Masyarakat dan Moral Injury, Ketika Normalisasi Politik Uang Mendorong Korupsi Elit

- Redaksi

Minggu, 23 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Masyarakat dan Moral Injury, Ketika Normalisasi Politik Uang Mendorong Korupsi Elit

i

Ilustrasi: Masyarakat dan Moral Injury, Ketika Normalisasi Politik Uang Mendorong Korupsi Elit

Korupsi sering terfokus pada elit politik (supply side). Namun, siklus korupsi di Indonesia tidak akan tuntas dipahami tanpa melihat peran masyarakat sebagai penerima suap, atau yang lebih dikenal sebagai politik uang (money politics) (demand side).

Ketika praktik politik uang baik dalam bentuk serangan fajar, pemberian sembako, atau dana bantuan di masa kampanye  dinormalisasi dan bahkan diharapkan, masyarakat secara tidak langsung telah menciptakan iklim yang membenarkan kejahatan kerah putih. Kriminologi menyebut fenomena ini sebagai Viktimologi Kooperatif atau, dalam konteks sosial, sebuah kerusakan moral kolektif (moral injury).

Kontribusi Masyarakat dalam Siklus Korupsi: Tiga Lensa Kriminologi

Normalisasi politik uang oleh masyarakat dapat dianalisis melalui tiga kerangka utama dalam kriminologi dan sosiologi kejahatan.

1. Teori Ketegangan (Strain Theory)

Teori ini, dikembangkan oleh Robert Merton, menjelaskan bahwa kejahatan muncul ketika ada ketidakcocokan antara tujuan kultural (misalnya, hidup sejahtera) dan sarana kelembagaan yang tersedia (misalnya, kesempatan kerja yang terbatas).

  • Penerapan: Bagi masyarakat kelas bawah, politik uang menjadi sarana inovatif (baca: ilegal) untuk mencapai tujuan finansial jangka pendek (kebutuhan sehari-hari). Uang dari calon anggota dewan dianggap sebagai kompensasi atau “hak” yang bisa diambil, mengingat mereka tidak percaya proses politik yang bersih akan memberikan kesejahteraan yang dijanjikan.

  • Normalisasi: Ekspektasi untuk menerima uang kontan menjelang pemilu menjadi budaya transaksi, bukan lagi partisipasi demokratis. Ini menciptakan strain bagi politisi yang jujur untuk tetap bersih, karena mereka akan dianggap tidak kompeten atau tidak “peduli” jika tidak memberikan uang.

2. Teori Neutralization Techniques (Teknik Netralisasi)

Dikembangkan oleh Sykes dan Matza, teori ini menjelaskan bagaimana pelaku kejahatan membenarkan tindakan ilegal mereka. Masyarakat yang menerima politik uang juga menggunakan teknik netralisasi untuk menenangkan hati nurani mereka:

  • Penyangkalan Korban (Denial of Victim): “Anggota dewan ini toh orang kaya, uangnya tidak seberapa. Yang dia korupsi nanti juga uang negara, bukan uang saya pribadi.”

  • Penyangkalan Tanggung Jawab (Denial of Responsibility): “Saya terpaksa menerima karena semua orang juga menerima,” atau “Ini adalah sistem yang korup, bukan salah saya menerima rezeki ini.”

  • Mengutuk yang Mengutuk (Condemnation of the Condemners): Masyarakat sering berkata, “Lebih baik ambil uangnya, tapi jangan pilih orangnya,” menempatkan moralitas di atas transaksi, padahal tindakan menerima sudah mendorong sistem korup.

3. Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)

Seperti yang dibahas sebelumnya, ikatan sosial yang kuat mencegah kejahatan. Normalisasi politik uang menunjukkan melemahnya keyakinan kolektif pada proses politik dan hukum.

  • Keyakinan (Belief): Kepercayaan masyarakat bahwa pemilu dapat diubah dengan uang secara fundamental menghancurkan keyakinan pada integritas proses demokrasi dan supremasi hukum. Ketika mereka percaya bahwa “pemilu selalu kotor,” mereka tidak memiliki kontrol moral untuk menolak uang haram tersebut.

  • Sistem Kontrol Eksternal: Minimnya penindakan hukum yang tegas terhadap pemberi dan penerima politik uang membuat masyarakat merasa aman melakukan transaksi ilegal ini. Sanksi sosial yang seharusnya mencegah (misalnya, malu ketahuan menerima suap) juga hilang karena normalisasi.

Dampak Kritis: Melanggengkan Korupsi Jangka Panjang

Masyarakat yang menormalisasi politik uang sebenarnya membayar biaya tersembunyi yang jauh lebih mahal daripada uang tunai yang mereka terima:

  • Pembiayaan Kriminalitas: Uang yang diberikan anggota dewan untuk membeli suara adalah modal awal korupsi. Politisi yang telah mengeluarkan biaya politik tinggi akan merasa berhak untuk “mengembalikan modal” dengan cara korupsi setelah menjabat.

  • Kualitas Representasi: Masyarakat berakhir dengan memilih politisi yang paling kaya (yang mampu membeli suara), bukan yang paling kompeten atau berintegritas.

Jalan Keluar: Transformasi dari Korban Pasif ke Agen Perubahan

Menghentikan korupsi memerlukan upaya dari sisi demand (masyarakat) dan supply (elit politik).

  1. Edukasi Politik dan Kesadaran Biaya: Masyarakat perlu diedukasi bahwa uang yang diterima hari ini akan dibayar mahal besok melalui layanan publik yang buruk, inflasi, atau pajak yang salah urus.

  2. Meningkatkan Efficacy Politik: Memperkuat keyakinan masyarakat bahwa suara mereka memiliki kekuatan lebih besar daripada uang. Organisasi masyarakat sipil harus menyediakan saluran yang aman bagi masyarakat untuk melaporkan praktik politik uang tanpa rasa takut.

  3. Sanksi Sosial yang Tegas: Tokoh masyarakat dan agama harus menjadi garda terdepan dalam menetapkan stigma sosial yang kuat terhadap praktik politik uang, baik bagi pemberi maupun penerima.

Kesimpulan

Normalisasi politik uang mengubah masyarakat dari korban pasif menjadi kontributor aktif dalam siklus korupsi. Tindakan ini merupakan hasil dari ketegangan ekonomi yang bertemu dengan disintegrasi kontrol sosial dan moral. Selama masyarakat masih memegang “pintu gerbang” korupsi terbuka melalui ekspektasi terhadap uang tunai, upaya pemberantasan korupsi hanya akan menjadi pekerjaan rumah yang tak pernah selesai.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Mata Kuliah Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi dan Kriminologi & Victimologi.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA