MATARAM — Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dinilai belum cukup responsif dan masih gagap dalam mengelaborasi perlindungan hak-hak warga negara di tengah pesatnya perkembangan ruang digital. Instrumen baru ini dianggap belum mampu membentengi publik dari ancaman modern seperti manipulasi perilaku berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) hingga eksploitasi data saraf (neurodata).
Kritik tersebut dilayangkan oleh Dosen Ilmu Komunikasi FHISIP Universitas Mataram, Aurelius Rofinus Lolong Teluma, S.S., M.A., saat menjadi penanggap dalam forum Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Agenda tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Unram, Rabu (30/6/2026), atas kerja sama SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, dan Sorot Kamera FHISIP Unram.
Aurelius menggarisbawahi bahwa meskipun Pasal 9 dalam draf RUU HAM sudah menyebutkan perlindungan hak baik di dalam maupun di luar jaringan (daring dan luring), elaborasinya masih sangat dangkal.
“Ancaman nyata terhadap HAM hari ini banyak bekerja secara senyap melalui ruang digital, mulai dari manipulasi perilaku pengguna internet, pengumpulan neurodata, hingga pemanfaatan AI skala masif. Ini yang belum dimitigasi secara serius dalam draf regulasi,” ujar Aurelius.
Alur Birokrasi Persulit Warga dan Longgarnya Kontrol Data
Secara spesifik, Aurelius membedah Pasal 30 RUU HAM yang mengatur perlindungan privasi dan neurodata. Menurutnya, pasal tersebut belum memberikan hak kedaulatan penuh bagi individu untuk secara aktif mengendalikan data pribadi serta aktivitas digital mereka dari incaran korporasi teknologi maupun aktor negara.
Lebih parah lagi, ia mengkritik keras birokratisasi berlapis yang tertuang dalam Pasal 31. Klausul tersebut mensyaratkan bahwa proses penghapusan data pribadi (right to be forgotten) harus dilakukan melalui mekanisme penetapan pengadilan.
“Syarat penetapan pengadilan ini sama sekali tidak praktis, berbelit-belit, dan justru memberatkan warga negara yang hak privasinya dilanggar,” tegas dosen Ilmu Komunikasi tersebut.
Potensi Pembungkaman Lewat Frasa “Kekuasaan Lain yang Sah”
Catatan paling krusial yang ditembak Aurelius berada pada Pasal 33 draf RUU HAM. Pasal tersebut kedapatan masih memuat frasa multi-tafsir, yakni “kekuasaan lain yang sah” sebagai pihak yang diberikan wewenang untuk melakukan pembatasan komunikasi elektronik milik warga.
Aurelius menilai frasa tersebut merupakan pasal karet baru yang sangat berbahaya bagi iklim demokrasi di ruang siber. Jika tidak segera dihapus atau diperjelas, aturan ini rawan dipolitisasi untuk melegitimasi tindakan represif.
“Frasa ‘kekuasaan lain yang sah’ itu terlalu luas dan elastis. Ini berpotensi besar disalahgunakan oleh otoritas tertentu untuk memutus akses informasi, melakukan sensor, serta membungkam kebebasan berekspresi masyarakat di ruang digital,” pungkasnya di hadapan peserta uji publik.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






