Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Zunnuraeni, S.H., M.H., dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Foto: Keysha/Sorot Kamera

i

Dr. Zunnuraeni, S.H., M.H., dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Foto: Keysha/Sorot Kamera

MATARAM — Sebuah negara tidak selalu berjalan di atas rel yang tenang. Perang, bencana dahsyat, konflik sosial, hingga krisis kesehatan global sekelas pandemi adalah bukti nyata bahwa situasi darurat (public emergency) yang mengancam eksistensi bangsa bisa datang kapan saja tanpa permisi.

Dalam hukum tata negara, situasi luar biasa memang menuntut tindakan luar biasa. Namun, ketika negara terpaksa mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan dirinya, di mana posisi hak asasi manusia diletakkan?

Persoalan krusial inilah yang mengemuka dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026).

Di hadapan peserta forum yang diinisiasi oleh SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, dan Sorot Kamera FHISIP Unram tersebut, akademisi hukum Dr. Zunnuraeni, S.H., M.H., menunjukan ubang besar dalam draf RUU HAM saat ini: absennya pengaturan mengenai derogasi.

Cacat Konseptual di Balik ‘Hukum Darurat’ Indonesia

Derogasi secara sederhana adalah kewenangan legal yang diberikan kepada negara untuk menangguhkan atau mengurangi pelaksanaan hak asasi manusia tertentu secara sementara waktu, khusus dalam kondisi darurat umum yang nyata dan diumumkan secara resmi.

“RUU HAM ini banyak mengadopsi ketentuan internasional, tetapi anehnya justru mengabaikan pengaturan mengenai derogasi,” kritik Dr. Zunnuraeni.

Ketidakhadiran klausul ini dinilai sebagai kekurangan konseptual yang cukup serius. Padahal, Indonesia telah terikat secara hukum sejak meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Pasal 4 ICCPR telah menggariskan cetak biru yang sangat rinci tentang bagaimana derogasi seharusnya dioperasikan oleh negara pihak.

Selama ini, sistem hukum Indonesia kerap gamang membedakan antara ‘limitasi’ dan ‘derogasi’. Saat pandemi COVID-19 lalu, misalnya, yang terjadi sebenarnya adalah limitasi—pembatasan hak bergerak demi kesehatan publik di mana hak itu sendiri tetap diakui. Sebaliknya, derogasi jauh lebih berat karena masuk ke wilayah penangguhan hak secara sementara.

Ironisnya, jangkar hukum darurat yang dimiliki Indonesia saat ini masih bersandar pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Sebuah produk hukum usang yang lahir jauh sebelum amandemen UUD 1945 dan sebelum Indonesia meratifikasi instrumen HAM internasional.

“Perpu 1959 itu belum mengakomodasi prinsip HAM modern. Akibatnya, dalam praktik darurat sipil atau militer, tindakan seperti penangkapan dan pembatasan hak bisa dilakukan tanpa standar hukum yang klop dengan pelindungan hak warga negara,” papar dosen FHISIP Unram tersebut. Sementara regulasi sektoral lain seperti UU Kebencanaan atau UU Karantina Kesehatan lebih bersifat administratif-operasional, bukan sebuah rezim perlindungan HAM di masa krisis.

Enam Syarat dan Benteng Non-Derogable Rights

Memasukkan klausul derogasi ke dalam RUU HAM bukan berarti memberikan cek kosong bagi penguasa untuk bertindak sewenang-wenang atas nama stabilitas negara. Justru sebaliknya, pengaturan ini berfungsi sebagai limitation of emergency powers—instrumen pengendali kekuasaan agar negara tidak melampaui batas saat memegang kendali darurat.

Dr. Zunnuraeni menegaskan, merujuk pada ICCPR dan Siracusa Principles, tindakan derogasi hanya sah dan diakui dunia internasional jika memenuhi enam syarat kumulatif yang sangat ketat:

  1. Adanya keadaan darurat umum yang nyata (real emergency);

  2. Keadaan tersebut nyata-nyata mengancam kehidupan bangsa;

  3. Diumumkan secara resmi oleh pemerintah;

  4. Tindakan dilakukan sejauh benar-benar diperlukan (necessity test);

  5. Tidak bertentangan dengan kewajiban internasional lainnya;

  6. Sama sekali tidak bersifat diskriminatif.

Lebih jauh lagi, hukum internasional mematok benteng absolut bernama non-derogable rights—hak-hak fundamental yang dalam kondisi perang berkecamuk atau krisis terdahsyat sekalipun, haram hukumnya dikurangi atau ditangguhkan oleh negara.

Draf RUU HAM baru wajib mengunci mati hak-hak ini dalam satu bab tersendiri. Hak yang tidak boleh disentuh itu meliputi hak untuk hidup, larangan penyiksaan atau perlakuan kejam yang merendahkan martabat, larangan perbudakan, asas legalitas pidana, hak diakui sebagai subjek hukum, serta kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama.

Memutus Sifat Permanen ‘Keadaan Bahaya’

Karakter utama dari derogasi adalah sifatnya yang sementara (temporary). Negara tidak boleh mempertahankan status darurat tanpa limitasi waktu yang transparan. Berdasarkan standar Komite HAM PBB, tindakan penangguhan hak harus dievaluasi secara berkala dan wajib segera dicabut begitu situasi kembali normal. Negara juga diwajibkan melakukan notifikasi resmi kepada Sekretaris Jenderal PBB mengenai alasan, ruang lingkup, dan batas waktu derogasi tersebut.

Tanpa adanya standar umum ini di dalam undang-undang payung (umbrella law) seperti UU HAM, Indonesia akan terus menghadapi kekosongan hukum nasional yang berbahaya setiap kali krisis melanda. Regulasi darurat yang tersebar di berbagai sektor tanpa koordinasi nilai HAM berpotensi melahirkan tindakan represif yang dilegitimasi.

Momentum pembaruan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ini seharusnya menjadi jembatan harmonisasi. Memasukkan Bab Pembatasan dan Derogasi Hak Asasi Manusia ke dalam RUU HAM bukan sekadar kebutuhan teknis legislasi, melainkan sebuah kewajiban moral-konstitusional.

Sebab, ujian terbesar dari sebuah negara hukum yang demokratis bukan terletak pada bagaimana ia memperlakukan warganya di masa-masa tenang, melainkan bagaimana ia tetap tunduk pada prinsip kemanusiaan ketika badai darurat sedang melanda.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum
Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM
RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi
Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM
Suara Akar Rumput di Uji Publik RUU HAM, Gema Alam NTB Beberkan Siklus Setan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional
Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer
Perluas Kolaborasi Eliminasi TB, Inspirasi Gandeng Desa dan Kelurahan Berdaya
Menolak RUU HAM yang Tergesa-gesa, Akademisi Desak Ruang Partisipasi Bermakna

Lanjutan Narasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WITA

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:25 WITA

Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WITA

RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:38 WITA

Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WITA

Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat

Lensa Hari Ini