. Dengan kata lain, pemerintah hanya mengalihkan uang rakyat yang seharusnya hilang akibat korupsi menjadi uang yang bermanfaat kembali untuk rakyat melalui layanan transportasi.

Peringatan Keras dan Isu Politisasi

Dalam pidatonya, Prabowo juga melontarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari isu Whoosh. Ia meminta agar masalah ini tidak dipolitisasi dan menuduh adanya pihak yang ingin menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat.

“Jangan khawatir, saya sudah sampaikan semua dan sudah pelajari masalahnya. Indonesia sanggup. Jangan dipolitisasi dan jangan menari di gendangnya orang,” tegasnya.

Prabowo menjamin timnya tidak akan lengah, tidak akan dibohongi, dan tidak akan membiarkan pencuri kekayaan negara beroperasi.

“Saya tidak akan ragu-ragu bersama tim saya, kita buktikan bahwa kita akan menghemat, menyelamatkan, dan akan mencari sumber kekayaan serta akan kita kelola dan akan kita kembalikan ke kesejahteraan rakyat,” pungkasnya, memberikan sinyal kuat dimulainya era penegakan hukum yang keras terhadap korupsi.

Utang Whoosh, Bunga Tinggi dan Beban Negara

Latar belakang pernyataan ini tidak lepas dari besarnya beban finansial proyek Whoosh. Total investasi pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung menembus angka fantastis, yaitu sekitar $7,27 miliar AS atau setara Rp 120,38 triliun (dengan kurs Rp 16.500).

Sebanyak 75% dari total investasi itu dibiayai melalui pinjaman dari China Development Bank (CDB). Ironisnya, utang Whoosh dikenakan bunga tetap sebesar 2% per tahun untuk 40 tahun pertama, jauh lebih tinggi dibandingkan tawaran Jepang yang hanya 0,1%.

Beban ini bahkan bertambah berat setelah adanya pembengkakan biaya (cost overrun) yang mencapai $1,2 miliar AS. Untuk menutup cost overrun ini, KCIC (Konsorsium Kereta Cepat Indonesia-China) menarik pinjaman baru dengan bunga yang lebih tinggi, yaitu di atas 3% per tahun.

Dari tambahan utang cost overrun sebesar $542,7 juta, $325,6 juta (Rp 5,04 triliun) menggunakan denominasi dolar AS dengan bunga 3,2%, dan sisanya $217 juta (Rp 3,36 triliun) dalam denominasi yuan (RMB) dengan bunga 3,1%. Indonesia menanggung 60% dari total cost overrun tersebut.

Dengan janji Prabowo, fokus kini beralih pada seberapa efektif pemerintahannya akan mampu mengejar dan mengembalikan aset koruptor untuk menepati janji melunasi utang proyek infrastruktur raksasa ini.

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Sumber Berita: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/05/11504961/pemerintah-akan-bayar-utang-kereta-cepat-whoosh-prabowo-duitnya-ada

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA