Korupsi Elit Perwakilan Rakyat, Mengapa Legislator Mengkhianati Rakyat?

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Korupsi Elit Perwakilan Rakyat, Mengapa Legislator Mengkhianati Rakyat

i

Ilustrasi: Korupsi Elit Perwakilan Rakyat, Mengapa Legislator Mengkhianati Rakyat

Korupsi di kalangan pejabat publik, khususnya perwakilan rakyat yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun tingat daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), merupakan fenomena kriminal yang tergolong dalam kejahatan kerah putih (white-collar crime) dan kejahatan elit (elite crime). Dalam perspektif kriminologi, korupsi jenis ini jauh lebih berbahaya daripada kejahatan jalanan, karena bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak tatanan sosial, integritas institusi, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sebanyak 364 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini menempatkan mereka di peringkat ketiga terbanyak setelah pegawai swasta dengan jumlah mencapai 485 kasus, dan eselon I, II, III, dan IV yang berada di posisi kedua.

Pada tahun 2018, KPK menetapkan total 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014–2019 sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Angka ini sangat mencengangkan karena hampir seluruh anggota dewan (sekitar 91%) dari berbagai fraksi terjerat kasus pidana yang sama, menjadikannya kasus korupsi kolektif terparah di Indonesia pada saat itu.

Di Nusa Tenggara Barat (NTB), pada November 2025 dihadapkan pada pemberitaan korupsi anggota DPRD Lombok Barat dan DPRD NTB.

Di Lombok Barat, Penyidik Kejaksaan Negeri Mataram pada Jumat (14/11/2025), menetapkan anggota Lombok Barat berinisial AZ menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana pokok pikiran tahun 2024.

Pada Rabu (20/11/2025), Kejaksaan Tinggi NTB telah menetapkan dan menahan dua anggota DPRD NTB sebagai tersangka yaitu IJU (Indra Jaya Usman) Politisi dari Partai Demokrat dan MNI (Muhammad Nashib Ikroman) Politisi dari Partai Perindo. Keduanya diduga berperan sebagai penyalur atau pemberi uang kepada sejumlah anggota dewan lainnya.

Pertanyaannya, mengapa seseorang yang telah mencapai puncak kekuasaan dan memiliki gaji tinggi masih melakukan tindak pidana korupsi?

Perspektif Kriminologi: Membedah Akar Kejahatan Korupsi

Kriminologi menawarkan berbagai kerangka untuk memahami motivasi, peluang, dan konteks sosial yang melahirkan korupsi di lembaga legislatif.

1. Teori Pilihan Rasional (Rational Choice Theory)

Teori ini mengasumsikan bahwa pelaku kejahatan, termasuk koruptor elit, adalah individu yang rasional. Mereka melakukan analisis biaya dan manfaat sebelum bertindak.

  • Manfaat (Gain): Pelaku mempertimbangkan potensi keuntungan finansial yang sangat besar (suap, fee proyek, dana taktis) yang jauh melebihi gaji legal mereka. Kekuatan jabatan perwakilan rakyat memungkinkan mereka mengakses sumber daya ekonomi dalam skala makro.

  • Biaya (Cost): Biaya yang dipertimbangkan adalah potensi tertangkap, hukuman penjara, dan kerugian reputasi. Di Indonesia, sering kali risiko tertangkap dirasakan rendah (lemahnya penegakan hukum) dan hukuman dirasakan ringan (diskon hukuman atau penjara yang nyaman), sehingga kalkulasi rasional condong ke arah melakukan korupsi.

2. Teori Differential Association (Asosiasi Berbeda)

Dikembangkan oleh Edwin Sutherland, teori ini menjelaskan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan kelompok intim.

  • Dalam konteks perwakilan rakyat, korupsi dapat menjadi budaya organisasi atau subkultur politik yang dipelajari dan diwariskan. Anggota baru belajar dari anggota lama bagaimana cara ‘bermain’ dengan anggaran, mengelola suap, dan menghindari sanksi.

  • Definisi yang menguntungkan pelanggaran hukum (“Semua orang juga melakukannya,” “Ini hanya uang politik,” atau “Ini biaya kampanye”) menjadi lebih dominan daripada definisi yang tidak menguntungkan. Lingkungan kolegial menjadi ruang belajar dan pembenaran moral atas tindak pidana.

3. Teori Kontrol Sosial (Social Control Theory)

Teori ini berfokus pada mengapa orang tidak melanggar hukum, dengan menekankan pada ikatan sosial. Kejahatan terjadi ketika ikatan ini melemah.

  • Keterikatan (Attachment): Koruptor elit sering kali kehilangan keterikatan kuat pada norma-norma moral atau masyarakat yang mereka wakili. Loyalitas beralih ke partai politik atau jaringan oligarki.

