Kebebasan berpendapat di media sosial membuat setiap orang menjadi abai terhadap batasan-batasan yang seharusnya dipatuhi. Kebencian seseorang terhadap masyarakat dari golongan lain dilontarkan melalui komentar-komentar kebencian. Ujaran kebencian yang paling sering ditemui di media sosial saat ini adalah kebencian pada suku, ras maupun antargolongan. Sebagai negara yang plural, benturan perbedaan memang selalu menjadi resiko yang menimbulkan kesalahpahaman antar masyarakat. Untuk mencegah benturan yang pecahnya konflik, instrumen hukum menentukan pidana terhadap tindakan ujaran kebencian.
Potensi Konflik dan Ancaman Perpecahan
Melihat dari sejarah, Indonesia sudah melewati banyak konflik SARA, seperti konflik Sampit, konflik Sambas, konflik pribumi dan tionghoa, dan lain-lain. Sejarah konflik yang memilukan ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk berbenah. Walaupun saat ini isu SARA tidak seperti dimasa dulu yang selalu ditunjukkan dalam bentuk konflik langsung, namun bukan berarti hal ini menjadi sesuatu yang lumrah untuk dimaklumi.
Ujaran kebencian di media sosial sangat berpotensi menumbuhkan perpecahan antar masyarakat dan memicu terulangnya konflik yang sudah lama berlalu. Hal yang paling ditakutkan adalah kebencian yang timbul di dalam lingkungan masyarakat juga berpotensi terhadap lahirnya gerakan separatis dari segolongan masyarakat. Maka dalam menangani masalah ini penting upaya preventif dan represif dalam mengendalikan kebebasan berpendapat masyarakat di media sosial.
Ujaraan kebencian juga marak pada tahapan pemilu, isu SARA merupakan masalah yang juga sering menimbulkan konflik masyarakat. Pada penelitian yang berjudul “Laporan Pemantauan Ujaran Kebencian Terhadap Kelompok Rentan pada Pemilu 2024” yang dilakukan oleh Ika Idris dan kawan-kawan ditemukan bahwa pada rentang September 2023 – Maret tahun 2024, terjadi peningkatan kasus ujaran kebencian di media sosial. Ujaran kebencian tertinggi adalah serangan identitas yang di tujukan pada etnis atau golongan orang tertentu.
Regulasi dan Tantangan Penegakan Hukum
Dari sisi regulasi pada dasarnya sudah ada ketentuan yang melarang ujaran kebencian/rasisme di media sosial. Hal ini bisa kita lihat pada pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Pasal tersebut mengatur setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, di pidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bagi penyelenggara sistem elektronik dalam sektor privat, pemerintah sudah memberi kewajiban berupa pemutusan akses (take down) terhadap informasi elektronik atau dokumen eletronik yang melanggar ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Permenkominfo No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan demikian komentar-komentar negatif yang bermuatan ujaran kebencian harus dapat dikontrol oleh para penyedia layanan aplikasi. Sehingga setiap aplikasi media sosial mempunyai mekanisme pendeteksi dan penghapus komentar-komentar negatif yang melanggar peraturan perundang-undangan dan meresahkan masyarakat.
Namun dengan adanya regulasi yang sedemikian rupa, ternyata masih belum mampu menghalau ujaran kebencian di media sosial. Hal ini dapat terus terjadi karena selalu melibatkan banyak pelaku dengan berbagai tampilan akun. Di sisi lain, ada pula pelaku berlindung dibalik dalil kebebasan berpendapat. Padahal konteks dua hal itu berbeda. Kebebasan berpendapat bukanlah kebebasan tanpa batas, narasi kebebasan berpendapat tidak boleh mengabaikan dan melanggar hak orang lain, apalagi sampai menimbulkan konflik dan perpecahan.
Berikutnya sekalipun layanan aplikasi media sosial saat ini mampu mendeteksi kalimat-kalimat bermuatan SARA, masyarakat masih mengetahui celah dalam menggunakan ujaran kebencian. Cara yang paling sering dilakukan adalah dengan mencampurkan kata dengan simbol atau karakter khusus yang seringkali hal ini tidak mampu dilacak oleh aplikasi media sosial. Selain itu, ujaran kebencian yang menggunakan bahasa daerah di media sosial juga menjadi tantangan penegakkan hukum.
Upaya Preventif dan Represif: Pemutus Rantai Kebencian
Di balik semua itu ada beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam dalam menumpaskan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Dengan pemberian sanksi tegas ini maka harapannya dapat memberi peringatan kepada masyarakat bahwa ujaran kebencian bukanlah perbuatan yang di tolerir, dan akan mendapatkan konsekuensi hukum bagi para pelaku. Mengingat upaya pemidanaan tidak selamanya berhasil dan selalu dijadikan sebagai ultimatum remidium, maka upaya preventif juga seyogyanya perlu diperhatikan.
Pencegahan yang paling efektif saat ini adalah dengan menumbuhkan rasa persaudaraan dan persatuan sedari kecil. Peran pendidikan sangat berpengaruh dalam menanamkan nilai pluralisme kepada anak-anak. Mengingat anak merupakan para penerus bangsa dan akan menjadi generasi yang terlibat aktif dalam penggunaan teknologi terutama media sosial. Harapannya anak-anak ini menjadi pemutus rantai ujaran kebencian yang sudah memecah belah masyarakat Indonesia saat ini.
Penulis : Stephan Michael Sudma Gulo, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya)
Editor : Redaksi Narasio






