Industri Mikro dan Kecil (IMK) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki karakteristik unik yang membedakannya dari sektor industri besar dan formal. Salah satu ciri paling menonjol adalah kuatnya nuansa kekeluargaan dalam operasional bisnisnya. Hal ini terungkap jelas dalam laporan terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Nusa Tenggara Barat berjudul “Profil Industri Mikro Dan Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, Volume 6, 2025”.
Laporan ini tidak hanya membedah jumlah tenaga kerja, tetapi juga menyoroti status pekerjaan—apakah mereka dibayar atau tidak—serta tingkat kompensasi (upah) yang diterima. Data ini memberikan gambaran krusial mengenai struktur biaya dan kesejahteraan tenaga kerja di lapisan ekonomi paling dasar masyarakat NTB.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai status pekerja dan struktur pengupahan IMK di NTB tahun 2024.
Mayoritas Pekerja Berstatus “Tidak Dibayar”
Dalam ekosistem ekonomi mikro, batas antara urusan rumah tangga dan urusan bisnis seringkali kabur. Hal ini tercermin dari data status pekerja. Berdasarkan laporan BPS, mayoritas pekerja IMK di NTB pada tahun 2024 berstatus sebagai pekerja tidak dibayar.
Tercatat sebanyak 172.813 orang atau sekitar 52,31 persen dari total tenaga kerja IMK masuk dalam kategori ini. Siapakah mereka? Dalam definisi BPS, pekerja tidak dibayar biasanya merujuk pada pemilik usaha itu sendiri (pengusaha) serta anggota keluarga (suami, istri, anak, atau kerabat) yang membantu operasional usaha tanpa menerima gaji rutin atau formal.
Sementara itu, pekerja yang berstatus dibayar (mendapatkan gaji/upah) berjumlah 157.555 orang atau sekitar 47,69 persen.
Dominasi pekerja tidak dibayar ini mengindikasikan dua hal:
-
Kemandirian Ekonomi Keluarga: Sebagian besar IMK di NTB adalah usaha keluarga murni yang dijalankan secara gotong royong untuk menopang ekonomi rumah tangga.
-
Efisiensi Biaya Operasional: Dengan melibatkan keluarga, pelaku usaha mikro dapat menekan biaya produksi karena tidak perlu mengeluarkan belanja pegawai (payroll) secara rutin.
Profil Gender Pekerja Tidak Dibayar: Beban Ganda Perempuan?
Ketika data pekerja tidak dibayar dibedah berdasarkan jenis kelamin, terlihat ketimpangan yang cukup signifikan. Komposisi pekerja keluarga atau pekerja tidak dibayar ini didominasi oleh perempuan.
-
Pekerja Perempuan (Tidak Dibayar): Mencapai 67,38 persen.
-
Pekerja Laki-laki (Tidak Dibayar): Hanya sebesar 32,62 persen.
Data ini memperlihatkan bahwa perempuan di NTB memiliki peran ganda yang sangat besar. Selain mengurus rumah tangga, mereka juga menjadi tulang punggung operasional usaha mikro keluarga tanpa status karyawan formal.
Sektor apa yang paling banyak menyerap tenaga kerja keluarga ini?
-
Industri Makanan (KBLI 10): Sebanyak 57.189 orang (33,09 persen) pekerja tidak dibayar berada di sini. Ini relevan dengan banyaknya usaha jajanan atau katering rumahan yang dikelola ibu rumah tangga.
-
Industri Kayu dan Anyaman (KBLI 16): Menyerap 32.729 orang (18,94 persen) pekerja tidak dibayar.
13 Sektor Industri dengan Dominasi Pekerja Keluarga
Tidak semua sektor industri memiliki ketergantungan yang sama terhadap pekerja keluarga. Laporan BPS mengidentifikasi terdapat 13 kategori industri (berdasarkan KBLI) di mana persentase pekerja tidak dibayar justru lebih besar dibandingkan pekerja yang dibayar. Ini menandakan sektor-sektor ini masih sangat tradisional dan belum terindustrialisasi secara penuh dalam hal manajemen SDM.
Ketiga belas kategori tersebut meliputi:
-
Industri Makanan (KBLI 10)
-
Industri Minuman (KBLI 11)
-
Industri Tekstil (KBLI 13)
-
Industri Pakaian Jadi (KBLI 14)
-
Industri Kayu dan Anyaman (KBLI 16)
-
Industri Percetakan (KBLI 18)
-
Industri Bahan Kimia (KBLI 20)
-
Industri Farmasi/Obat Tradisional (KBLI 21)
-
Industri Karet/Plastik (KBLI 22)
-
Industri Barang Galian Bukan Logam (KBLI 23)
-
Industri Barang Logam Bukan Mesin (KBLI 25)
-
Industri Furnitur (KBLI 31)
-
Industri Pengolahan Lainnya (KBLI 32)
Daftar panjang ini menegaskan bahwa sebagian besar ragam usaha mikro di NTB masih sangat bergantung pada tenaga kerja internal keluarga.
Profil Pekerja yang Dibayar: Tembakau Menjadi Penopang Upah
Beralih ke sisi sebaliknya, yakni kelompok pekerja yang menerima bayaran. Meskipun jumlahnya lebih sedikit dibanding pekerja keluarga (47,69 persen), kelompok ini tetap vital dalam perputaran uang tunai di masyarakat.
Menariknya, secara umum komposisi pekerja yang dibayar pun masih didominasi oleh perempuan, yakni sebesar 57,72 persen, sedangkan laki-laki sebesar 42,28 persen.
Di mana para pekerja yang digaji ini bekerja? Ternyata distribusinya sangat terkonsentrasi pada dua sektor utama:
-
Industri Pengolahan Tembakau (KBLI 12): Ini adalah “raja” penyerap tenaga kerja upahan. Sebanyak 102.855 orang atau 65,28 persen dari total pekerja yang dibayar bekerja di sektor ini. Hal ini menunjukkan industri tembakau di NTB sudah memiliki struktur usaha yang lebih formal dibanding industri makanan rumahan.
-
Industri Makanan (KBLI 10): Meskipun banyak pekerja tidak dibayar, industri ini juga mempekerjakan karyawan bergaji sebanyak 32.540 orang (20,65 persen).
Analisis Balas Jasa: Realitas Upah di Bawah 10 Ribu Rupiah
Salah satu indikator kesejahteraan yang paling krusial dalam laporan ini adalah data mengenai balas jasa atau upah. BPS menyajikan data ini dalam satuan upah per jam, yang sangat relevan untuk mengukur kompensasi di sektor informal yang jam kerjanya sering kali tidak menentu (bukan 8-5 seperti kantor).
Realitas di lapangan menunjukkan angka yang cukup memprihatinkan dari sisi nominal. Mayoritas usaha IMK memberikan kompensasi yang sangat minim.
-
Di Bawah Rp10.000 per Jam: Sebanyak 70,97 persen usaha IMK memberikan upah di kisaran ini. Angka ini sangat dominan.
-
Rp10.000 – Rp19.000 per Jam: Hanya sekitar 22,68 persen usaha yang mampu memberikan upah di level menengah ini.
-
Di Atas Rp20.000 per Jam: Hanya segelintir kecil, yakni 6,34 persen, yang mampu memberikan upah di atas 20 ribu rupiah per jam.
Kelompok industri yang memberikan upah di level terendah (< Rp10.000/jam) paling banyak ditemukan pada:
-
Industri Makanan (KBLI 10)
-
Industri Pengolahan Tembakau (KBLI 12)
-
Industri Barang Galian Bukan Logam (KBLI 23)
Namun, perlu dicatat bahwa industri makanan dan tembakau juga muncul sebagai sektor yang memberikan upah di atas Rp10.000. Ini menunjukkan adanya variasi skala usaha di dalam sektor tersebut; ada usaha tembakau/makanan yang masih sangat kecil dengan upah rendah, namun ada pula yang sudah cukup besar sehingga mampu memberikan upah yang lebih kompetitif.
Kesimpulan
Laporan Profil Industri Mikro dan Kecil NTB 2024 ini membuka mata kita terhadap realitas ekonomi kerakyatan di Nusa Tenggara Barat. Sektor IMK di NTB adalah “wajah ganda”: di satu sisi menjadi penyelamat penyerapan tenaga kerja melalui mekanisme usaha keluarga yang mandiri (pekerja tidak dibayar), namun di sisi lain masih berjuang dengan isu tingkat kesejahteraan yang tercermin dari rendahnya nominal upah per jam.
Dominasi perempuan, baik sebagai pekerja keluarga yang tidak dibayar maupun sebagai buruh upahan di sektor tembakau, menempatkan perempuan sebagai aktor sentral dalam keberlangsungan industri ini.
Tantangan ke depan bagi pemerintah dan pemangku kepentingan adalah bagaimana mendorong “naik kelas” bagi usaha-usaha ini. Tujuannya bukan hanya menyerap tenaga kerja, tetapi juga meningkatkan produktivitas agar kemampuan membayar upah (gaji) dapat meningkat, sehingga pekerja IMK di NTB bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik di masa depan.
Sumber Data: Badan Pusat Statistik Nusa Tenggara Barat, Profil Industri Mikro Dan Kecil Provinsi Nusa Tenggara Barat 2024, Volume 6, 2025.
Penulis : Lalu Moh. Nazar Fajri, S.E., M.PA
Editor : Redaksi Narasio






