Penipuan Jual Beli Motor di Facebook Seret Pihak Dealer, Korban Tempuh Jalur Hukum

- Redaksi

Rabu, 24 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus Penipuan Jual Beli Motor di Facebook Seret Pihak Dealer, Korban Tempuh Jalur Hukum. Foto: Ilustrasi Gemini AI

i

Modus Penipuan Jual Beli Motor di Facebook Seret Pihak Dealer, Korban Tempuh Jalur Hukum. Foto: Ilustrasi Gemini AI

MATARAM — Kasus dugaan penipuan jual beli sepeda motor melalui media sosial Facebook yang melibatkan jaringan terstruktur kembali terjadi. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa Suparni, seorang warga Dusun Senjajak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Akibat kejadian ini, korban didampingi hukum oleh Pusat Bantuan Hukum Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (PBH LPW NTB) resmi menempuh jalur laporan pidana.

Advokat PBH LPW NTB, Yunita, S.H., mengungkapkan bahwa modus penipuan ini terbilang rapi karena melibatkan pengantaran unit asli secara langsung oleh pihak dealer resmi, sebelum akhirnya motor tersebut diambil kembali secara sepihak.

Kronologi Transaksi dan Pengantaran Unit

Peristiwa bermula pada Selasa malam, 10 Juni 2026, saat korban tertarik dengan iklan sepeda motor Honda Vario 125 di Facebook yang dibanderol seharga Rp7.260.000 untuk keperluan sekolah anaknya. Korban kemudian terhubung via WhatsApp dengan terduga pelaku pertama yang mengaku bernama AM. Guna meyakinkan korban, pelaku sempat mengirimkan foto-foto unit dan berjanji bahwa pembayaran baru dilakukan setelah barang sampai di rumah.

Pelaku kemudian meminta foto KTP, Kartu Keluarga (KK), serta alamat lengkap korban dengan dalih untuk koordinasi pengiriman melalui cabang dealer di Lombok Utara.

Pada Sabtu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 17.22 WITA, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 hitam-merah benar-benar diantarkan ke rumah korban. Unit tersebut diantar langsung oleh staf Astra Motor  atas nama LMP. Sebelum menandatangani tanda terima dan mendokumentasikan serah terima, korban sempat memastikan harga Rp7.260.000 tersebut kepada pihak dealer. Staf dealer yang bersangkutan mengonfirmasi kebenaran harga itu dan meminta korban langsung menandatangani berkas.

Setelah unit diterima, pelaku AM menginstruksikan korban melalui pesan singkat untuk mentransfer uang sebesar Rp7.260.000 ke rekening BRI atas nama Ariyanda Pratama dengan keterangan “Astra International”.

Muncul Pelaku Kedua dan Penarikan Unit Motor

Tak berhenti di sana, pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA, seseorang bernama DH yang mengaku dari pihak Kepolisian menghubungi korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk pengurusan STNK dan BPKB. Di bawah ancaman bahwa motor akan ditarik kembali, korban yang saat itu didampingi tetangganya akhirnya mentransfer sisa uang dapur sebesar Rp900.000 ke nomor rekening yang sama dengan transaksi pertama. Total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp8.150.000.

Kejanggalan memuncak pada Senin, 15 Juni 2026. Dua staf Astra Motor, LMP dan seorang staf perempuan bernama KK, mendatangi rumah korban untuk mengambil kembali sepeda motor tersebut. Alasan awal yang disampaikan adalah terjadinya kesalahan nomor mesin yang tertukar dengan konsumen lain atas nama RD.

Namun, setelah korban ikut mendatangi kantor dealer Astra Motor di wilayah Kota Mataram untuk meminta kejelasan, pihak dealer justru menyatakan tidak bisa menyerahkan unit motor tersebut. Staf dealer berdalih bahwa mereka juga merupakan korban penipuan oleh pihak pemesan pertama yang berada di luar daerah, dengan klaim kerugian dari pihak staf mencapai Rp27.000.000.

PBH LPW NTB Desak Pendalaman Melalui Jalur Pidana

Menanggapi peliknya kasus ini, Advokat PBH LPW NTB, Yunita, S.H., menyatakan adanya kejanggalan dan indikasi kuat keterlibatan atau setidaknya pengetahuan dari oknum internal dealer yang harus diusut tuntas.

“Keluarga korban meminta bantuan pendampingan. Saat ini kami adalah kuasa hukumnya. Sejauh ini kami melihat dari kronologis diperkuat keterangan, ada dugaan keterlibatan pihak dealer, atau setidaknya ada pengetahuan dari pihak mereka yang harus ditelusuri dan didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan kepolisian. Untuk itu, kami akan melakukan upaya laporan pidana,” ujar Yunita saat memberikan keterangan di Sekretariat PBH LPW NTB, Labuapi, Lombok Barat, Selasa (23/6/2026).

Yunita menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang kerap menjadi sasaran empuk modus penipuan serupa.

“Ini bukan sekadar nominal kerugiannya, tetapi ada warga masyarakat yang dirugikan secara nyata dan berhak mendapatkan keadilan. Kami sangat menyayangkan penipuan seperti ini kerap menimpa masyarakat kecil yang kondisi ekonominya sedang sulit. Mereka mengumpulkan uang dengan susah payah demi memenuhi kebutuhan anak, namun keterbatasan ekonomi tersebut justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan dengan iming-iming harga murah,” tutup Yunita.

Melalui laporan pidana ini, pihak kuasa hukum berharap aparat kepolisian dapat membongkar jaringan penipuan yang memanfaatkan institusi dealer resmi, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat luas agar lebih waspada terhadap skema jual beli di media sosial.

Penulis : Nanda Pebriani

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA