Sorot Kamera FHISIP UNRAM Kupas Untung Rugi Program MBG dan Koperasi Merah Putih

- Redaksi

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO BERSAMA: Diskusi FHISIP Unram Menakar Untung Rugi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Foto: Keysa/Sorot Kamera

i

FOTO BERSAMA: Diskusi FHISIP Unram Menakar Untung Rugi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih. Foto: Keysa/Sorot Kamera

MATARAM — Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram melalui Sorot Kampus Merah (Sorot Kamera) kembali menyelenggarakan diskusi publik dalam rangkaian Sorot Kamera Seri ke-16 dengan tema “Menakar Untung Rugi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih”, Pada Jumat 17 April 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Video Conference, Gedung B Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Universitas Mataram dengan menghadirkan narasumber utama yakni Dr. M. Firmansyah, S.E., M.Si. selaku Dosen Ekonomi Pembangunan FEB UNRAM dan Ahmad Zuhairi, S.H., M.H. selaku Dosen Ilmu Hukum FHISIP UNRAM, serta dimoderatori oleh Adhitya Nini Rizki Apriliana, S.H., M.H.

Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., selaku Dekan FHISIP UNRAM dengan menegaskan bahwa Sorot Kamera hadir bukan hanya sebagai sebuah inisiasi, namun juga menjadi kebutuhan fakultas guna membangun atmosfer yang bersifat keilmuan dan akademis. Ia menyoroti bahwa kebijakan publik seperti Program MBG dan Koperasi Merah Putih (KMP) dinilai sebagai kebijakan strategis yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat, sehingga perlu dilakukan kajian kritis untuk menilai kesesuaiannya dengan nilai-nilai konstitusi.

“Ditekankan bahwa kebijakan publik tidak hanya harus baik secara tujuan, tetapi juga tepat dalam implementasi,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa forum dan para narasumber dihadirkan agar mampu memberikan perspektif akademik yang komprehensif.

Dalam pemaparannya, Dr. M. Firmansyah menguraikan bahwa dalam menganalisis kebijakan publik perlu dibedakan antara das sein dan das sollen. Ia menjelaskan bahwa Program MBG merupakan bentuk intervensi negara yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang kuat. Persoalan gizi dan persoalan ekonomi dalam proporsi yang relatif seimbang pada posisi 50-50. “Program ini menciptakan efek berantai dalam perekonomian atau multiplier effect, termasuk pembukaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas sektor pertanian dan peternakan,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Dr. M. Firmansyah menguraikan bahwa dalam menganalisis kebijakan publik perlu dibedakan antara das sein dan das sollen. Ia menjelaskan bahwa Program MBG merupakan bentuk intervensi negara yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga memiliki dimensi ekonomi yang kuat. Program ini, menurutnya, berada pada posisi yang seimbang antara kebijakan sosial dan kebijakan ekonomi. Dari perspektif ekonomi makro, MBG dipahami sebagai stimulus ekonomi berbasis permintaan (demand-driven policy) yang mendorong peningkatan produksi, distribusi, dan konsumsi. “Program ini menciptakan efek berantai dalam perekonomian atau multiplier effect, termasuk pembukaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas sektor pertanian dan peternakan,” ujarnya.

Namun demikian, ia menyoroti adanya persoalan pada aspek kelembagaan yang belum sepenuhnya siap. Ketidaksiapan desain institusional dinilai berpotensi menimbulkan masalah koordinasi hingga penyimpangan dalam implementasi. Selain itu, ia juga mengkritisi pendekatan Indonesia yang cenderung ekstrem dalam pemberian subsidi penuh, yang berdampak pada beban fiskal negara. Terkait Koperasi Merah Putih, ia menilai bahwa pendekatan top-down dari negara berpotensi menghilangkan esensi koperasi sebagai gerakan ekonomi berbasis anggota.

Senada dengan hal tersebut, Ahmad Zuhairi menekankan bahwa diskursus kebijakan publik harus dilihat tidak hanya dari aspek normatif, tetapi juga filosofis dan sosiologis. Ia menggunakan teori utilitarianisme sebagai pisau analisis dengan menegaskan bahwa kebijakan yang baik adalah kebijakan yang memberikan manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Dalam konteks ini, Program MBG harus diuji dari manfaat nyata yang dihasilkan bagi masyarakat. “Ukuran keberhasilan kebijakan bersifat empiris, bukan sekadar normatif,” ujarnya.

Ia juga menguraikan berbagai potensi keuntungan dari program tersebut, seperti peningkatan kualitas gizi, penurunan angka stunting, penciptaan lapangan kerja dalam skala besar, serta mendorong perputaran ekonomi lokal. Namun di sisi lain, ia menyoroti potensi risiko seperti konflik kepentingan, penyimpangan anggaran, dominasi aktor tertentu, serta kemungkinan salah sasaran penerima manfaat. “Legalitas formal tidak selalu menjamin efektivitas implementasi,” tegasnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengawasan berlapis, transparansi anggaran, serta keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, dan hukum dalam pelaksanaan kebijakan.

Dalam sesi diskusi, peserta mengajukan berbagai pertanyaan kritis, mulai dari efektivitas program sebagai solusi jangka panjang, potensi distorsi pasar akibat peningkatan permintaan pangan, hingga risiko koperasi yang bergeser dari prinsip partisipatif menjadi instrumen negara. Pertanyaan juga menyoroti aspek keberlanjutan kebijakan yang hanya berbasis Peraturan Presiden dan Instruksi Presiden, serta kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menegaskan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada kesiapan desain kebijakan, integrasi dengan sektor produksi, serta penguatan kelembagaan. Dari perspektif hukum, ditekankan bahwa kebijakan tetap harus berada dalam koridor akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum. Penguatan dasar hukum dalam bentuk undang-undang dinilai penting untuk menjamin stabilitas dan keberlanjutan program.

Diskusi kemudian ditutup oleh Dr. Lalu Wira Pria Suhartana yang menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan publik memiliki kelebihan dan keterbatasan, sehingga diperlukan sikap kritis dan objektif dalam menilainya. “Ruang akademik harus menjadi tempat lahirnya kajian yang rasional, proporsional, dan berbasis keilmuan,” ujarnya. Ia berharap hasil diskusi ini tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat menjadi refleksi dalam memahami dan memperbaiki arah kebijakan publik ke depan.

 

Penulis : Alyssa Rizqia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Senin, 20 April 2026 - 12:34 WITA

Sorot Kamera FHISIP UNRAM Kupas Untung Rugi Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Senin, 30 Maret 2026 - 17:30 WITA

IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA