Pada 29 September 2025 Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar serangkaian sidang perkara Nomor 168/PUU-XXIII/2025. Perkara ini adalah uji materiil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja”) terhadap Konstitusi UUD NRI 1945.. Para pemohon ( yang terdiri dari: koalisi organisasi masyarakat sipil dan pemohon perseorangan) melayangkan gugatan bukan karena ingin menghambat pembangunan. Mereka menggugat karena UU Cipta Kerja menyamakan rakyat kecil dengan korporasi besar. Dan ketika aturan diseragamkan, maka yang paling tersisih adalah mereka yang paling lemah.
Sidang pendahuluan dimulai pada akhir September tersebut dan berlanjut sepanjang Oktober. Pada 4 November 2025 diagendakan mendengar keterangan DPR dan Presiden. Namun, perwakilan Presiden justru meminta penundaan karena belum siap menyampaikan keterangannya. Alhasil, MK menjadwalkan ulang sidang pada 17 November 2025 mendatang. Penundaan ini disayangkan banyak pihak karena perkara menyangkut hajat hidup rakyat kecil, seharusnya pemerintah sigap memberikan jawaban.
Lantas, mengapa UU Cipta Kerja dianggap mengancam petani, nelayan, dan masyarakat adat? Inti persoalannya adalah ketidakadilan aturan yang menyamaratakan rakyat kecil dengan korporasi besar. Sejumlah ketentuan dalam UU ini mewajibkan prosedur dan beban yang sama beratnya bagi petani dan nelayan kecil layaknya perusahaan besar. Padahal, petani kecil dan nelayan tradisional yang secara turun-temurun mengelola lahan dan pesisir sejatinya perlu perlindungan khusus atas hak mereka, bukan dipaksa menjalani birokrasi perizinan rumit ala korporasi.
Pasal-Pasal Bermasalah dalam UU Cipta Kerja
Berikut pasal-pasal yang bermasalah dan digugat di MK karena mengancam ruang hidup masyarakat marjinal:
- Pasal 17: Pasal ini, Mengubah UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sehingga setiap pemanfaatan wilayah pesisir kini wajib berizin usaha. Aturan ini membuat nelayan dan masyarakat pesisir kecil terancam kehilangan akses ke laut apabila tidak mengantongi izin yang sama seperti investor besar.
- Pasal 66: Pada Pasal ini, Menghapus prinsip pembatasan impor komoditas pangan demi perlindungan petani lokal. Imbasnya, pintu impor pangan terbuka lebar tanpa kontrol memadai, sehingga Indonesia berpotensi kebanjiran produk pertanian impor yang menekan harga hasil panen petani kecil dan melemahkan kedaulatan pangan nasional.
- Pasal 36: Pasal ini, Menambahkan Pasal 50A ke dalam UU Kehutanan. Pasal ini memberi pengecualian sanksi bagi orang yang minimal 5 tahun tinggal di dalam kawasan hutan dan terdaftar resmi dalam penataan kawasan hutan. Namun pengecualian tidak berlaku bagi mereka yang tinggal di sekitar hutan atau tidak terdata pemerintah. Kebijakan ini dinilai diskriminatif karena hanya melindungi segelintir orang di dalam hutan, padahal masyarakat adat di sekitar hutan juga turun-temurun menjaga kelestarian hutan. Aturan tersebut jelas bertentangan dengan semangat Pasal 18B UUD 1945, yang menjamin pengakuan hak-hak masyarakat adat tanpa syarat selama mereka masih ada.
- Pasal 125-135 Tentang Pengaturan Bank Tanah: Dalam Peraturan UU Cipta Kerja membentuk lembaga Bank Tanah yang berwenang mengelola tanah dalam skala nasional. Konsep ini dikhawatirkan membuka peluang monopoli dan komersialisasi tanah. Badan Bank Tanah beserta BUMN/BUMD dapat diberikan kuasa layaknya pemilik tanah, sehingga berpotensi mengalihkan lahan dari rakyat kecil ke korporasi besar. Kebijakan ini bertentangan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, di mana bumi dan tanah harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat banyak, bukan segelintir pemodal.
Aturan-aturan di atas menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja menyamakan kedudukan rakyat kecil dengan korporasi besar dalam banyak hal. Tidak heran bila banyak pihak menilai pasal-pasal tersebut melanggar semangat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD 1945 dan Pasal 18B UUD 1945 yang seharusnya melindungi hak-hak ekonomi rakyat kecil dan komunitas adat.
Dalih Pemerintah vs. Realitas di Lapangan
Pemerintah dan DPR punya pandangan berbeda. Dalam sidang MK 4 November 2025, perwakilan pemerintah yang disampaikan oleh anggota DPR RI M. Nasir Djamil menyatakan bahwa perubahan aturan dalam UU Cipta Kerja sudah sesuai tujuan hukum dan tidak diskriminatif. Ia beralasan, kewajiban perizinan di wilayah pesisir justru diperlukan demi melindungi lingkungan hidup, bukan sekadar memfasilitasi investasi. Izin dianggap sebagai instrumen pemerintah mengendalikan aktivitas ekonomi agar sesuai tata ruang dan mencegah kerusakan lingkungan.
Nasir Djamil bahkan mengutip Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang menyatakan izin bukanlah hak milik yang diperjualbelikan, sehingga sistem perizinan dianggap tidak melanggar hak konstitusional. Menurutnya, jika istilah “perizinan berusaha” diganti menjadi “perlindungan hak” seperti yang diminta pemohon, konsistensi hukum justru terganggu dan aturan sulit diterapkan. Intinya, DPR beranggapan aturan berlaku sudah tepat dan semua pihak besar maupun kecil mesti tunduk pada mekanisme izin yang sama.
Namun, argumen pemerintah ini mengabaikan ketimpangan realitas di lapangan. Benar bahwa izin lingkungan itu penting, tetapi beban administratif perizinan terlalu berat bagi masyarakat kecil. Nelayan tradisional dan petani bukannya menolak menjaga lingkungan, namun prosedur izin yang rumit mudah membuat mereka tersandung hukum ketika melakukan cara hidup tradisional tanpa izin lengkap. Menyamakan nelayan kecil dengan perusahaan tambang, atau memperlakukan kelompok tani kecil sama dengan korporasi agro-industri raksasa dalam hal izin, jelas tidak adil!
Seharusnya pendekatan perlindungan hak yang diutamakan, ialah: memberi pengakuan khusus dan kemudahan bagi masyarakat adat, petani, dan nelayan dalam mengelola sumber dayanya, alih-alih “menyeragamkan” aturan seolah semua pelaku memiliki sumber daya dan kapasitas yang sama.
Lebih ironis lagi, dalam proses persidangan ini pemerintah terkesan kurang siap mendengar aspirasi rakyat kecil. Alih-alih sigap membela UU yang dibuatnya, perwakilan Presiden justru meminta penundaan sidang MK dengan alasan belum siap memberikan keterangan. Langkah ini tentu disayangkan karena memberikan kesan pemerintah kurang memprioritaskan nasib petani, nelayan, dan komunitas adat dalam perkara konstitusional tersebut.
Harapan ke Depan
Perjalanan sidang uji materi yang berlangsung lebih dari sebulan (akhir September hingga awal November 2025) menunjukkan besarnya kepentingan perkara ini bagi petani, nelayan, dan masyarakat adat. UU Cipta Kerja telah menggeser orientasi hukum dari semula pro-rakyat menjadi pro-investor, sehingga koreksi melalui Mahkamah Konstitusi sangat diharapkan. Ke depan, diharapkan pasal-pasal bermasalah dalam UU ini dapat dibatalkan seluruhnya, atau setidaknya ditafsirkan ulang agar selaras dengan UUD 1945 serta berpihak pada keadilan bagi petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, dan kelompok rentan lainnya.
Perjuangan konstitusional ini bukan semata soal membatalkan pasal undang-undang, tetapi juga memperjuangkan prinsip bahwa pembangunan ekonomi harus tetap menghormati hak-hak konstitusional rakyat kecil dan menjaga kelestarian sumber daya alam. Pada akhirnya, pembangunan ekonomi mesti berpihak kepada kelompok rentan dan tidak boleh mengorbankan hak konstitusional mereka.
Penulis : M. Aryanang Isal, S.H. (Mahasiswa Magister Hukum Studi Socio-Legal Universitas Indonesia)
Editor : Redaksi Narasio






