Badai NTB diserahkan ke Kejari Bima, Koalisi Sipil: Upaya Pembungkaman

- Redaksi

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses hukum terhadap aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai NTB, kini memasuki babak baru. Pada Senin (8/6/2026), Penyidik ​​Kepolisian Resor (Polres) Bima resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Foto: Dok. Istimewa/Koalisi Berani

i

Proses hukum terhadap aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai NTB, kini memasuki babak baru. Pada Senin (8/6/2026), Penyidik ​​Kepolisian Resor (Polres) Bima resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Foto: Dok. Istimewa/Koalisi Berani

Mataram – Proses hukum terhadap aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai NTB, kini memasuki babak baru. Pada Senin (8/6/2026), Penyidik ​​Kepolisian Resor (Polres) Bima resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Proses penyerahan berlangsung dari pukul 14.50 hingga 17.40 WITA. Badai hadir secara kooperatif memenuhi Surat Panggilan Tersangka ke-1 Nomor S.Pgl/Tsk.1/208/VI/2026/Reskrim tertanggal 3 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah JPU menyatakan berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap atau P-21 pada 25 Mei 2026 lalu.

Proses hukum terhadap aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai NTB, kini memasuki babak baru. Pada Senin (8/6/2026), Penyidik ​​Kepolisian Resor (Polres) Bima resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Proses hukum terhadap aktivis perempuan Uswatun Hasanah, yang akrab disapa Badai NTB, kini memasuki babak baru. Pada Senin (8/6/2026), Penyidik ​​Kepolisian Resor (Polres) Bima resmi melakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap 2) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Pendampingan Koalisi BERANI dan Duduk Perkara Kasus

Selama menjalani proses Tahap 2 di Kejari Bima, Uswatun Hasanah didampingi oleh tim penasihat hukum, Qismanul Hakim dan Abdul Gafur. Keduanya merupakan bagian dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI). Koalisi ini merupakan gabungan dari inSPIRASI NTB, LPW NTB, PBHM, Lab. Hukum Unram, SPN-NTB, LPA Mataram, LPA Kota Bima, LBH Apik NTB, Kantor Hukum Erry, SEMMI NTB, Bale Para, Narasio.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh anggota DPRD Kabupaten Bima, Hilda Komala Dewi, pada 19 Desember 2024. Setelah melalui pemeriksaan yang rumit, Badai kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sejak 14 Mei 2025.

Pihak Koalisi BERANI menilai bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh konstitusi. Menurut kondisi, gerakan “Bongkar Bandar” yang disuarakan oleh Badai merupakan bentuk protes atas peredaran narkoba di Pulau Sumbawa, sehingga langkah hukum ini dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejuang sosial.

Pasal yang Disangkakan dan Garis Waktu Panggilan

Berdasarkan surat panggilan dari Polres Bima, Badai disangka melakukan tindak pidana pidana menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sarana informasi teknologi, serta mengungkap data pribadi.

Pasal-pasal yang diterapkan di antaranya adalah Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Surat panggilan untuk proses Tahap 2 tersebut diterima oleh keluarga Badai melalui pesan WhatsApp pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 13.00 WITA. Surat fisik diantarkan oleh empat anggota kepolisian kepada ibunda Badai, Hadijah, di kediamannya di Desa Ngali, Bima. Penerimaan surat tersebut bertepatan dengan momen Yudisium kelulusan Badai dalam Program Studi Pascasarjana Magister Ekonomi di Universitas Mataram.

Alasan Kejaksaan Tidak Melakukan Penahanan

Meski perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, JPU memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Uswatun Hasanah. Keputusan ini sejalan dengan sikap penyidik ​​kepolisian selama masa penyidikan yang telah berjalan selama 1 tahun 6 bulan.

Terdapat dua faktor utama yang mendasari keputusan tidak menahan tersangka. Secara tujuan, pasal-pasal yang disangkakan kepada Badai memiliki ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. Sementara secara subyektif, Badai dinilai sangat kooperatif dan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan di tengah kesibukan akademiknya.

Selama proses hukum yang berjalan panjang ini, Badai secara konsisten mengikuti prosedur, termasuk menanggung biaya transportasi mandiri antara Mataram dan Bima. Guna mendapatkan kepastian hukum atas status tersangkanya yang telah berjalan lebih dari satu tahun, Badai juga sempat mengajukan permohonan praperadilan pada Maret 2026 lalu sebelum kasusnya dinyatakan P-21.

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum
Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM
RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi
Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM
Suara Akar Rumput di Uji Publik RUU HAM, Gema Alam NTB Beberkan Siklus Setan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional
Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat
Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer
Perluas Kolaborasi Eliminasi TB, Inspirasi Gandeng Desa dan Kelurahan Berdaya

Lanjutan Narasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WITA

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:25 WITA

Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WITA

RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:38 WITA

Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WITA

Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat

Lensa Hari Ini