  • Keterlibatan (Involvement): Idealnya, kesibukan dalam tugas legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang etis seharusnya mencegah kejahatan. Namun, ketika waktu dan energi digunakan untuk memburu proyek atau lobi-lobi ilegal, ikatan terhadap tugas mulia menjadi longgar.

  • Keyakinan (Belief): Keyakinan pada validitas hukum dan sistem etika melemah. Mereka mulai percaya bahwa sistem itu sendiri korup, sehingga tindakan korupsi adalah sekadar “menyesuaikan diri” atau survival politik.

Analisis Struktural: Lingkungan yang Memfasilitasi Korupsi

Kriminologi tidak hanya melihat individu, tetapi juga struktur dan lingkungan yang memfasilitasi kejahatan.

1. Peluang Struktural (Opportunity Structure)

Posisi sebagai anggota perwakilan rakyat menawarkan peluang kriminal yang unik dan besar (uniquely large criminal opportunity):

  • Kewenangan Anggaran: Anggota perwakilan rakyat adalah penentu alokasi anggaran negara. Hal ini membuka ruang bagi suap (kickback) dari proyek infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, hingga penentuan Dana Alokasi Khusus (DAK).

  • Kewenangan Legislasi: Proses pembuatan undang-undang dapat dimanfaatkan untuk memasukkan pasal-pasal yang menguntungkan kepentingan bisnis tertentu (korporasi) dengan imbalan finansial.

2. Lemahnya Pengawasan dan Akuntabilitas

  • Sistem pengawasan internal perwakilan rakyat, seperti Badan Kehormatan Dewan, sering kali tidak efektif karena diisi oleh anggota dewan sendiri, menimbulkan konflik kepentingan yang tinggi.

  • Mekanisme recall partai politik lebih sering digunakan sebagai alat kontrol internal daripada sebagai sanksi etis atas perilaku koruptif. Akuntabilitas kepada pemilih sangat terbatas setelah pemilihan usai.

Dampak Kriminologis: Korban dari Kejahatan Legislatif

Korupsi anggota perwakilan rakyat memiliki dampak yang sangat luas, menciptakan Viktimologi Non-Tradisional.

  • Korban Finansial: Kerugian negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

  • Korban Sosial: Erosi Kepercayaan Publik (Trust Deficit). Kriminalitas jenis ini melahirkan sinisme dan apati politik di masyarakat, yang pada gilirannya melemahkan partisipasi demokrasi.

  • Korban Institusional: Melemahnya legitimasi lembaga perwakilan rakyat, yang ironisnya seharusnya menjadi pilar demokrasi.

Strategi Pencegahan (Crime Prevention)

Untuk mengatasi korupsi elit anggota perwakilan rakyat, diperlukan strategi pencegahan yang komprehensif:

  1. Pencegahan Situasional (Situational Prevention): Memperketat peluang kriminal.

    • Transparansi Anggaran Total: Membuka semua proses penganggaran (money trail) secara real-time kepada publik.

    • Reformasi Proses Legislasi: Menghilangkan ruang lobi-lobi tertutup yang memfasilitasi “jual beli” pasal.

  2. Pencegahan Sosial (Social Prevention): Membangun integritas.

    • Penguatan Etika Politik: Mewajibkan pendidikan antikorupsi dan etika politik yang ketat di internal partai.

    • Peningkatan Peran Civil Society: Memberikan kekuasaan lebih besar kepada organisasi masyarakat sipil dalam mengawasi dan mengajukan judicial review atas kebijakan yang berbau korupsi.

  3. Penegakan Hukum yang Tegas:

    • Pemberatan Hukuman: Penerapan hukuman berat, termasuk pemiskinan koruptor (perampasan aset), untuk meningkatkan ‘biaya’ dari tindakan korupsi dalam kalkulasi Pilihan Rasional mereka.

    • Independensi KPK: Menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari intervensi politik.

Kesimpulan

Korupsi oleh anggota perwakilan rakyat, DPR maupun DPRD adalah produk dari rasionalitas kejahatan yang diperkuat oleh lingkungan pembelajaran kriminal (Asosiasi Berbeda) dan lemahnya kontrol sosial di dalam institusi yang penuh dengan peluang struktural untuk melakukan penyimpangan. Dengan menerapkan strategi pencegahan yang bertujuan mengurangi peluang, memberatkan risiko, dan memperkuat ikatan etika, Indonesia dapat mulai memutus rantai pengkhianatan elit ini demi masa depan demokrasi yang lebih bersih dan berintegritas.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Mata Kuliah Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, dan Kriminologi & Victimologi. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Konsultan dan Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil di NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA